Klik
Bandung,faktabandungraya.com,-- Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dr. Freddy Harris ACCS mengatakan, masih cukup banyak masyarakat yang tidak mengerti betapa pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) Desain Industri. Untuk itu, pada tahun 2019 ini DJKI menetapkan sebagai tahun Desain Industri.
Pencanangan Tahun Desain Industri, kenapa dicanangkan di kota Bandung, karena Bandung sejak dulu sudah terkenal kota kreatif terutama dalam desain dan Fashion. Bahkan mendapat penghargaan dari dari Organisasi Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan PBB UNESCO mengumumkan Kota Bandung sebagai salah satu kota kreatif dalam bidang Desain dan Fashion.
Demikian dikatakan Dirjen KI Dr. Ferddy Harris kepada wartawan dalam acara presscon di Bandung, Selasa, (12/3-2019).
“ Masyarakat Indonesia dalam Desain Industri cukup kreatif dan sangat banyak, baik yang dihasilkan oleh perorangan, pelaku UMKM, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) maupun dari perguruan tinggi. Untuk itu karya Desain Industri anak bangsa ini harus dilindungan”,
Dikatakan, setiap tahun ada sekitar 4.000 masyarakat yang mengajukan perlindungan Desain Industri ke DJKI Kemenkumham. Namun, masih ada sebagain masyarakat mengatakan ngapain mendaftar ke perlindungan industri. Padahal dengan telah didaftarkan ke perlindungan industri tentunya banyak gunanya.
Ferddy mencontohkan, karya industri bila sewaktu-waktu ditiru dan dimanfaatkan oleh orang lain dengan memproduksi hal yang sama tetapi dengan Kualitas rendah (KW1 atau 2) dan dijual dengan harga lebih murah. Tentunya kita dirugikan. Jadi perlindungan Desain Industri merupakan persoalan perekonomian masyarakat terutama bagi orang-orang yang kreatif.
HKI itu menyangkut ekonomi, komersialisasi, dengan adanya hak perlindungan industri orang lain tidak bisa memproduksi tanpa ijin orang yang mempunyai perlindungan desain industri. Kalu ketahukan memproduksi pasti ditindak. Jadi perlindungan Desain Industri itu sangat penting, ujarnya.
Lebih lanjut, Freddy mengatakan, Indonesia memiliki potensi kreatifitas, bahkan dalam ajang Good Design Award 2018 (G-Mark) ke 62 bersekala Internasional di Jepang, Indonesia sukses menghadirkan 7 (tujuh) produk yang mendapatkan penghargaan G-Mark best 100 dan G-Mark Good Design.
Dengan adanya perlindungan desain industri tentunya sangan menunjang perekonomian nasional karena mendapat kepastian hukum. Untuk itu, dengan dicangkannya tahun 2019 sebagai tahun Desain Industri diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha terhadap pentigya perlidungan Desain Industri dapat meningkat, serta berdampak juga pada peningkatakan jumlah permohonan ke DJKI, tandasnya. (husein).
Pencanangan Tahun Desain Industri, kenapa dicanangkan di kota Bandung, karena Bandung sejak dulu sudah terkenal kota kreatif terutama dalam desain dan Fashion. Bahkan mendapat penghargaan dari dari Organisasi Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan PBB UNESCO mengumumkan Kota Bandung sebagai salah satu kota kreatif dalam bidang Desain dan Fashion.
Demikian dikatakan Dirjen KI Dr. Ferddy Harris kepada wartawan dalam acara presscon di Bandung, Selasa, (12/3-2019).
“ Masyarakat Indonesia dalam Desain Industri cukup kreatif dan sangat banyak, baik yang dihasilkan oleh perorangan, pelaku UMKM, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) maupun dari perguruan tinggi. Untuk itu karya Desain Industri anak bangsa ini harus dilindungan”,
Dikatakan, setiap tahun ada sekitar 4.000 masyarakat yang mengajukan perlindungan Desain Industri ke DJKI Kemenkumham. Namun, masih ada sebagain masyarakat mengatakan ngapain mendaftar ke perlindungan industri. Padahal dengan telah didaftarkan ke perlindungan industri tentunya banyak gunanya.
Ferddy mencontohkan, karya industri bila sewaktu-waktu ditiru dan dimanfaatkan oleh orang lain dengan memproduksi hal yang sama tetapi dengan Kualitas rendah (KW1 atau 2) dan dijual dengan harga lebih murah. Tentunya kita dirugikan. Jadi perlindungan Desain Industri merupakan persoalan perekonomian masyarakat terutama bagi orang-orang yang kreatif.
HKI itu menyangkut ekonomi, komersialisasi, dengan adanya hak perlindungan industri orang lain tidak bisa memproduksi tanpa ijin orang yang mempunyai perlindungan desain industri. Kalu ketahukan memproduksi pasti ditindak. Jadi perlindungan Desain Industri itu sangat penting, ujarnya.
Lebih lanjut, Freddy mengatakan, Indonesia memiliki potensi kreatifitas, bahkan dalam ajang Good Design Award 2018 (G-Mark) ke 62 bersekala Internasional di Jepang, Indonesia sukses menghadirkan 7 (tujuh) produk yang mendapatkan penghargaan G-Mark best 100 dan G-Mark Good Design.
Dengan adanya perlindungan desain industri tentunya sangan menunjang perekonomian nasional karena mendapat kepastian hukum. Untuk itu, dengan dicangkannya tahun 2019 sebagai tahun Desain Industri diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha terhadap pentigya perlidungan Desain Industri dapat meningkat, serta berdampak juga pada peningkatakan jumlah permohonan ke DJKI, tandasnya. (husein).