Klik
Dengan diselenggarakannya acara ini, Bekraf berusaha untuk merangkul para musisi dan pelaku ekonomi kreatif di bidang musik yang ada di Kota Bandung. Selain itu, pendukungan ini dilakukan untuk mendukung peningkatan kapasitas para pelaku ekonomi kreatif di bidang musik sekaligus sebagai sarana untuk pengembangan musik nasional.
Direktur Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Bekraf, Robinson anaga menyatakan bahwa acara Sosialisasi Pengelolaan Royalti di Bidang Musik menyasar para musisi di Kota Bandung agar pemahaman mengenai sistem pengelolaan royalti lebih meningkat.
”Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku ekonomi kreatif di bidang musik maupun stakeholders terkait megenai sistem pengelolaan royalti yang saat ini berlaku di Indonesia, serta bagaimana pelaku musik dapat meraih hak ekonomi yang sesuai atas karya ciptanya,“ ujar Robinson.
Kegiatan yang dilakukan selama satu hari ini dibagi dalam satu sesi panel. Dalam sesi panel tersebut, terdapat tiga pembicara utama yakni Robinson Sinaga, Meidi Ferialdi selaku General Manager Wahana Musik Indonesia (WAMI), serta Sandy Canester, seorang musisi Indonesia. Pokok bahasan yang dibicarakan dalam sesi panel yaitu seputar masalah Hak Kekayaan Intelektual dalam musik, juga topik mengenai royalti.
Dalam acara Sosialisasi Pengelolaan Royalti di Bidang Musik ini, Bekraf mengundang sebanyak 100 orang peserta kegiatan. Para peserta berasal dari pelaku musik (pencipta lagu, penyanyi) dan kelompok bisnis yang memanfaatkan hasil karya pencipta/penampil untuk mendapatkan manfaat ekonomi.
Berdasarkan hasill riset Bekraf bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik pada tahun 2016, kontribusi subsektor musik terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hanya sebesar 0,48 %. Harapannya, dengan diadakannya acara Sosialisasi Pengelolaan Royalti di Bidang Musik, dapat meningkatkan ekosistem ekonomi kreatif di subsektor musik. (Cuy)