Klik
BANDUNG, faktabandungraya.com,---Jum’at, (26/7/19), Satgas Saber Pungli Propinsi Jabar melakukan penindakan OTT (operasi tangkap tangan) dugaan pungli yang dilakukan oknum pegawai dishub kab Cianjur yang bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Jalan Muwardi No. 395 Cianjur.
Adapun para tersangka yang berhasil diamankan yaitu atas nama inisial MH Jabatan pemungut pengujian ranmor Dishub Cianjur, NK Jabatan Bendahara pengujian ranmor Dishub Cianjur, dan AC Jabatan Kepala UPTD pengujian ranmor Dishub Cianjur.
Pada penindakan Operasi Tangkap Tangan tersebut Satgas Saber mengamankan barang bukti yang meliputi dokumen dan uang dengan total jumlah Rp. 11.035.000,-
Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. bahwa Perbuatan pelaku tersebut diduga sudah berlangsung sekitar 6 tahun (dari tahun 2014), dan Perbuatan para pelaku diduga melanggar pasal 12 undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. (cuy/hms).
Adapun para tersangka yang berhasil diamankan yaitu atas nama inisial MH Jabatan pemungut pengujian ranmor Dishub Cianjur, NK Jabatan Bendahara pengujian ranmor Dishub Cianjur, dan AC Jabatan Kepala UPTD pengujian ranmor Dishub Cianjur.
Pada penindakan Operasi Tangkap Tangan tersebut Satgas Saber mengamankan barang bukti yang meliputi dokumen dan uang dengan total jumlah Rp. 11.035.000,-
Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. bahwa Perbuatan pelaku tersebut diduga sudah berlangsung sekitar 6 tahun (dari tahun 2014), dan Perbuatan para pelaku diduga melanggar pasal 12 undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. (cuy/hms).