Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polda Jabar Sita 23 Juta Petasan Dari Indramayu

Senin, 31 Desember 2018 | 11:36 WIB Last Updated 2018-12-31T04:36:55Z
Klik
FAKTABANDUNGRAYA.COM, BANDUNG - Polda Jawa Barat berhasil amankan lebih dari 23 juta butir petasan dari desa Telukagung, Kabupaten Indramayu. Jumlah petasan sebanyak itu berhasil diamankan pihak kepolisian, berdasarkan informasi masyarakat (Jumat, 29/12/18) terkait adanya praktek pembuatan dan penjualan petasan dan ditindaklanjuti Sat Reskrim dan Sat Sabhara Polres Indramayu dengan mendatangi lokasi.

Setelah melakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan dan menyita petasan atau bahan peledak low explosive dari tiga pemilik yang dijadikan tersangka, diantaranya CSH, OYM, dan RSM. Dua tersangka, CSH dan OYM berhasil diamankan ke Mapolres Indramayu, sementara satu tersangka lain, RSM, warga desa Telukagung, Blok Bangkir, Kabupaten Indramayu ini berhasil lolos dan menjadi DPO pihak kepolisian.

Hal ini diungkapkan Kapolda Jawa Barat dalam keterangan pers pengungkapan kasus kepemilikan bahan peledak low explosive (petasan) tanpa ijin, di Mapolda Jabar, Jalan Soetta, Bandung, 31 Desember 2019.

Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.S.I. mengatakan bahwa tindakan dari ketiga tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI No. 12 tahun 1951. "Dengan modus operandi, tanpa hak, membuat, menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu amunisi atau sesuatu bahan peledak," jelas Kapolda.

Ketiga tersangka, lanjut Kapolda, ancaman hukuman dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 (dua puluh) tahun.

Rincian barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari tiga tersangka, diantaranya, Sdri CSH pengepul dan pemilik gudang, diamankan 20.120.000 (Dua Puluh Juta Seratus Dua Puluh Ribu) butir petasan; Sdr OYM selaku produsen petasan, polisi sita 1.000.000 (Satu Juta) butir petasan; dan dari Sdr RSM, pemilik gudang dan produsen petasan, disita 2.100.000 (Dua Juta Seratus Ribu) petasan, 1 ember besi dan setengah karung bromin, 1 dus dan setengah karung belerang, 1 dus Potasium, setengah karung kecil Potasium.
×
Berita Terbaru Update