Klik
GEDUNGSATE, Faktabandungraya.com,--- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kini tengah kerja keras menata dan mendata semua asset milik Pemprov Jabar. Bahkan dari, 5809 bidang tanah milik Pemprov Jabar yang tersebar di 27 Kab/kota, baru sekitar 1.500-an bidang atau sekitar 29% yang sudah bersertifikat.
Menurut Sekrataris BPKAD Jabar, Junaedi, sebenar aset yang dikelola oleh BPKAD Jabar tidak hanya aset tanah, tapi juga berupa aset barang bergerak dan tidak bergerak, seperti seperti gelas, piring, taplak meja, bunga dan bangku-meja di sekolah SMA/SMK se Jabar. Yang keseluruhannya mencapai sekitar 5 juta asset.
Adapun terkait aset tanah, ada sekitar 5809 bidang tanah milik Pemprov Jabar yang tersebar di 27 Kab/kota dan baru sekitar 1.500-an bidang atau sekitar 29% yang sudah bersertifikat. Selebihnya sekitar 4500 lebih belum terferivikasi sehingga belum dapat disertifikatkan.
Demikian dikatakan Junaedi dalam acara Jabar Punya Informasi (JAPRI) ke-24 di pelataran timur taman Gedungsate, Kamis (2/5-2019).
Dikatakan, lambatnya mensertifikasikan asset pemprov berupa tanah, tentunya tidak terlepas dari kondisi dilapangan. Bahkan Junaedi mengakui, tidak sedikit asset tanah dikuasi pihak lain bahkan sudah bertahun-tahun menempati secara turun temurun. Namun, saat akan ditertibkan, warga yang menempati aset pemprov tersebut, mereka malah meminta ganti rugi. Padahal berdasarkan regulasi seharusnya mereka yang membayar uang sewa kepada pemprov Jabar.
“Sudah salah menempati lahan milik pemprov bertahun-tahun, saat akan ditertibkan malah mereka minta ganti rugi, bukan membayar uang sewa. Inilah salah satu yang menjadi penghambat pembuatan penerbitan sertifikat tanah milik pemprov Jabar”, ungkapnya.
Namun kedepan, kata Junaedi, sesuai dengan arahan KPK semua aset milik pemerintah/ negera harus segera ditertibkan, bahkan bagi menempati yang bukan hanya ada unsur korupsi. Hal ini yang akan kira tertibkan bersama Dinas satpol PP Jabar.
Dalam menertibkan aset daerah ada beberapa pendekatan, baik secara yuridis maupun non yuridis, hal ini penting sebelum kita lakukan eksekusi penertiban dilapangan agar tidak menimbulkan masalah hukum dengan warga.
Sebenarnya ada juga beberapa aset yang disewa oleh masyarakat dengan perjanjian sewa menyewa, namun anehnya saat aset yang disewa tersebut akan dipergunakan oleh pemerintah, malah mereka berkeberatan, dan menuntut ganti rugi dengan dalil mereka telah memilihara aset tersebut, ujarnya.
Lebih lanjut Junaedi mengatakan, dari 4545 aset tersebut terbagi dalam 4 kategori yaitu K1, K2, K3 dan K4. Khusus untuk K1 ada 300-an kita harapkan dapat bersertifikat pada akhir 2019 ini. Sedangkan K2, K3 dan K4 diharapkan tahun 2022 dapat terselesaikan dan semua bersertifikat, katanya.
Sementara itu, ditempat yang sama Sekretaris Dinas Satpol PP Jabar, Sapta Yulianto Dasuki, mengatakan, sebagaimana tupoksi Satpol PP, kita memang diberikan kewanangan dalam menegakkan Perda dan pengamanan asset daerah. Namun tanggungjawab secara langsung ada di OPD terkait terutama di BPKAD Jabar dan beberapa OPD lainnya.
Misalkan, sepadan jalan provinsi ( Dinas BMPR), bantaran sungai ( Dinas SDA) tidak boleh ada bangunan. Kalaupun mau mendirikan bangunan harus terbelih dahulu meminta ijin ke pemprov Jabar melalui OPD terkait.
Jadi dalam hal pengamanan Aset daerah, Satpol PP hanya membackup BPKAD dan OPD lainnya. Untuk itu, sebelum bertindak, satpol PP Jabar berkoordinasi dengan Kabupaten/kota terkait pengamanan asset pemprov yang ada di kabupaten/kota masing-masing. Bahkan kita juga berikan honor untuk menjaga aset milik pemprov.
Namun, bila ditemukan adanya beberapa bangunan berdiri di tanah aset milik kita, tentunya kita akan pertanyakan kepada OPD terkait, kenapa ada bangunan berdiri ?.. apakah ada ijinnya atau bagimana ?.. Jadi satpol PP juga memiliki wewenang untuk menyidik oknum-oknum OPD terkait tersebut. Yang terkesan pembiaran. Disisi lain juga yang memiliki Perda K3 itu adanya ada di Kab/kota, boleh tidak berdiri bangunan, jelasnya.
Disamping itu, Sapta juga mengakui, cukup banyaknya aset pemprov di seluruh Kab/kota, sedangkan kita memiliki personil cukup terbatas yaitu hanya sekitar 120 orang, maka dalam pengamanan aset kita berkoordinasi dan meminta informasi serta laporan dari OPD Jabar dan juga dengan Satpol PP Kab/kota.
