Klik
FAKTABANDUNGRAYA.COM, KATAPANG - Rapat koordinasi dan peninjauan lapangan guna melihat perkembangan implementasi Perpres No 15 Tahun 2018 tentang pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum digelar di wilayah Sektor 8 desa Cilampeni, Katapang, Kabupaten Bandung, Rabu (5/12). Dalam agenda itu, para Dansektor satgas citarum melaporkan perkembangan dan kendala yang dihadapi dilapangan, seperti halnya yang dilaporkan Komandan Sektor 21 Kol Inf Yusep Sudrajat memaparkan perkembangan penanganan pengendalian dan kerusakan DAS Citarum, dari aspek pencemaran limbah cair industri tekstil ke aliran sungai Citarum.
Dihadapan pimpinan rapat yakni Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Dansatgas sekaligus Gubernur Jabar Ridwan Kamil, serta peserta rapat dari berbagai stakeholder, mulai dari tingkat Kementerian, BUMN, pemerintah daerah, dan SKPD terkait. Dansektor 21 memberikan informasi dan data dari progres penanganan dan kendala yang dirasakan masing-masing Sektor.
Dijelaskan Kolonel Yusep Sudrajat, sejauh ini langkah yang telah dilakukan masing masing Dansektor terkait penanganan pencemaran limbah industri sudah ada dan mulai terlihat perkembangannya. "Pabrik juga sudah mulai melakukan pembenahan terhadap IPAL nya, sebagian besar pabrik yang sudah kami sidak menunjukkan progres pembenahan," ujarnya.
Bahkan, lanjut Dansektor 21, tercatat ada 65 pabrik yang melakukan pembangunan IPAL mulai dari nol. "Karena sebelumnya tidak memiliki IPAL," ungkap Dansektor 21.
Namun, dirinya juga menyampaikan kendala, diantaranya, selama ini pihak pabrik yang di sidak mengaku telah memenuhi aturan yang berlaku, yakni dengan memenuhi standar baku mutu dengan 9 parameter didalamnya.
"Mereka (pabrik) mengaku jika selama ini memenuhi aturan baku mutu yang berlaku, tapi kenyataannya ekosistem sungai rusak, dan ini sudah berlangsung selama puluhan tahun," ujar Dansektor di forum rapat.
Dansektor 21 juga berharap, pihak penegak hukum melakukan koordinasi dengan Dansektor yang ada terkait pelanggaran yang sedang ditangani. "Hal ini penting agar satgas sektor dan pihak penegak hukum saling keterbukaan informasi," ungkapnya.
Menanggapi penjelasan yang disampaikan Dansektor 21 terkait penanganan limbah cair industri, Menteri Luhut BP menginstruksikan kepada para Dansektor untuk melanjutkan pendekatan-pendekatan yang selama ini sudah dilakukan, dirinya juga menyetujui apa yang telah diterapkan Dansektor 21, yakni parameter limbah cair yang dikeluarkan pabrik jernih dan ikan hidup di outlet sebelum pembuangan.
Terkait baku mutu yang selama ini diberlakukan, Menteri Luhut akan mengkomunikasikan kepada Kementerian KLHK untuk mempercepat revisi aturan baku mutu dengan nilai standar parameter yang baru. (Cuy)