Klik
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan Jadwal dan persyaratan yang harus diperhatikan dan dipersiapkan oleh para orangtua calon siswa.
Pelaksanaan PPDB di kota Bandung untuk tingkat SMP, SD dan TK dijadwalkan dimulai 23 s.d 28 Mei 2019.
Ada sejumlah persyaratan pendaftaran yang harus diperhatikan dan dibawa para orang tua calon siswa SMP saat mendaftar, di antaranya : kartu peserta ujian asli atau Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) asli (bagi lulusan tahun 2016, 2017, 2018), surat keterangan mengikuti ujian, fotokopi akte kelahiran, fotokopi KTP orang tua, fotokopi kartu keluarga yang dikeluarkan sebelum 23 Mei 2018.
Selain itu, orang tua calon siswa juga wajib menunjukkan akte kelahiran calon peserta didik, KTP orang tua serta kartu keluarga asli calon peserta didik, menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua atau wali calon peserta didik, berusia paling tinggi 15 tahun pada tahun awal pelajaran baru.
Alur PPDB SMP dimulai dari mendaftar ke sekolah tujuan, seleksi persyaratan, seleksi zonasi, hingga akhirnya diterima di sekolah negeri. Jika dalam seleksi zonasi tidak masuk, maka peserta mendaftar ke sekolah swasta. Persentase PPDB SMP adalah, 90% zonasi, 5% prestasi dan 5% perpindahan tugas orang tua.
Pemkot Bandung juga memberikan alokasi khusus bagi sekolah tertentu yang berada di perbatasan zonasi. Ada 18 sekolah yang menjadi pengecualian, yaitu SMP 12, SMP 16, SMP 18, SMP 26, SMP 29, SMP 35, SMP 38, SMP 39, SMP 46, SMP 47, SMP 50, SMP 51, SMP 52, SMP 53, SMP 54, SMP 55, dan SMP 57.
Pada sekolah-sekolah tersebut, ada kuota 5% jarak luar kota. Meskipun tidak dalam zonasinya, siswa bisa mendaftar di sekolah tersebut asalkan jarak dari rumah ke sekolah tidak lebih dari 500 meter. Kuota tersebut diambil dari zonasi kuota murni sehingga menjadi 45%.
Bagi siswa yang diterima, harus melakukan daftar ulang yaitu pada tanggal 17-18 Juni 2019. Sedangkan tahun ajaran baru 2019-2020, akan dimulai pada awal Juli 2019.
Alur PPDB SD :
Sejumlah persyaratannya yaitu fotokopi akte kelahiran, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan sebelum 23 Mei 2018, menunjukan KTP dan KK asli calon peserta didik dan menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua atau wali calon peserta didik.
Masa pendaftaran 23-28 Mei 2019, pengumuman (31 Mei), daftar ulang (17-18 Juni). Persentase PPDB tingkat SD baik itu perbatasan maupun bukan perbatasan, yaitu 95% zonasi dan 5% perpindahan tugas orang tua.
Sedangkan Alur PPDB SD dimulai dari mendaftar ke sekolah tujuan, seleksi persyaratan, seleksi usia (prioritas minimal 7 tahun). Panitia menentukan calon siswa hingga batas kuota terpenuhi berdasarkan usia dan jarak tempat tinggal.
Jika tidak diterima dalam seleksi usia, maka mengikuti seleksi di sekolah pilihan kedua, dan jika tidak diterima di sekolah kedua, maka mendaftar ke sekolah swasta. (hms/red).
Pelaksanaan PPDB di kota Bandung untuk tingkat SMP, SD dan TK dijadwalkan dimulai 23 s.d 28 Mei 2019.
Ada sejumlah persyaratan pendaftaran yang harus diperhatikan dan dibawa para orang tua calon siswa SMP saat mendaftar, di antaranya : kartu peserta ujian asli atau Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) asli (bagi lulusan tahun 2016, 2017, 2018), surat keterangan mengikuti ujian, fotokopi akte kelahiran, fotokopi KTP orang tua, fotokopi kartu keluarga yang dikeluarkan sebelum 23 Mei 2018.
Selain itu, orang tua calon siswa juga wajib menunjukkan akte kelahiran calon peserta didik, KTP orang tua serta kartu keluarga asli calon peserta didik, menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua atau wali calon peserta didik, berusia paling tinggi 15 tahun pada tahun awal pelajaran baru.
Alur PPDB SMP dimulai dari mendaftar ke sekolah tujuan, seleksi persyaratan, seleksi zonasi, hingga akhirnya diterima di sekolah negeri. Jika dalam seleksi zonasi tidak masuk, maka peserta mendaftar ke sekolah swasta. Persentase PPDB SMP adalah, 90% zonasi, 5% prestasi dan 5% perpindahan tugas orang tua.
Pemkot Bandung juga memberikan alokasi khusus bagi sekolah tertentu yang berada di perbatasan zonasi. Ada 18 sekolah yang menjadi pengecualian, yaitu SMP 12, SMP 16, SMP 18, SMP 26, SMP 29, SMP 35, SMP 38, SMP 39, SMP 46, SMP 47, SMP 50, SMP 51, SMP 52, SMP 53, SMP 54, SMP 55, dan SMP 57.
Pada sekolah-sekolah tersebut, ada kuota 5% jarak luar kota. Meskipun tidak dalam zonasinya, siswa bisa mendaftar di sekolah tersebut asalkan jarak dari rumah ke sekolah tidak lebih dari 500 meter. Kuota tersebut diambil dari zonasi kuota murni sehingga menjadi 45%.
Bagi siswa yang diterima, harus melakukan daftar ulang yaitu pada tanggal 17-18 Juni 2019. Sedangkan tahun ajaran baru 2019-2020, akan dimulai pada awal Juli 2019.
Alur PPDB SD :
Sejumlah persyaratannya yaitu fotokopi akte kelahiran, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan sebelum 23 Mei 2018, menunjukan KTP dan KK asli calon peserta didik dan menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua atau wali calon peserta didik.
Masa pendaftaran 23-28 Mei 2019, pengumuman (31 Mei), daftar ulang (17-18 Juni). Persentase PPDB tingkat SD baik itu perbatasan maupun bukan perbatasan, yaitu 95% zonasi dan 5% perpindahan tugas orang tua.
Sedangkan Alur PPDB SD dimulai dari mendaftar ke sekolah tujuan, seleksi persyaratan, seleksi usia (prioritas minimal 7 tahun). Panitia menentukan calon siswa hingga batas kuota terpenuhi berdasarkan usia dan jarak tempat tinggal.
Jika tidak diterima dalam seleksi usia, maka mengikuti seleksi di sekolah pilihan kedua, dan jika tidak diterima di sekolah kedua, maka mendaftar ke sekolah swasta. (hms/red).