Klik
FAKTABANDUNGRAYA.COM, BANDUNG - Kepengurusan KONI Jawa Barat dibawah kepemimpinan Brigjen TNI Ahmad Saefudin sampai saat ini telah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KONI Pusat No.95 Tanggal 24 Oktober 2018 tentang penyempurnaan SK kONI Pusat No 87 Tahun 2018 dan telah dilantik oleh Ketua Umum KONI Pusat pada tanggal 25 Oktober 2018 bertempat di Bandung. Hal ini dikatakan oleh M. Budiana selaku Wakil Ketua I Bidang Keorganisasian KONI Jabar yang didampingi Irwan Indrapraja selaku Kabid Hukum dan Advokasi KONI Jabar menggelar Konferensi Pers di Kantor KONI Jawa Barat, Jalan Padjajaran No 37, Kota Bandung, Rabu (26/12).
Diungkapkan M. Budiana, penjelasan ini berdasarkan Surat yang dikeluarkan oleh KONI Pusat, tertanggal 12 Desember, Nomor 2303A/UMM/XII/18 yang ditujukkan kepada Ketua KONI Jawa Barat.
Dalam penjelasan isi surat tersebut, lanjut Budiana, menerangkan bahwa menunjuk surat Nomor 0142/0.5/XI/2018, tanggal 26 Nopember 2018, tentang putusan Majelis Hakim pada sidang BAORI (Badan Arbitrase Olah Raga Indonesia) perkara Nomor : 15/P. BAORI/IX/2018 Tanggal 22 Nopember 2018, KONI Pusat menyampaikan 5 putusan yang menjadi pijakan KONI Jawa Barat.
Kabid Hukum dan Advokasi KONI Jabar Irwan Indrapraja mengatakan bahwa, intisari dari isi surat menjelaskan bahwa kepengurusan BAORI dibawah Ketua Dr. Sudirman S.H., M.H. yang ditunjuk melalui Musornaslub KONI Pusat pada tanggal 21 Februari 2018 telah menyimpang dari ketentuan AD-ART KONI Tahun 2017. "Dalam isi surat menjelaskan, seharusnya sesuai dengan Bab VIII Pasal 41 ayat (5) untuk segera membentuk kepengurusan BAORI dengan jumlah 7 (tujuh) anggota, namun ternyata anggota Baori dibawah kepemimpinan saudara Sudirman jumlahnya melebihi seperti apa yang ditentukan," ungkapnya.
Disebutkan dalam surat, lanjut Irwan, karena adanya pelanggaran tersebut, Ketua KONI Pusat tidak mengeluarkan SK dan belum pernah melantik pengurus BAORI dibawah Ketua Dr. Sudirman, "karena dianggap tidak dapat memenuhi peraturan, tidak mentaati AD-ART KONI seperti yang dipersyaratkan pada Bab VII Pasal 39 ayat (2) ART KONI 2017, sehingga kedudukan Ketua BAORI menjadi tidak sah," terangnya.
Dengan demikian, kata Irwan, produk hukum yang dikeluarkan oleh Majelis hakim BAORI mengandung cacat hukum. "Isi surat menyebutkan, mandat yang pernah diberikan kepada saudara Sudirman pada Februari 2017 lalu, dicabut kembali melalui musornaslub Koni Pusatpada tanggal 23 Nopember 2018 bertempat di Hotel Sultan, Jakarta," bebernya.
Untuk itu, mengenai putusan Majelis Hakim BAORI yang menyidangkan perkara No. 15/P.BAORI/IX/2018 tertanggal 22 Nopember, terkait sengketa kepengurusan KONI Jawa Barat produknya adalah cacat hukum, "sehingga putusan tersebut wajib dikesampingkan," ujar Irwan.
"Keputusan melalui surat tertanggal 12 Desember dari KONI Pusat ini membuktikan bahwa kepengurusan KONI Jabar dibawah Ketua Ahmad Saefudin adalah sah dan dapat dipertanggungjawabkan untuk melanjutkan tugas kepengurusannya masa tahun 2018 hingga tahun 2022," pungkasnya. (Cuy).