Klik
FAKTABANDUNGRAYA.COM, BANDUNG - Bertempat di Aula Desa Mekarsari Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat, Kamis (4/4/2019) berlangsung Penyuluhan Hukum Perpadu (Luhkumdu) pada kegiatan Pembinaan Desa Sadar Hukum di Kab. Bandung Barat Prov. Jawa Barat. Peserta adalah para Kades/Lurah dan perangkat desa/kelurahan se-Kab. Bandung Barat.
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., acara dibuka oleh Kabag Hukum Kab. Bandung Barat Siti Nurhayati, S.H., dengan moderator Kasubbag Bantuan Hukum Kab. Bandung Barat, Angga Setya Putra, S.H.
Pemateri yang hadir antara lain Kasubbid Penyusunan dan Penyuluhan Hukum (Sunluhkum) Polda Jabar AKBP. Bambang Ratmoko, S.H., dari Kejari Jabar Suharso, S.H., M.H., Penyuluh Madya Kanwil Hukum dan HAM Ade Supriadi, S.H., dan dari Biro Hukum dan HAM Prov. Jawa Barat, Deni Wahyudin, S.H.,M.H.
Materi yang disampaikan AKBP Bambang Ratmoko, S.H., pada kegiatan tersebut adalah kriteria penilaian desa sadar hukum, dimensi kriteria desa sadar hukum yang jadi prioritas dimensi akses infomasi hukum, dimensi implementasi hukum tentang narkoba, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), TPPO, PPA, Hoak dan Kamtibmas, dimensi akses keadilan, dan terakhir adalah dimensi demokrasi. (Red/rls)