Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Jabar Sahkan Perda Perubahan Pajak Daerah

Jumat, 18 Januari 2019 | 17:43 WIB Last Updated 2019-01-19T10:46:34Z
Klik
Wakil Ketua DPRD Jabar, Irfan Surayanagara menanda tangani
Perda Perubahan Pajak Daerah disaksikan Wk Ketua haris Bobihoe
dan Wagub Jabar Uu R Ulum ( foto: istimewah)
Bandung, Faktabandungraya.com,-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menggelar sidang paripurna dengan agenda Pengesahan Raperda Perubahan Pajak Daerah no 13 tahun 2013 menjadi Perda. Dalam Perda perubahan ini, Pajak Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor mengalami kenaikan dari 10% menjadi 12,5%.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara didampingi Wakil Ketua Haris Bobihoe, dan Wakil Gubernur Jabar Uu R Ulum, pada Jumat (18/1/2019).

Dalam laporannya Ketua Pansus VII DPRD Jabar Dr.Herlas Juniar mengatakan, revisi Perda tersebut dilakukan karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, ekonomi dan kebutuhan hukum masyarakat maka perlu dilakukan perubahan.

Dengan adanya kenaikan pajak daerah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat terkait dengan peningkatan kualitas dan peningkatan infrastruktur di Jawa Barat. Termasuk mengurangi kesenjangan infrastruktur antara Jabar Selatan dan Jabat Utara “, ucapnya kepada wartawan usai Rapat Paripurna.

Herlas mengatakan, naiknya tarif pajak tentu akan berbanding lurus dengan kenaikan pengeluaran masyarakat untuk membayar pajak, sehingga berdampak pada peningkatan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Daerah. Selain itu kita tentunya berharap dengan peningkatan biaya pajak ini pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat, dan juga dapat mengatasi segala permasalahan kesejahteraan masyarakat, ujarnya.

Kita yang ada di Dewan jabar ini tentunya juga dapat memaklumi keinginan Pemprov Jabar dalam menaikan pajak daerah ini, dan ini yang dikenakan bukan PKB melainkan Pajak BBN Satu jadi hanya untuk mobil-mobil baru.

“Rencananya tanggal satu Maret 2019 sudah mulai berlaku, karena melihat rancangannya setelah tahap paripurna ini kemudian dievaluasi oleh Kemendagri” ujarnya

Lebih lanjut Ia mengatakan, dalam Perda Perbuhan Pajak Daerah ini juga mengatur regulasi terkait tarif pajak untuk kendaraan bertenaga listrik. Hal ini karena terdapat perbedaan tarif antara mobil berbahan bakar minyak dan bertenaga listrik. Perbedaan tersebut karena sampai saat ini belum adanya peraturan yang jelas mengenai regulasi kendaraan listrik.

Sebenarnya kata Harlas, mobil listrik sudah dikenakan pajak yang dikonversi berdasarkan jumlah watt nya. Bahkan di jabar sendiri sudah mempunyai konsep untuk mobil listrik, tarif BBN satu lebih rendah dari kendaraan dengan bahan bakar minyak. Hal ini bertujuan untuk merubah insentif masyarakat agar beralih pada kendaraan listrik. Karena kendaraan bertenaga listrik lebih ramah lingkungan dan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat akan bahan bakar minyak.

Saat ini sduah ada beberapa Samsat di daerah sudah mulai meregulasi terkait kendaraan bertenaga listrik. Untuk itu, kita berharap segera diterbitkan regulasi berupa Perpres. Melalui Perpres dapat akan mempercepat rencana ini. Sehingga kita pun mengakomodir keinginan pemprov tersebut” tandasnya. (sein).
×
Berita Terbaru Update