Klik
Bandung, faktabandungraya.com,--- Terdakwa kasus Korupsi dengan terdakwa Direktur Utama PT. Hastuka Sarna Karya (PT.HSK) Andy Winarto melalui Tim Penasehat Hukum, Ismadi dan Rekan dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (11/3-2019) kemarin.
Menurut penasehat Hukum terdakwa, Ismadi Bekti, eksepsi yang kami bacakan dan sampaikan kepada Majelis Hakim terdiridari Yulianto, Kardi, Asep Sumirat, Djodjo Djohari, Linda Wati, berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain : bahwa PT.Bank Jabar syariah (BJBS) dalam laman resmi website OJK dan Direktorat Bank Indonesia adalah Bank Swasta Nasional yang tunduk sesuai dengan Undang-undang Perseroan Terbatas (PT).
Dalam eksepsi, kami juga sampaikan bahwa Andy Winarto selaku Dirut PT.HSK tidak pernah mengajukan pembiayaan untuk pembangunan Mall Garut Superblok kepada PT. BJBS. Namun dalam bentuk perjanjian kerjasama antara PT.HSK dan PT.BJBS yang terbagi dalam tahap 1,2 dan 3.
Adapun isi kerjasama tersebut, mengatur tetang pembiayaan bagi enduser calon pembeli yang ingin membeli Unit-unit toko milik PT.HSK di Mall Garut Superblock, hal ini sebagai rilis yang diterima redaksi faktabandungraya.com , Rabu (13/3-2019).
Atas dasar kerjasama tersebut, selanjutnya PT. HSK melalui Tim Marketing memasarkan unit-unit toko Mall Garut Superblock dan didapatkan sekitar 300 s/d 400 nasabah/ uduser yang ingin membeli. Namun setelah dilakukan analisa/ survey oleh kantor cabang dan cabang pembantu PT.BJBS disetujui sebanyak 161 enduser.
Lebih lanjut Iswandi mengatakan, bahwa dana yang diterima oleh PT. HSK adalah hasil penjualan unit – unit toko milik PT. HSK yang dibeli oleh enduser yang mendapatkan pembayaran dari PT. BJBS dan bukan pembiayaan kepada PT. HSK untuk pembangunan Mall Garut Superblok seperti yang dituduhkan Jaksa.
Perlu kami sampaikan bahwa terdakwa Andi Winarto disebutkan, sebagai pengembang kawasan Mall Garut Superblok telah melakukan seluruh kewajibanya yaitu memasarkan, membangun dan menyelesaikan pembangunan. Mengurus semua izin, melakukan pertelaan dan splitsing sertifikat induk tanah, ujar Ismadi.
Namun, penasehat hukum terdakwa mengakui bahwa splitsing tanah memang belum selesai. Hal ini karena pihak Tipikor Mabes Polri pada tahun 2017 telah melakukan blokir atas sertifikat induk tanah Mall Garut Superblok, sehingga splitsing sertifikat induk tidak dapat dilakukan. Maka Developer PT. HSK dalam melakukan produknya telah melakukan beberapa bentuk promosi pemasaran, antara lain bebas DP dan angsuran selama 2 tahun atau sampai dengan bangunan toko diseraherimakan. Hal Ini sudah diketahui oleh PT,BJBS dan Bank-bank lain jauh sebelum terjalin kerjasama dengan PT.HSK.
“ Ini dapat dibuktikan bahwa PT. BJBS dan Bank Bank lainya turut berpartisipasi dalam 5 (Lima) kali iklan di Harian Umum Pikiran Rakyat Bandung, dengan masing – masng 1 halaman penuh pada tahun 2013 s/d 2014. Di iklan tersebut tertulis program promosi PT. HSK yaitu bebas DP dan bebas angsuran selama 2 (dua) ,” ungkap Andy melalui Penasehat hukumnya.
Dalam eksepsi terdakwa Andy disebutkan bahwa sejak penyelidikan oleh Kejati Jabar (2016) dan penyelidikan dan Penyidikan Tipikor Mabes Polri (2017) telah menyebabkan ketakutan dan ketidaknyamanan para pembeli unit – unit toko di Mall Garut Superblok, sehingga pada akhirnya konsumen / enduser tidak mau serah terima dan melanjutkan pembiayaan di PT. BJBS.
