Klik
Seketrariat KB FKPPI Jabar Jalan Banda No 5 Bandung yg diminta dikosongkan. |
Permintaan Kodam III/Slw tersebut tertuang dalam surat No B/22261/X/2018 tertanggal 12 Oktober 2018 tentang Penyerahan Rumah Dinas TNI AD c.q Kodam III/Slw di Jalan Banda No 5 Bandung, yang ditanda tangani oleh Pandam III/Slw Mayjend TNI Besar Harto Karyawan, SH, M.Tr (Han). Surat Pangdam III/Slw sebagai tindak lanjut dari Surat Telegram Kasad No ST/408/2018 tertanggal 5 Februari 2018 tentang langkah-langkah pengamanan aset TNI.
Dalam surat Pangdam III/Slw, disebutkan bahwa Aset TNI AD di jalan Banda no 5 Bandung akan dipergunakan untuk kepentingan Kodam III/Siliwangi. Selanjutnya kantor FKPPI Jabar direlokasi ke Jalan Aceh No 89 bergabung dengan kantor GM FKPPI Jabar.
Menindak lanjuti surat dari Pangdam III/Slw No. B/22261/X/2018 tersebut, PD FKPPI Jabar membalas melalui Surat No.002/PD X/KB/FKPPI-Jbr/I/2019 tertanggal Januari 2019 yang ditanda tangani oleh Ketua PD X FKPPI Jabar H. Yana Mulyana,SE, MM dan Sekretaris Selly Febian, SE, MM.
Dalam surat balasan PD X FKPPI Jabar tersebut, pengurus FKPPI Jabar memohon pertimbangan kepada Pangdam III/Slw, karena PD X FKPPI Jabar hanya mempunyai tempat dan kantor Sekretariat di Jalan Banda No 5 Bandung yang mampu menampung Pembinaan rekan-rekan PD FKPPI Jabar dan 25 PC FKPPI se-Jabar.
Masih dalam surat PD X FKPPI Jabar dijelaskan kronologis Sekretariat kantor FKPPI Jabar bahwa, pada tgl 23 Juni 2007 terjadi Perjanjian Pengoperasian Hak antara Bpk Marsekal Pertama TNI Drs. H.Budiman Zainuddin MM sebagai kuasa dari Bpk Bebeng Zainudin dengan bpk Ir.H.Lex Laksamana Zaenal, Dipl,HE sebagai ketua PD X FKPPI Jabar.
Disebutkan, bahwa bpk Bebeng Zainudin adalah pemegang HAK IZIN penempatan rumah dinas yang dikuasai oleh Kodam III/Slw dengan no penempatan SIP/221/B/V/2005. Selanjutnya pemegang hak akan mengoperkan haknya kepada Ketua PD X FKPPI Jabar. Dalam hal ini secara administrasi melepaskan hak kepada Bpk Ir.H. Lex laksamana Zaenal, Pipl. HE.
Pada poin selanjutnya disebutkan bahwa dalam pelepasan hak ini akan timbul resiko biaya bagi penerima hak yaitu PD X FKPPI Jabar yang akan menempati rumah dan disepakati sejumlah uang sebesar Rp.450 juta ( Empat Ratus Lima puluh Juta Rupiah).
Selanjutnya pada tgl 10 Maret 2008, Aslog Kasdam III/Slw mengeluarkan surat No.B/ 311/III/2008 tentang Perubahan Rumah Dinas jln Bandan No 5/E-1743. Menjadi Mess Denmadam III/Slw adalah sebagai Kantor Sekretariat FKPPI Jabar dan atas koordinasi antara Staf Logistik dan Sterdam III/Slw khususnya pemanfaatan Rumdis dalam rangka Pembinaan KBT ( FKPPI).
Pada tgl 12Maret 2008, terbit surat izin Penempatan No SIP/479/B/III/2008, atas dasar Sprin Pangdam III/Slw No.Sprin/92/I/2008, tertanggal 23 Januari 2008. Dengan biaya Administrasi sebesar Rp.50 juta (Lima Puluh Juta Rupiah).