“Sebagai penegak hukum, maka dalam setiap akan melakukan tindakan kita tentunya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Jabar”, tandasnya. (husein).
Menurut Sekrataris BPKAD Jabar, Junaedi, sebenar aset yang dikelola oleh BPKAD Jabar tidak hanya aset tanah, tapi juga berupa aset barang bergerak dan tidak bergerak, seperti seperti gelas, piring, taplak meja, bunga dan bangku-meja di sekolah SMA/SMK se Jabar. Yang keseluruhannya mencapai sekitar 5 juta asset.
Adapun terkait aset tanah, ada sekitar 5809 bidang tanah milik Pemprov Jabar yang tersebar di 27 Kab/kota dan baru sekitar 1.500-an bidang atau sekitar 29% yang sudah bersertifikat. Selebihnya sekitar 4500 lebih belum terferivikasi sehingga belum dapat disertifikatkan.
Demikian dikatakan Junaedi dalam acara Jabar Punya Informasi (JAPRI) ke-24 di pelataran timur taman Gedungsate, Kamis (2/5-2019).
Dikatakan, lambatnya mensertifikasikan asset pemprov berupa tanah, tentunya tidak terlepas dari kondisi dilapangan. Bahkan Junaedi mengakui, tidak sedikit asset tanah dikuasi pihak lain bahkan sudah bertahun-tahun menempati secara turun temurun. Namun, saat akan ditertibkan, warga yang menempati aset pemprov tersebut, mereka malah meminta ganti rugi. Padahal berdasarkan regulasi seharusnya mereka yang membayar uang sewa kepada pemprov Jabar.
“Sudah salah menempati lahan milik pemprov bertahun-tahun, saat akan ditertibkan malah mereka minta ganti rugi, bukan membayar uang sewa. Inilah salah satu yang menjadi penghambat pembuatan penerbitan sertifikat tanah milik pemprov Jabar”, ungkapnya.
Namun kedepan, kata Junaedi, sesuai dengan arahan KPK semua aset milik pemerintah/ negera harus segera ditertibkan, bahkan bagi menempati yang bukan hanya ada unsur korupsi. Hal ini yang akan kira tertibkan bersama Dinas satpol PP Jabar.
Dalam menertibkan aset daerah ada beberapa pendekatan, baik secara yuridis maupun non yuridis, hal ini penting sebelum kita lakukan eksekusi penertiban dilapangan agar tidak menimbulkan masalah hukum dengan warga.
Sebenarnya ada juga beberapa aset yang disewa oleh masyarakat dengan perjanjian sewa menyewa, namun anehnya saat aset yang disewa tersebut akan dipergunakan oleh pemerintah, malah mereka berkeberatan, dan menuntut ganti rugi dengan dalil mereka telah memilihara aset tersebut, ujarnya.
Lebih lanjut Junaedi mengatakan, dari 4545 aset tersebut terbagi dalam 4 kategori yaitu K1, K2, K3 dan K4. Khusus untuk K1 ada 300-an kita harapkan dapat bersertifikat pada akhir 2019 ini. Sedangkan K2, K3 dan K4 diharapkan tahun 2022 dapat terselesaikan dan semua bersertifikat, katanya.
Sementara itu, ditempat yang sama Sekretaris Dinas Satpol PP Jabar, Sapta Yulianto Dasuki, mengatakan, sebagaimana tupoksi Satpol PP, kita memang diberikan kewanangan dalam menegakkan Perda dan pengamanan asset daerah. Namun tanggungjawab secara langsung ada di OPD terkait terutama di BPKAD Jabar dan beberapa OPD lainnya.
Misalkan, sepadan jalan provinsi ( Dinas BMPR), bantaran sungai ( Dinas SDA) tidak boleh ada bangunan. Kalaupun mau mendirikan bangunan harus terbelih dahulu meminta ijin ke pemprov Jabar melalui OPD terkait.
Jadi dalam hal pengamanan Aset daerah, Satpol PP hanya membackup BPKAD dan OPD lainnya. Untuk itu, sebelum bertindak, satpol PP Jabar berkoordinasi dengan Kabupaten/kota terkait pengamanan asset pemprov yang ada di kabupaten/kota masing-masing. Bahkan kita juga berikan honor untuk menjaga aset milik pemprov.
Namun, bila ditemukan adanya beberapa bangunan berdiri di tanah aset milik kita, tentunya kita akan pertanyakan kepada OPD terkait, kenapa ada bangunan berdiri ?.. apakah ada ijinnya atau bagimana ?.. Jadi satpol PP juga memiliki wewenang untuk menyidik oknum-oknum OPD terkait tersebut. Yang terkesan pembiaran. Disisi lain juga yang memiliki Perda K3 itu adanya ada di Kab/kota, boleh tidak berdiri bangunan, jelasnya.
Disamping itu, Sapta juga mengakui, cukup banyaknya aset pemprov di seluruh Kab/kota, sedangkan kita memiliki personil cukup terbatas yaitu hanya sekitar 120 orang, maka dalam pengamanan aset kita berkoordinasi dan meminta informasi serta laporan dari OPD Jabar dan juga dengan Satpol PP Kab/kota.
“Sebagai penegak hukum, maka dalam setiap akan melakukan tindakan kita tentunya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Jabar”, tandasnya. (husein).