Klik
H.Yusup Fuadz (FPPP) Anggota Komisi I DPRD Jabar |
Menurut, anggota Komisi I DPRD Jabar, H. Yusuf Puadz (FPPP), dari 27 Kab yang ada di Jabar, kita (Komisi I) telah melakukan kunjungan ke 20 daerah. Dari hasil peninjauan , koordinasi dan pengecekan dengan Disdukcapil Kab/kota dan KPU Kab/kota, hanya ditemukan di Kab Cianjur, sebanyak 6 WNA masuk DPT. Sedangkan di daerah lain belum ditemukan.
“ Jadi maraknya isu di sosmed terkait WNA masuk DPT diseluruh Kabupaten/kota se Jabar, sampai sejauh ini hanya ditemukan di Kab Cinajur sebanyak 6 orang”, kata H. Yusuf Puadz (FPPP) saat ditemui dikantor DPW PPP Jabar, jalan Pelajar Penjuang Bandung, Sabtu (16/3-2019).
Dikatakan, seuai peraturan setiap WNA yang tinggal di Indonesia diharuskan memiliki identitas setelah memenuhi persyaratan tinggal di Indonesia. Baik berupa KTPtinggal sementara maupun KTP tinggal tetap. Namun, dalam hal Pemilu Legislatif dan Presiden, WNA tetap tidak punya hak memilih/ mencoblos.
Ditemukannya WNA masuk DPT diakui oleh pihak Disdukcapil Kab Cianjur, menurutnya Disdukcapil Cinajur, hal ini terjadi karena kekurang telitian Tim lapangan pendataan dan pencocokan KPU dalam mengentri data. Padahal, identitas WNA memiliki kode tersendiri Namun, setelah dilakukan pencocokan kembali, ke 6 nama WNA tersebut, langsung dicoret dan tidak akan diberikan surat panggilan pencoblosan, jelas Yusuf.
Adapun terkait kawasan industri, seperti Bekasi, Karawang, Bogor dan Depok, sejauh ini kita belum menemukan adanya WNA masuk dalam DPT. Namun, tentunya kita berharap, didaeah lain tidak ditemukan WNA masuk DPT, harapya.
Pendataan dan pembuatan e-KTP, bagi WNI yang sudah cukup umur akan terus dimaksimalkan bahkan sampai pasca pencoblosan 17 April tetap dilakukan pelayanan. Karena e-KTP merupakan indentitas sangat penting bagi seluruh warga negara yang telah cukup umur.
Bahkan nanti akan diberlakukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) seumur hidup, jadi nanti dimanapun WNI tinggal di Indonesia, NIK tetap berlaku, tetapi yang berubah hanyalah alamat tinggalnya saja.
Contohnya: warga Bandung karena pekerjaan atau alasan tertentu maka harus pindah dan menetap di Sumatera, maka NIK tetap berlaku dan namun alamat rumah/ tempat tinggalnya yang berubah, tandas Yusuf. (husein).