Selanjutnya pada tgl 10 April tahun 2012, dilakukan Perjanjian Sewa-Menyewa Pemanfaatan Asset TNI AD c.q Kodam III/Slw di Jalan Banda no 5 Bandung antara Kodam III/Slw dengan FKPPI. Dalam perjanjian tersebut Pihak Kodam III/Slw diwakili oleh Aslog Kasdam III/Slw Kol.Inf/32577 Suratno, S.Ip. Sedangkan dari pihak FKPPI Jabar diwakili oleh DR.Ir.H. Lex Laksamana Zainal, Dipl.HE. ( Ketua FKPPI Jabar).
Rumah Dinas di Jalan banda no 5 Bandung tersebut yang kini sebagai Sekretariat PD X FKPPI Jabar dimanfaatkan untuk berbagai aktifitas Internal Organisasi dan Ekternal. Untuk kegiatan Internal diantaranya sebagai pusat pembinaan Keluarga Besar Putra-putri AD,AL, AU dan Polri serta Putra-putri Purnawirawan PEPABRI Jabar.; Kopreasi FKPPI; PKBM/ Pusat Kegiatan Bersama Masyarakat dalam bidang Pendidikan masyarakat.
Selain itu sebagai PBH/ pusat Kegiatan Bantuan Hukum KB FKPPI Jabar; dan digunakan juga untuk rapat rutin Koordinasi 25 Pengurus Cabang FKPPI se Jabar.
Sedangkan untuk kegiatan External, PD X FKPPI Jabar dijadikan Fasilitas ruangan belajar : untuk Kejar Paket B dan C tanpa dipungut biaya; Pendidikan Kursus ketrampilan Kecantikan, memasak dan Kue; Bahkan beberapa kali digunakan TNI AD untuk Monev dan analisa teritorial/Inteldam III/Slw. Selain itu, digunakan juga beberapa kali extra kurikuler Siswa/i SMAN 3 dan 5 Bandung tanpa dipungut biaya.
Dalam surat PD FKPPI Jabar No.002/PD X/KB/FKPPI-Jbr/I/2019 juga menyampaikan pertimbangan kepada Pangdam III/Slw bahwa Gedung Rumah Dinas TNI AD jalan Banda No 5 Bandung, selama di tempati oleh PD X FKPPI Jabar telah dilakukan pemeliharaan, daintaranya : Pembuatan Pagar Halaman depan; Pembuatan ruang rapat (11 M X 6 M) disamping bangunan utama; Rehab Ruang Koperasi; Pemasangan Auwning Ruang parkir Mobil; Rehab Bangunan Kamar Mandi (3 unit); Rehab Teras depan Gedung; Pemasangan paving Block (luas : 297 M); Pengecetan Gedung.
Menurut Wakil Sekretaris PD FKPPI Jabar Bidang Humas dan Publikasi, Ariyadi Djamsari (Ari-red), bila mencermati isi surat dari Pangdam III/Slw No B/22261/X/2018 tertanggal 12 Oktober 2018 dan surat balasan dari PD X FKPPI Jabar No.002/PD X/KB/FKPPI-Jbr/I/2019 tertanggal Januari 2019, kedua belah pihak telah terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam surat Perjanjian Sewa-Menyewa Pemanfaatan Asset TNI AD c.q Kodam III/Slw di Jalan Banda no 5 Bandung antara Kodam III/Slw dengan FKPPI.
Ariyadi juga mengatakan, organisasi FKPPI Jabar merupakan organisasi masyarakat tingkat nasional yang berada di Jawa barat. FKPPI merupakan wadah tempat berkumpulnya putra-putri purnawirawan TNI polri yang berada di Jawa barat. Selain itu, FKPPI merupakan organisasi nirlaba yang dalam setiap kegiatannya tidak mengedepankan mengenai keuntungan organisasi tetapi lebih mengutamakan tujuan organisasi yaitu memelihara kesatuan persatuan bangsa.
Keberadaan sekretariat PD X FKPPI Jabar di Jalan Banda 5 tersebut oleh PD X FKPPI Jabar dipergunakan untuk kegiatan Internal Organisasi (Pembinaan KBT) dan ekternal yang tidak dipungut biaya sama sekali. Selain itu sangat ideal dan strategis sebagai pusat kegiatan anggota dalam hal kegiatan internal organisasi maupun kegiatan eksternal, jelasnya.
Untuk itu, PD X FKPPI Jabar akan tetap mempertahankan Sekretariat PD FKPPI Jalar di jalan Banda No 5 Bandung untuk tetap dijadikan rumah bersama bagi Keluarga Besar anggota FKPPI Jabar, kandasnya. (ari/sein).