Klik
SOLOKANJERUK - Satgas Sektor 21 libatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung dan Polda Jabar melakukan penyelidikan terkait limbah di PT Seng Do, Kawasan Kaha Grup, Jalan Rancaekek-Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa siang (16/7/19).
Hal ini merupakan tindaklanjut dari upaya satgas citarum sektor 21 Subsektor 17 yang selama ini telah berkali kali memperingatkan bahkan hingga melakukan penutupan lubang yang digunakan untuk membuang limbah sebanyak dua kali di lokasi pabrik.
Selama kurang lebih 4 jam melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan yang dilakukan pihak DLH, Kepolisian dan Satgas Sektor 21 secara seksama. Hasil pemeriksaan sementara ini pihak DLH telang mengantongi dua sampel air yang diduga mengandung limbah produksi dari dua titik berbeda di bagian produksi Seizing.
Di lokasi pemeriksaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, melalui Kasie Penaatan Hukum Lingkungan Hidup Robby Dewantara mengatakan bahwa pihaknya melakukan verifikasi lapangan bersama pihak kepolisian menindaklanjuti laporan satgas citarum sektor 21.
"Kesimpulan sementara hasil verifikasi lapangan, secara administratif pt seng do memiliki dua area (produksi)," ujarnya.
Dari dua area, kata Robby, hanya satu yang memiliki ijin lingkungan. "Kami sedang telusuri, kalo disini ada ijinnya, cuma dilapangan kami temukan air limbah (dibuang) ke media lingkungan lewat drainase, itu ada dua titik," jelasnya.
"Kita lakukan pengambilan sampel, drainase itu yang kita coba untuk tidak melakukan pembuangan, perusahaan ini memang tidak boleh buang limbah karena tidak ada ijinnya," ungkap Robby. (Cuy)
Hal ini merupakan tindaklanjut dari upaya satgas citarum sektor 21 Subsektor 17 yang selama ini telah berkali kali memperingatkan bahkan hingga melakukan penutupan lubang yang digunakan untuk membuang limbah sebanyak dua kali di lokasi pabrik.
Selama kurang lebih 4 jam melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan yang dilakukan pihak DLH, Kepolisian dan Satgas Sektor 21 secara seksama. Hasil pemeriksaan sementara ini pihak DLH telang mengantongi dua sampel air yang diduga mengandung limbah produksi dari dua titik berbeda di bagian produksi Seizing.
Di lokasi pemeriksaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, melalui Kasie Penaatan Hukum Lingkungan Hidup Robby Dewantara mengatakan bahwa pihaknya melakukan verifikasi lapangan bersama pihak kepolisian menindaklanjuti laporan satgas citarum sektor 21.
"Kesimpulan sementara hasil verifikasi lapangan, secara administratif pt seng do memiliki dua area (produksi)," ujarnya.
Dari dua area, kata Robby, hanya satu yang memiliki ijin lingkungan. "Kami sedang telusuri, kalo disini ada ijinnya, cuma dilapangan kami temukan air limbah (dibuang) ke media lingkungan lewat drainase, itu ada dua titik," jelasnya.
"Kita lakukan pengambilan sampel, drainase itu yang kita coba untuk tidak melakukan pembuangan, perusahaan ini memang tidak boleh buang limbah karena tidak ada ijinnya," ungkap Robby. (Cuy)