Klik
DR.H.Tugiman,SH,MH Pengamat Hukum Tata Negara Unpas Bdg |
Hal tersebut disampaikan Tugiman, kepada awak media, di kampus Unpas Jln. Lengkong Besar 64 Bandung (27/5-2019), menanggapi gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 oleh kuasa hukum BPN tanggal 24 Mei yang lalu di Mahkamah Konstutusi (MK).
“Menurutnya, hasil dan Putusan MK terkait gugatan tersebut akan sangat tergantung fakta-fakta yang terungkap di persidangan, apakah 51 alat bukti yang diajukan oleh penggugat dapat diuji dan dibuktikan secara hukum, jelas Tugiman.
Mengutif Kamus Besar bahasa Indonesia, Tugiman juga menyampaikan tentang Pengertian “Terstruktur, Sistematis dan Masif “. Pertama, terstruktur artinya sudah dalam keadaan disusun dan diatur rapih, Kedua, Sistematis, artinya teratur menurut sistem, mamakai sistem dengan cara yang diatut baik-baik, Sedangkan Masif adalah secara besar-besaran. Nah, Kewajiban penggugat adalah membuktikan dan meyakinkan kepada Mahkamah Konstitusi tentang duduk persoalan tersebut, jelas Tugiman.
Ketika dikonfirmasi, apakah Putusan MK, akan mengubah Hasil Perhitungan KPU, Tugiman menjelaskan, Putusan MK bisa saja mengubah hasil perhitungan suara oleh KPU, akan tergantung dari bukti-bukti yang diajukan di persidangan, tuturnya.
“Oleh karenanya penggugat wajib membuktikan dalil dalil gugatan berdasaran fakta yang terungkap di persidangan, apabila penggunggat mampu membuktikan kebenaran fakta di persidangan dan diterima Mahkamah Konstitusi, maka putusan MK dapat mengubah hasil KPU”, ujarnya
Pada bagian akhir, Tugiman juga berharap, semua pihak menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta siap menerima putusam Mahkamah Konstitusi sebagai wujud penghormatan terhadap supremasi hukum dalam sebuah negara yang demokratis.
“ Karena Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat “ Final and Binding “, maka harus dihormati dan diterima semua pihak, sebagai refresentasi negara hukum yang demokratis”, ujarnya (red).