Klik
Cianjur, faktabandungraya.com,-- Maraknya isu tentang ditemukannya beberapa Warga Negara Asing memiliki e-KTP dan terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai pemilih pada Pilpres dan Pileg 2019, seperti di Kab Cianjur. Untuk mengetahui kepastian isu tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Jabar H.Syahrir, informasi tentang adanya WNA memiliki KTP dan terdaftar sebagai pemilih pada Pilpres dan Pileg 2019, tentunya harus kita buktikan, kebenaran informasi tersebut. Untuk itu, hari ini Komisi I melakukan kunker ke kantor Disdukcapil Kab Cianjur,
“Tadi, pihak Disdukcapil mengatakan, bahwa kesalahan input data oleh petugas KPU Cianjur. Salah Input NIK yang seharusnya dimasukkan milik WNA malah jadi NIK warga kita yang didata. Padahal, dari segi registrasi juga berbeda,” kata Syahrir di Disdukcapil Kab. Cianjur, Jl. Raya Bandung-Cianjur kec. Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (1/3-2019).
Pihak Disdukcapil Cianjur kata Syarir, juga mengakui bahwa ada sebanyak 17 WNA telah memiliki KTP, hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dijelaskan bahwa setiap WNA harus memiliki identitas selama ada di Indonesia.
Sedangkan terkait pelayanan dan infrastruktur pendukung kependudukan, menurut Syahrir, pelayanan Disdukcapil sudah cukup baik. Hanya saja dalam infrastruktur perlu perbaikan yang menyeluruh. Karena itu, dirinya mendorong Pemkab Cianjur untuk memperhatikan kondisi infrastruktur Disdukcapil Kab. Cianjur.
"Melihat pelayanan sudah cukup memuaskan, soal antrian memang butuh proses dalam pengurusan administrasi kependudukan. Anggota dewan dapil ini pun harus turut berkontribusi," ucapnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cianjur Muchsin Sidiq Elfatah mengatakan, seluruh prosedur sudah dilakukan dalam pemberian e-KTP kepada WNA tersebut.
Apabila terjadi kesalahan, seperti pada kasus di KPU, ia memastikan jika hal itu tidak disebabkan oleh dinas yang dipimpinnya.
”Karena kami juga selektif dan detail sekali saat memberikan identitas kepada mereka. WNA harus punya Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), kartu keluarga, dan data lain. Nah, beberapa WNA yang mendapatkan e-KTP memenuhi semua persyaratannya,” ujar Sidiq.
Ia juga memastikan bahwa NIK yang dikeluarkan hanya satu untuk setiap WNA. Hanya, KTP tersebut dibedakan pada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku, yang tidak berlaku seumur hidup seperti kartu milik WNI.
Sidiq menjelaskan, sebenarnya kepemilikan KTP bagi para WNA bukanlah sebuah kejanggalan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dijelaskan bahwa setiap WNA harus memiliki identitas selama ada di Indonesia.
”Untuk masyarakat awam, ini akan menjadi pertanyaan, tapi memang sudah seharusnya WNA punya kartu identitas. Malah, dengan kepemilikan KTP ini, pemerintah juga lebih dimudahkan terutama dalam hal pengawasan WNA,” kata dia.
Hingga saat ini, ada 17 WNA yang memiliki e-KTP selama bekerja di Cianjur. Mayoritas dari mereka diharuskan memiliki kartu identitas karena didorong oleh perusahaan yang membutuhkan legalitas mereka sebagai pekerja.
Ia menjelaskan, jika WNA tersebut akhirnya kembali ke negara masing-masing, kartu identitasnya akan ditarik kembali oleh dinas setempat. Menurut dia, seluruhnya dilakukan sesuai peraturan yang ada sejak awal hingga akhir.
”Kami benar-benar murni melakukan legalitas saja karena yang kami lakukan juga menyangkut suatu kebijakan, kami juga siap menghadapi konsekuensi apapun. Makanya, kami lakukan dengan sistem yang berlaku,” tandas Sidiq. (hms/sein).