Maka menurut Tim Penasehat Hukum Terdakwa Andy, gagalnya pembayaran enduser / nasbah PT. BJBS (Bank Jabar banten Syariah) masih dapat diselesaikan oleh berbagai macam solusi perbankan diantaranya melalui restruktur pembiayaan, recondition pembiayaan, lelang objek jaminan dan usaha – usaha penyelamatan lainya.
“Sebenarnya keadaan gagal bayar nasabah haruslah diselesaikan melalui mekanisme perbankan dan bukan melalui penyelesaian pidana apalagi Tipikor. Maka Sifat dari Pidana adalah Ultimatum Remedium atau upaya akhir setelah berbagai upaya dilakukan oleh pihak perbankan namun tidak berhsil.
Sementara itu, terkait hasil pemeriksanaan Tim Penyelidik Kajati Jabar yang ekspose langsung oleh Kepala Kajati Jabar pada 23 September 2016, disimpulkan bahwa terdakwa Dirut PT. HSK diatas belum diketemukan cukup bukti adanya Kerugian Keuangan Negara dan tidak ditemukan adanya perbuatan melawan Hukum. Sehingga dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif senilai Rp. 500.000.000.000,- (Lima Ratus Milyar Rupiah) di PT. BJBS tidak dapat ditingkatkan ketahap Penyidikan
Untuk itu, Tim Penasehat Hukum Terdakwa Andy tidak sependapat dengan JPU, karena kerugian keuangan negara harus nyata dan pasti jumlahnya melalui tata cara / metode yang ditentukan oleh Undang – undang Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK) tidak valid karena hanya menghitung nilai pembiayaan yang diberikan kepada 161 nasabah yang membeli unit – unit toko di Mall Garut Superblok dan tanpa memperhitungkan nilai objek yang dibeli oleh enduser dan jaminan Ficed Aset (Moral Obligation) milik PT. HSK yang telah diikat APHT oleh PT. BJBS. Maka karena alasan tersebut Tim Penasehat Hukum Terdakwa Andi Winarto dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kandasnya. (h.ahw).
Menurut penasehat Hukum terdakwa, Ismadi Bekti, eksepsi yang kami bacakan dan sampaikan kepada Majelis Hakim terdiridari Yulianto, Kardi, Asep Sumirat, Djodjo Djohari, Linda Wati, berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain : bahwa PT.Bank Jabar syariah (BJBS) dalam laman resmi website OJK dan Direktorat Bank Indonesia adalah Bank Swasta Nasional yang tunduk sesuai dengan Undang-undang Perseroan Terbatas (PT).
Dalam eksepsi, kami juga sampaikan bahwa Andy Winarto selaku Dirut PT.HSK tidak pernah mengajukan pembiayaan untuk pembangunan Mall Garut Superblok kepada PT. BJBS. Namun dalam bentuk perjanjian kerjasama antara PT.HSK dan PT.BJBS yang terbagi dalam tahap 1,2 dan 3.
Adapun isi kerjasama tersebut, mengatur tetang pembiayaan bagi enduser calon pembeli yang ingin membeli Unit-unit toko milik PT.HSK di Mall Garut Superblock, hal ini sebagai rilis yang diterima redaksi faktabandungraya.com , Rabu (13/3-2019).
Atas dasar kerjasama tersebut, selanjutnya PT. HSK melalui Tim Marketing memasarkan unit-unit toko Mall Garut Superblock dan didapatkan sekitar 300 s/d 400 nasabah/ uduser yang ingin membeli. Namun setelah dilakukan analisa/ survey oleh kantor cabang dan cabang pembantu PT.BJBS disetujui sebanyak 161 enduser.
Lebih lanjut Iswandi mengatakan, bahwa dana yang diterima oleh PT. HSK adalah hasil penjualan unit – unit toko milik PT. HSK yang dibeli oleh enduser yang mendapatkan pembayaran dari PT. BJBS dan bukan pembiayaan kepada PT. HSK untuk pembangunan Mall Garut Superblok seperti yang dituduhkan Jaksa.
