Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tindaklanjuti Investigasi Lahan Ahli Waris Hernawan, LIPAN RI Pasang Patok Pembatas Lahan Di Desa Jelekong

Sabtu, 29 Desember 2018 | 08:16 WIB Last Updated 2018-12-29T01:16:46Z
Klik

CIPARAY - Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya penyerobotan sebagian lahan oleh pihak lain dari kepemilikan yang sah. LIPAN RI (Lembaga Investagasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia) bersama salah satu kuasa ahli waris Edi Sanusi, pemilik lahan atasnama (Alm) Hernawan melakukan pemasangan patok pembatas lahan yang ada di wilayah desa Jelekong, Ciparay, Kabupaten Bandung, Jumat (28/12).

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya melindungi dan menjaga hak warga atas kepemilikan lahan yang sah berdasarkan bukti bukti dokumen yang dimiliki oleh pihak ahli waris.

"Kegiatan hari ini, kami melaksanakan investigasi lahan di kelurahan Jelekong dan pemasangan patok pembatas sebagian lahan dari jumlah lahan sekitar 156 hektare di kelurahan Jelekong dan Manggahan berdasarkan 75 legal standing dan dokumen yang dimiliki pihak ahli waris," ujar Toto Sunarto SI, Ketua LIPAN Jawa Barat.

Pemasangan patok pembatas, kata Toto, dilakukan setelah pengecekan berkas berkas dan legal standing-nya sudah aman, bersih. "Kami udah cek dan koordinasi dengan kepala desa, kami juga sudah sounding ke kepala kantor pertanahan kabupaten bandung," ujarnya. 

"Pemasangan patok pembatas ini dilakukan ahli waris untuk melindungi hak pemilik lahan atasnama (Alm) Herinawan yang terindikasi telah diduduki bahkan diakuisisi oleh pihak lain, dan setelah kami lakukan investigasi ternyata legal standing yang ada di lokasi sebagian lahan di perumahan tidak melaksanakan apa yang dilaksanakan oleh BPN, warkah tersebut pun setelah kita cek ke desa ternyata tidak meminta kepada desa, melainkan hak pakai, investigasi ini juga sudah kami lanjutkan ke presiden," jelas Toto Sunarto.

Sementara, Ketua LAPAN RI Pusat, H. Harun S Prayitno mengatakan bahwa berdasarkan tindaklanjut yang dilakukan Ketua LIPAN Jawa Barat, "kami dari pusat ikut turun membantu investigasi mengenai data yuridis yang ada di Kelurahan Jelekong dan Manggahan, keterangan Girik Leter C, tidak sengketa, sporadik. Dari hasil investigasi semua ada dokumennya dan lengkap, selanjutnya kita cek PPAT AJB yang ada di Kecamatan Ciparay, alhamdulillah semua dokumen orisinil lengkap atasnama pembeli awal Almarhum Hernawan. Dengan dasar itulah kami berani melakukan pematokan atas dasar petunjuk ahli waris," terang Harun.

Terkait sebagian lahan milik ahli waris yang diduga diserobot oleh pihak lain, LIPAN RI akan mengawal sengketa ini baik dengan cara mediasi atau jalur hukum.

"Apabila di lokasi tersebut masih ada sebagian yang menjadi hak milik pihak lain, kita akan usut dengan cara mediasi dan jalur hukum," ungkapnya, "kita akan terus melakukan investigasi dan memantau sampai ahli waris benar benar menguasi secara fisik dan yuridis secara formal," tegasnya.

Sementara, kuasa ahli waris, Edi Sanusi menyampaikan bahwa mewakili lima ahli waris yang lain, dengan adanya bantuan dari LIPAN RI dirinya merasa kasus kepemilikan lahan ini bisa terselesaikan dengan tuntas. Selama lima tahun, kata Edi, langkah hukum yang pernah dilakukannya semua mandek dan tidak ada tindaklanjut penyelesaiannya.

"Semoga dengan adanya bantuan dari LIPAN, ahli waris bisa segera mendapatkan hak yang sah secara hukum," harapnya.

Karena, lanjut Edi, sejak tahun 2009 setelah orangtua (Alm Hernawan) meninggal, dirinya membayar pajak atas kepemilikan lahan. "Sejak 2009 saya terus menerus membayar pajak hingga hari ini," pungkasnya.
×
Berita Terbaru Update