Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Komisi II :Kurang Sosialisasi, Masyarakat Tidak Tahu Keberadaan BPSK

Kamis, 14 Maret 2019 | 19:42 WIB Last Updated 2019-03-16T02:44:03Z
Klik
Tasikmalaya, faktabandungraya.com,-- Keradaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan yang melindungi hak-hak konsumen, sehingga memiliki peran yang sangat penting dalam penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan serta melakukan pengawasan terhadap pencantuman Klausula Baku.

Menurut Ketua Komisi II Provinsi Jawa Barat Didi Sukardi, ketidak tahuan masyarakat atas keberadaan BPSK karena minimnya anggaran sosialisasi. Untuk itu DPRD Jabar siap mendorong anggaran untuk sosialisasi BPSK. Padahal sampai saat ini sudah ada 17 BPSK yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat.

Keberadaan BPSK sebagai badan yang melindungi hak-hak konsumen, DPRD Jawa Barat akan terus mendukung dan mendorong badan ini untuk terus memberikan perlindungan konsumen di seluruh wilayah Jawa Barat. Untuk itu, kita akan tambah anggaran sosialisasi agar BPSK semakin dekat dan dikenal oleh konsumen", ujar Didi disela kunjungan kerja Komisi II DPRD Jabar saat kunker BPSK Kota Tasikmalaya, Kamis (14/3-2019).

Dikatakan, setiap tahun angka pengaduan konsumen ke BPSK Kota Tasikmalaya ini terus meningkat. "Problemnya belum seluruh konsumen di Jawa Barat yang jumlahnya jutaan orang mengetahui keberadaan lembaga ini sehingga tidak melakukan pengaduan ketika mereka dirugikan," tegas Didi.

Didi berharap kedepan BPSK bisa berperan optimal dalam memberikan pengetahuan tentang hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha sehingga menjadikan konsumen Jawa Barat yang cerdas dan mandiri.

Sementara itu ditempat yang sama, Ketua BPSK Kota Tasikmalaya Tessy Ekawati mengatakan pengaduan sengketa konsumen setiap tahun terus bertambah akibat dari meningkatnya kesadaran terhadap hak-hak konsumen. "Pada Tahun 2018 ada 32 pengaduan karena majelis vakum selama 7 bulan menunggu keputusan pengangkatan majelis baru, ditahun-tahun sebelumnya statistiknya sampai seratus pengaduan pertahun," jelas Tessy.

Tessy menambahkan hingga pertengahan Maret tahun 2019 ini sudah ada 22 pengaduan sengketa konsumen kepada pihaknya. Ia berharap masyarakat bisa lebih memahami Undang Undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen agar tercipta alam usaha yang lebih baik dan kondusif. (hms/sein)
×
Berita Terbaru Update