Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pengamat : Kelompok Kriminal Bersenjata Papua Terancam Pidana Terorisme

Jumat, 07 Desember 2018 | 17:04 WIB Last Updated 2018-12-07T10:18:22Z
Klik
Jakarta, faktabandungraya.com,-- Pengamat sosial Universitas Pasundan Bandung, DR.Tugiman, SH, MH menyatakan, pembantaian terhadap warga masyarakat sipil tak berdosa yang dilakukan oleh “Kelompok Kriminal Bersenjata” (KKB) di Papua pada Minggu, (2 Desember 2018)lalu, dapat dijerat tindak pidana terorisme. Pasalnya tindakan tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak terorisme sebagaimana rumuskan dalam Undang- undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Pernyataan tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, (5/12-2018) yang secara tegas mengatakan, tidak ada tempat untuk kelompok kriminal bersenjata di Papua maupun diseluruh pelosok Indonesia. Presiden juga memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengejar dan menangkap serta menumpas seluruh pelaku tindakan biadab dan tidak berperikemanusian itu sampai akar-akarnya.

Menurut Tugiman, apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi merupakan langkah Pemerintah untuk memburu Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dinilai tepat dalam kerangka memenuhi kewajiban konstitusional Negara dalam melindungi seluruh warganya.

“ Negara harus hadir untuk melindungi warga negaranya, termasuk dari ancaman teror kelompok kriminal bersenjata yang secara keji melakukan pembantaian 31 orang penduduk sipil di Papua”, ungkapnya saat dihubungi faktabandungraya.com, di Jakarta, Jum’at (7/12-2018).

Lebih lanjut Tugiman menyampaikan bahwa tindakan biadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua telah nyata-nyata mengancam keselamatan warga masyarakat setempat, menimbulkan suasana teror dan rasa takut yang mencekam serta bersifat luas. Selain itu perbuatan itu juga dilakukan secara terencana dan sistematis.
DR.Tugiman, SH, MH
Pengamat Sosial 
“Ada cukup alasan bagi aparat keamanan dan penegak hukum untuk menyeret kelompok kriminal bersenjata tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya;

Pertama. Pembantaian yang menewaskan 31 pekerja pembangunan jembatan jembatan di Kali Yigi-Kali Aurak, Distrik Yigi, di Nduga, Papua pada Minggu (2/12) diduga dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya.

Kedua. Pada Oktober 2018, Egianus Kogoya dan anggotanya juga terlibat dalam penyanderaan 15 guru dan tenaga medis, di Kec. Mapenduma, Kab. Nduga.

Ketiga. beberapa bulan lalu kelompok yang dipimpin Egianus Kogoya menyerang lapangan terbang di Kenyam, ibu kota Kabupaten Nduga. Dalam insiden itu, satu pilot Trigana Air terluka, empat orang yang terdiri dari dua orang anak dan kedua orangtuanya tewas dibunuh serta dua orang terluka.

Kempat. Pada November 2017, kelompok kriminal bersenjata tersebut juga menyandera 1.300 warga di Kampung Kimbely dan Banti, Kecamatan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua.

“Indonesia itu negara hukum yang berdaulat, sehingga tidak boleh siapapun termasuk KKB memaksakan kehendeknya merampas kebebasan dan nyawa orang lain, dengan alasan apapun “ tegasnya.

Doktor Ilmu Hukum Unpad ini juga mengatakan, bahwa para pelaku pembantaian tersebut dapat dijerat dengan “Undang-undang tindak pidana terorisme “.

“Mereka dapat dijerat dengan Undang-undang tndak pidana terorisme”, Karena “ tindakan yang mereka lalukan telah memenuhi unsur-tindak pidana terorisme, yaitu adanya unsur suasana teror dan rasa takut yang bersifat luas “,

“ Apa yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) tersebut telah memenuhi unsur-unsur itu, lanjut Tugiman.

Ditanya tentang pelibatan TNI dalam penindakan kelompok kriminal bersenjata tersebut, Tugiman menyatakan, bahwa itu adalah bagian dari Tugas TNI dan kewajiban negara sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi keselamatan dan keamanan warganya”,

“ Sah-sah saja TNI dilibatkan, terlebih pelibatan TNI terkait dengan penanganan terorisme secara yuridis sudah diatur dalam Pasal 43 I Undang-undang Nomor 5 tahun 2018, dimana pelibatan itu diatur dalam bentuk, Pertama "Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang." Kedua "Dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI."

“ TNI bersama Polri harus segera memburu dan menangkap kelompok tersebut yang nota bene telah bersimbiose dengan lingkungan alam yang ekstrim, karena TNI telah disiapkan dan punya kemampuan untuk melakukan itu “, tandasnya.

Tugiman juga berharap, agar Polri dan TNI segera mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap kelompok kriminal bersenjata Papua karena telah melakukan berbagai kejahatan luar biasa yang mengakibatkan korban dari masyarakat tak berdosa.

“Karena telah terang benderang menebar teror yang menimbulkan kepanikan serta ketakutan masyarakat setempat, terlebih teror itu telah dilakukan secara berulang-ulang, maka Polri dan TNI harus segera bertindak tegas”, pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update