Klik
Yusuf Puadz ( anggota Komisi I DPRD Jabar dari FPPP) |
Menurut Yusuf Puadz, kegiatan reses merupakan kewajiban setiap anggota Dewan yang dibiaya oleh uang negera untuk melakukan kegiatan di daerah pemilihan masing-masing guna menyerap / menjaring aspirasi masyarakat.
Namun, ditahun politik ini terutama jelang Pilpres dan Pileg 2019, kami selaku pimpinan DPW PPP Jabar mengimbau calon legislatif petahana PPP tidak melakukan kampanye terselubung saat masa reses.
“Semua bacaleg PPP yang maju di Pileg 2019 agar taat aturan saat reses. Jangan jadikan reses jadi ajang kampanye terselubung," ujar Yusuf Puadz kepada wartawan , Selasa (4/12-18).
Lebih lanjut Yusuf mengatakan, sebelum dilakukan kegiatan Reses III DPRD Jabar, Partai sudah menghimbau agar seluruh kader PPP yang mencaleg kembali/ patahana secara internal sudah disampaikan bahwa semua kader harus taat aturan yang telah tetapkan dalam reses.
"Apabila nanti ada temuan (laporan) Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Jabar ada bacaleg petahana yang melanggar aturan saat reses atau kegiatan yang dibiayai uang dan fasilitas negara untuk kampanye. Saya akan mendorong Bawaslu Jabar untuk menindak tegas kader PPP yang menjadi bacaleg petahana," ujarnya.
Saat reses, tambah Yusuf, bacaleg petahana dari PPP sebaiknya menampung aspirasi di dapilnya masing-masing. Sebab, elektabilitas bacaleg dengan sendirinya akan terdongkrak jika masyarakat mengetahui wakilnya di parlemen memperjuangkan aspirasi.
Senada dengan Yusuf, Bawaslu Jabar berharap petahana yang menjadi peserta Pileg 2019 tidak berkampanye saat melakukan reses. Apabila terbukti melanggar, Bawaslu Jabar akan menindak tegas.
"Kami (Bawaslu Jabar) akan mengawasi terus kegiatan reses yang dilakukan anggota dewan yang jadi peserta Pemilu 2019, dan akan menindak tegas dari sanksi administratif sampai pidana apabila terbukti melanggar aturan," tutur Komisioner Bawaslu Jabar, Wasikin Marzuki.
Wasikin mengatakan pengawasan ketat sangat penting karena meminimalisasi upaya penyalahgunaan kelengkapan yang didanai oleh APBN atau APBD. Hal ini sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 304 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dikatakan dalam aturan tersebut, dalam melaksanakan kampanye presiden atau wakil presiden, pejabat negara dan pejabat daerah termasuk juga anggota DPRD dilarang untuk menggunakan fasilitas negara. Tandasnya. (sein)