Perlu kami sampaikan bahwa terdakwa Andi Winarto disebutkan, sebagai pengembang kawasan Mall Garut Superblok telah melakukan seluruh kewajibanya yaitu memasarkan, membangun dan menyelesaikan pembangunan. Mengurus semua izin, melakukan pertelaan dan splitsing sertifikat induk tanah, ujar Ismadi.
Namun, penasehat hukum terdakwa mengakui bahwa splitsing tanah memang belum selesai. Hal ini karena pihak Tipikor Mabes Polri pada tahun 2017 telah melakukan blokir atas sertifikat induk tanah Mall Garut Superblok, sehingga splitsing sertifikat induk tidak dapat dilakukan. Maka Developer PT. HSK dalam melakukan produknya telah melakukan beberapa bentuk promosi pemasaran, antara lain bebas DP dan angsuran selama 2 tahun atau sampai dengan bangunan toko diseraherimakan. Hal Ini sudah diketahui oleh PT,BJBS dan Bank-bank lain jauh sebelum terjalin kerjasama dengan PT.HSK.
“ Ini dapat dibuktikan bahwa PT. BJBS dan Bank Bank lainya turut berpartisipasi dalam 5 (Lima) kali iklan di Harian Umum Pikiran Rakyat Bandung, dengan masing – masng 1 halaman penuh pada tahun 2013 s/d 2014. Di iklan tersebut tertulis program promosi PT. HSK yaitu bebas DP dan bebas angsuran selama 2 (dua) ,” ungkap Andy melalui Penasehat hukumnya.
Dalam eksepsi terdakwa Andy disebutkan bahwa sejak penyelidikan oleh Kejati Jabar (2016) dan penyelidikan dan Penyidikan Tipikor Mabes Polri (2017) telah menyebabkan ketakutan dan ketidaknyamanan para pembeli unit – unit toko di Mall Garut Superblok, sehingga pada akhirnya konsumen / enduser tidak mau serah terima dan melanjutkan pembiayaan di PT. BJBS.
Maka menurut Tim Penasehat Hukum Terdakwa Andy, gagalnya pembayaran enduser / nasbah PT. BJBS (Bank Jabar banten Syariah) masih dapat diselesaikan oleh berbagai macam solusi perbankan diantaranya melalui restruktur pembiayaan, recondition pembiayaan, lelang objek jaminan dan usaha – usaha penyelamatan lainya.
“Sebenarnya keadaan gagal bayar nasabah haruslah diselesaikan melalui mekanisme perbankan dan bukan melalui penyelesaian pidana apalagi Tipikor. Maka Sifat dari Pidana adalah Ultimatum Remedium atau upaya akhir setelah berbagai upaya dilakukan oleh pihak perbankan namun tidak berhsil.
Sementara itu, terkait hasil pemeriksanaan Tim Penyelidik Kajati Jabar yang ekspose langsung oleh Kepala Kajati Jabar pada 23 September 2016, disimpulkan bahwa terdakwa Dirut PT. HSK diatas belum diketemukan cukup bukti adanya Kerugian Keuangan Negara dan tidak ditemukan adanya perbuatan melawan Hukum. Sehingga dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif senilai Rp. 500.000.000.000,- (Lima Ratus Milyar Rupiah) di PT. BJBS tidak dapat ditingkatkan ketahap Penyidikan
Untuk itu, Tim Penasehat Hukum Terdakwa Andy tidak sependapat dengan JPU, karena kerugian keuangan negara harus nyata dan pasti jumlahnya melalui tata cara / metode yang ditentukan oleh Undang – undang Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK) tidak valid karena hanya menghitung nilai pembiayaan yang diberikan kepada 161 nasabah yang membeli unit – unit toko di Mall Garut Superblok dan tanpa memperhitungkan nilai objek yang dibeli oleh enduser dan jaminan Ficed Aset (Moral Obligation) milik PT. HSK yang telah diikat APHT oleh PT. BJBS. Maka karena alasan tersebut Tim Penasehat Hukum Terdakwa Andi Winarto dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kandasnya. (h.ahw).