Klik
JABAR, Faktabandungraya.com,--- Tindak lanjuti usulan tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Gubernur Jabar, DPRD Jabar telah membentuk Tiga Panitia Khusus (Pansus). Pengesahan Pansus tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara, pada Senin (24/6-2019).
Adapun hasil pembentukan pansus adalah Pansus II pembahasan Raperda Pendidikan Agama, Pansus III pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KB), dan Pansus IV Penyelenggaraan Kesehatan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Irfan Suryanagara mengatakan, setelah dibentuk pansus akan mulai bekerja selama 2-3 minggu kedepan. Ditargetkan pembahasan 3 Raperda tersebut, rampung dalam waktu 1 bulan.
Berikut Susunan kepanitiaan Pansus II, III, dan IV DPRD Provonsi Jawa Barat :
Pansus II Raperda Pendidikan Agama dengan Koordinator : Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Surahman, Ketua Pansus II : Anwar Yasin (Fraksi PKS), Wakil Ketua I : Chumaedi (Fraksi PPP), Wakil Ketua II : Eryani Sulam (Fraksi Nasdem Hanura)
Untuk Pansus III yang membahas Raperda Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KB), Kordinator : Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Irfan Suryanagara, Ketua Pansus III : Asep Wahyu Wijaya (Fraksi Demokrat), Wakil Ketua I : Saepudin Zuhri (Fraksi PKB), Wakil Ketua II : Gatot Tjahyono (Fraksi PDI Perjuangan)
Sedangkan Pansus IV yang membahas Penyelenggaraan Kesehatan dibawah Koordinator : Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Harris Bobihoe, Ketua Pansus IV : Daddy Rohanaddy (Fraksi Gerindra), Wakil Ketua I : Yod Mintaraga (Fraksi Golkar Amanah), Wakil Ketua II : Ikhwan Fauzi (Fraksi PDI Perjuangan).
Segera Selesai
Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil usai mengikuti rapat paripurna, berharap ke-tiga Raperda yang diusulkan dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Provinsi Jawa Barat. Hal ini untuk mempercepat proses penganggaran APBD murni 2020 dan segera dirasakan dampak baiknya oleh masyarakat.
"Saya harap tiga Raperda ini segera disahkan karena makin cepat Perda hadir maka rakyat makin cepat merasakan dan supaya bisa cepat dianggarkan. Karena konsekuensi dari Perda ini ‘kan kita harus menganggarkan, targetnya di anggaran murni tahun depan (2020) harus sudah ada," harapnya.
Usulan Raperda Inovasi tersebut disampaikan, menurut Emil karena pihaknya melihat ada tiga situasi di Jawa Barat yang masih belum optimal. Pertama, banyaknya masyarakat yang masih komplain terkait pelayanan kesehatan. Selain itu, di Jawa Barat, khususnya wilayah pedesaan, tenaga kesehatan masih kurang.
"Layanan kesehatan masih banyak komplain, masih banyak rasio dokter yang berkurang dan lainnya, sehingga kita perlu inovasi baru untuk kesehatan," katanya.
"Jadi dalam Perda kesehatan itu 50 persen merupakan inovasi baru," lanjutnya.
Soal Raperda Pendidikan Keagamaan, kata Emil, peraturan tersebut sifatnya universal untuk semua agama. Namun, dalam Raperda itu, pihaknya menyoroti bahwa hibah Bantuan Sosial (Bansos) akan diberikan secara merata dan adil kepada semua lembaga pendidikan agama.
Adapun terkait Raperda tentang RP3KP tahun 2019-2039, Emil mengatakan tujuannya salah satunya memastikan kebutuhan permukiman, pengentasan kekumuhan, dan isu-isu kota-kota baru yang skala besar itu jangan terjadi lagi hal negatif yang pernah dialami," ucapnya.
“Semoga pembahasan ketiga Raperda cepat selesai, sehingga dapat dianggarakan dalam APBD Murni 2020”, harapnya. (sein).
Adapun hasil pembentukan pansus adalah Pansus II pembahasan Raperda Pendidikan Agama, Pansus III pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KB), dan Pansus IV Penyelenggaraan Kesehatan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Irfan Suryanagara mengatakan, setelah dibentuk pansus akan mulai bekerja selama 2-3 minggu kedepan. Ditargetkan pembahasan 3 Raperda tersebut, rampung dalam waktu 1 bulan.
Berikut Susunan kepanitiaan Pansus II, III, dan IV DPRD Provonsi Jawa Barat :
Pansus II Raperda Pendidikan Agama dengan Koordinator : Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Surahman, Ketua Pansus II : Anwar Yasin (Fraksi PKS), Wakil Ketua I : Chumaedi (Fraksi PPP), Wakil Ketua II : Eryani Sulam (Fraksi Nasdem Hanura)
Untuk Pansus III yang membahas Raperda Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KB), Kordinator : Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Irfan Suryanagara, Ketua Pansus III : Asep Wahyu Wijaya (Fraksi Demokrat), Wakil Ketua I : Saepudin Zuhri (Fraksi PKB), Wakil Ketua II : Gatot Tjahyono (Fraksi PDI Perjuangan)
Sedangkan Pansus IV yang membahas Penyelenggaraan Kesehatan dibawah Koordinator : Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Harris Bobihoe, Ketua Pansus IV : Daddy Rohanaddy (Fraksi Gerindra), Wakil Ketua I : Yod Mintaraga (Fraksi Golkar Amanah), Wakil Ketua II : Ikhwan Fauzi (Fraksi PDI Perjuangan).
Segera Selesai
Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil usai mengikuti rapat paripurna, berharap ke-tiga Raperda yang diusulkan dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Provinsi Jawa Barat. Hal ini untuk mempercepat proses penganggaran APBD murni 2020 dan segera dirasakan dampak baiknya oleh masyarakat.
"Saya harap tiga Raperda ini segera disahkan karena makin cepat Perda hadir maka rakyat makin cepat merasakan dan supaya bisa cepat dianggarkan. Karena konsekuensi dari Perda ini ‘kan kita harus menganggarkan, targetnya di anggaran murni tahun depan (2020) harus sudah ada," harapnya.
Usulan Raperda Inovasi tersebut disampaikan, menurut Emil karena pihaknya melihat ada tiga situasi di Jawa Barat yang masih belum optimal. Pertama, banyaknya masyarakat yang masih komplain terkait pelayanan kesehatan. Selain itu, di Jawa Barat, khususnya wilayah pedesaan, tenaga kesehatan masih kurang.
"Layanan kesehatan masih banyak komplain, masih banyak rasio dokter yang berkurang dan lainnya, sehingga kita perlu inovasi baru untuk kesehatan," katanya.
"Jadi dalam Perda kesehatan itu 50 persen merupakan inovasi baru," lanjutnya.
Soal Raperda Pendidikan Keagamaan, kata Emil, peraturan tersebut sifatnya universal untuk semua agama. Namun, dalam Raperda itu, pihaknya menyoroti bahwa hibah Bantuan Sosial (Bansos) akan diberikan secara merata dan adil kepada semua lembaga pendidikan agama.
Adapun terkait Raperda tentang RP3KP tahun 2019-2039, Emil mengatakan tujuannya salah satunya memastikan kebutuhan permukiman, pengentasan kekumuhan, dan isu-isu kota-kota baru yang skala besar itu jangan terjadi lagi hal negatif yang pernah dialami," ucapnya.
“Semoga pembahasan ketiga Raperda cepat selesai, sehingga dapat dianggarakan dalam APBD Murni 2020”, harapnya. (sein).