Menurut Ketua Komisi I DPRD Jabar H.Syahrir, informasi tentang adanya WNA memiliki KTP dan terdaftar sebagai pemilih pada Pilpres dan Pileg 2019, tentunya harus kita buktikan, kebenaran informasi tersebut. Untuk itu, hari ini Komisi I melakukan kunker ke kantor Disdukcapil Kab Cianjur,
“Tadi, pihak Disdukcapil mengatakan, bahwa kesalahan input data oleh petugas KPU Cianjur. Salah Input NIK yang seharusnya dimasukkan milik WNA malah jadi NIK warga kita yang didata. Padahal, dari segi registrasi juga berbeda,” kata Syahrir di Disdukcapil Kab. Cianjur, Jl. Raya Bandung-Cianjur kec. Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (1/3-2019).
Pihak Disdukcapil Cianjur kata Syarir, juga mengakui bahwa ada sebanyak 17 WNA telah memiliki KTP, hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dijelaskan bahwa setiap WNA harus memiliki identitas selama ada di Indonesia.
Sedangkan terkait pelayanan dan infrastruktur pendukung kependudukan, menurut Syahrir, pelayanan Disdukcapil sudah cukup baik. Hanya saja dalam infrastruktur perlu perbaikan yang menyeluruh. Karena itu, dirinya mendorong Pemkab Cianjur untuk memperhatikan kondisi infrastruktur Disdukcapil Kab. Cianjur.
"Melihat pelayanan sudah cukup memuaskan, soal antrian memang butuh proses dalam pengurusan administrasi kependudukan. Anggota dewan dapil ini pun harus turut berkontribusi," ucapnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cianjur Muchsin Sidiq Elfatah mengatakan, seluruh prosedur sudah dilakukan dalam pemberian e-KTP kepada WNA tersebut.
Apabila terjadi kesalahan, seperti pada kasus di KPU, ia memastikan jika hal itu tidak disebabkan oleh dinas yang dipimpinnya.
”Karena kami juga selektif dan detail sekali saat memberikan identitas kepada mereka. WNA harus punya Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), kartu keluarga, dan data lain. Nah, beberapa WNA yang mendapatkan e-KTP memenuhi semua persyaratannya,” ujar Sidiq.
Ia juga memastikan bahwa NIK yang dikeluarkan hanya satu untuk setiap WNA. Hanya, KTP tersebut dibedakan pada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku, yang tidak berlaku seumur hidup seperti kartu milik WNI.
Sidiq menjelaskan, sebenarnya kepemilikan KTP bagi para WNA bukanlah sebuah kejanggalan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dijelaskan bahwa setiap WNA harus memiliki identitas selama ada di Indonesia.
”Untuk masyarakat awam, ini akan menjadi pertanyaan, tapi memang sudah seharusnya WNA punya kartu identitas. Malah, dengan kepemilikan KTP ini, pemerintah juga lebih dimudahkan terutama dalam hal pengawasan WNA,” kata dia.
Hingga saat ini, ada 17 WNA yang memiliki e-KTP selama bekerja di Cianjur. Mayoritas dari mereka diharuskan memiliki kartu identitas karena didorong oleh perusahaan yang membutuhkan legalitas mereka sebagai pekerja.
Ia menjelaskan, jika WNA tersebut akhirnya kembali ke negara masing-masing, kartu identitasnya akan ditarik kembali oleh dinas setempat. Menurut dia, seluruhnya dilakukan sesuai peraturan yang ada sejak awal hingga akhir.
”Kami benar-benar murni melakukan legalitas saja karena yang kami lakukan juga menyangkut suatu kebijakan, kami juga siap menghadapi konsekuensi apapun. Makanya, kami lakukan dengan sistem yang berlaku,” tandas Sidiq. (hms/sein).