Klik
BANDUNG, faktabandungraya.com,--- Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. bahwa Tersangka sopir Bus Sinar Jaya yang mengalami kecelakaan di Jalan Tol Cipali KM. 133/900 Jalur A dan Jalur B Desa Cikawung Kec. Terisi Kabupatan Indramayu berhasil ditangkap aparat Polres Indramayu Polda Jabar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya kecelakaan ini terjadi pada Hari Sabtu (27/7/2019) dimana Truck Fuso Nopol. K-1877-AC dikemudikan Sdr. Agus Nugroho bin Ashton datang dari arah Jakarta ke Cirebon tertabrak dari belakang oleh Bus Sinar Jaya Nopol. B-7021-IZ dikemudikan seseorang, kemudian Truck Fuso oleng ke kiri masuk parit, sedangkan Bus Sinar Jaya oleng kekanan melewati ROW lalu bertabrakan dengan Minibus Toyota Avanza Nopol. BE-1599-AJ dikemudikan Sdr. Syahrial, AMD., yang datang dari arah berlawanan, kemudian Bus Sinar Jaya terbalik miring ke kiri, mengakibatkan menewaskan 3 orang dan 5 luka ringan.
"Atas kejadian kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia adalah sopir dan penumpang Toyota Avanza, sedangkan yang mengalami luka ringan adalah penumpang Toyota Avanza satu orang dan 4 orang penumpang Bus Sinar Jaya," jelas Kombes Pol Trunoyudo.
Kabid Humas Polda Jabar, menjelaskan kronologis penangkapan Supir Bus Sinar Jaya An. Sdr. Jaenal Abidin. Dimana Unit Laka lantas Polres Indramayu berangkat ke Kabupaten Tegal untuk melakukan upaya yaitu berkoordinasi dengan pihak Bus Sinar Jaya. Sedangkan pihak keluarga tersangka di Desa Berkat Kec. Tarub Kabupaten Tegal membawa dan menyerahkan tersangka An. Jaenal Abidin kepada penyidik laka lantas Polres Indramayu.
Saat ini tersangka sudah tiba di ruang Unit Laka Polres Indramayu didampingi pihak Bus Sinar Jaya, pihak keluarga dan penyidik Laka lantas Polres Indramayu untuk diperiksa dan diamankan guna proses hukum lebih lanjut. (Cuy/rls)