Klik
Berdasarkan Permendikbud tersebut disebutkan bahwa tahun ini dari 100 persen kuota PPDB, 90 persennya untuk jalur wilayah atau zonasi. Sedangkan 5 persen lainnya untuk jalur prestasi dan 5 persen lagi untuk siswa pindahan dari luar kota. Menurut Gubernur, zonasi 90 persen itu, disesuaikan dengan kondisi di tiap daerah.
"Kita mengikuti aturan yaitu zonasi 90% tapi tentunya dengan terjemahan lokal yang tidak sama dengan daerah lain di Indonesia, bagaimana menghitung jarak dan sebagainya," kata Gubernur Ridwan Kamil yang akrab dipanggil Emil ini kepada wartawan usai Rapim di Gedung Sate Bandung, Senin (22/04-2019).
Dikatakan Gubernur, dalam proses PPDB di Jabar tidak boleh mencederai rasa keadilan. Jangan sampai ada calon siswa yang ditolak mendaftar, apakah diterima atau tidaknya di sekolah tersebut tergantung hasil seleksi. Menurutnya, aturan itu disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
"Kita ikut semua arahan dan kajian dari Kemendikbud dan Kemendagri hanya kita terjemahkan menjadi keadilan di level lokal. Jangan sampai ada keadilan yang tercederai," tuturnya.
Untuk itu, pihaknya memerintahkan Dinas Pendidikan Jabar untuk melakukan simulasi pelaksanaan PPDB ke daerah. Selain itu tak kalah pentingnya adalah sosialisasi ke masyarakat mengenai syarat dan ketentuan pelaksaan PPDB yang pendaftarannya akan dibuka mulai Mei 2019.
"Terpenting adalah soialisasi, dari pengalaman saya banyak yang marah dan demo karena sebenarnya dia tidak baca peraturan itu, maka sosialisasi akan sangat penting," ujarnya.
Gubernur menunjuk Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai ketua pelaksanaan PPDB di Jabar. Menurutnya, PPDB memiliki kompleksital yang sangat detil dan melibatkan berbagai bidang tidak hanya Dinas Pendidikan.
"PPDB mulai dari sekarang sumber informasi ada di Pak Sekda. Ini karena kompleksitasnya sangat detil dan dalam PPDB ini ada Inspektorat BKD dan bidang lainnya tidak hanya domain Disdik," tandasnya. (hms/red).