Klik
RANCAEKEK, faktabandungraya.com,---Membangun kesadaran akan lingkungan yang bersih sejak usia dini akan banyak memberikan dampak positif di kemudian hari. Mungkin hal itu yang menjadi salahsatu alasan Satgas Citarum melakukan kegiatan sosialisasi program citarum di lingkungan sekolah.
Kamis, 25/7/19, Satgas Sektor 21 melaksanakan kegiatan sosialisasi di SMA PGRI Rancaekek. Ini adalah kali kedua satgas sektor 21 melaksanakan sosialisasi di lingkungan sekolah dalam dua bulan terakhir.
Dalam kesempatan ini, Dansektor 21 Kol Inf Yusep Sudrajat berharap kesadaran akan kebersihan lingkungan makin meningkat di semua lapisan masyarakat, "mudah-mudahan dengan penyampaian saya tentang Program Citarum Harum kepada para pelajar ini, walau yang datang hanya sekitar seratus lebih, namun diharapkan bisa menjalar ke lingkungan di rumah masing - masing. