Klik
Jakarta, faktabandungraya.com,-- Menjelang Pilpres dan Pemilu 2019, beberapa hari kebelakang, publik dikagetkan temuan warga negara asing (WNA) memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Bahkan ada yang masuk daftar pemilih tetap (DPT).
Menurut Ketua Dewan Pakar Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu-PWI) Ferry Kurnia Rizkyansyah, dengan adanya temuan WNA memiliki e-KTP dan terdaftar di DPT tidak boleh dibiarkan. Untuk itu, harus ditindak lanjuti.
"Setidaknya ada tiga hal yang bisa ditindak lanjuti bersama, Pertama, ini menjadi kesempatan baik bagi penyelenggara Pemilu untuk membenahi data pemilih dari data-data anomali termasuk data yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dan mungkin kalau ada data ganda secara komprehensif untuk tidak masuk DPT KPU,".
Hal ini dikatakan Ferry Kurnia kepada wartawan terkait adanya temuan/ polemik WNA memiliki e-KTP dan terdaftar dalam DPT, di Gedung Dewan Pers Jakarta Senin (4/3/2019).
Harus segera dilakukan pembenahan tentunya dengan melibatkan peserta Pemilu dan masyarakat yang dilakukan secara transparan.
Adapun hal kedua, penyelenggara Pemilu perlu duduk bersama dengan pemerintah dalam hal ini Dirjen Dukcapil Kemendagri, untuk menyisir kembali data-data anomali tersebut.
Sedangkan yang ketiga, memastikan informasi dan sosialisasi tentang data pemilih dilakukan terus menerus dan terbuka dengan berbagai perangkat dan strategi untuk memastikan masyarakat pemilih tahu dan paham. Termasuk soal mekanisme dan tatacara teknis pindah memilih.
"Informasi dan sosialisasi tentang data pemilih harus dilakukan secara terus menerus dan terbuka dengan berbagai perangkat dan strategi untuk memastikan masyarakat pemilih menjadi tahu dan paham termasuk mekanisme dan tatacara teknis pindah memilih," tandas mantan Komisioner KPU RI periode 2012-2017 ini. (sein).
Menurut Ketua Dewan Pakar Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu-PWI) Ferry Kurnia Rizkyansyah, dengan adanya temuan WNA memiliki e-KTP dan terdaftar di DPT tidak boleh dibiarkan. Untuk itu, harus ditindak lanjuti.
"Setidaknya ada tiga hal yang bisa ditindak lanjuti bersama, Pertama, ini menjadi kesempatan baik bagi penyelenggara Pemilu untuk membenahi data pemilih dari data-data anomali termasuk data yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dan mungkin kalau ada data ganda secara komprehensif untuk tidak masuk DPT KPU,".
Hal ini dikatakan Ferry Kurnia kepada wartawan terkait adanya temuan/ polemik WNA memiliki e-KTP dan terdaftar dalam DPT, di Gedung Dewan Pers Jakarta Senin (4/3/2019).
Harus segera dilakukan pembenahan tentunya dengan melibatkan peserta Pemilu dan masyarakat yang dilakukan secara transparan.
Adapun hal kedua, penyelenggara Pemilu perlu duduk bersama dengan pemerintah dalam hal ini Dirjen Dukcapil Kemendagri, untuk menyisir kembali data-data anomali tersebut.
Sedangkan yang ketiga, memastikan informasi dan sosialisasi tentang data pemilih dilakukan terus menerus dan terbuka dengan berbagai perangkat dan strategi untuk memastikan masyarakat pemilih tahu dan paham. Termasuk soal mekanisme dan tatacara teknis pindah memilih.
"Informasi dan sosialisasi tentang data pemilih harus dilakukan secara terus menerus dan terbuka dengan berbagai perangkat dan strategi untuk memastikan masyarakat pemilih menjadi tahu dan paham termasuk mekanisme dan tatacara teknis pindah memilih," tandas mantan Komisioner KPU RI periode 2012-2017 ini. (sein).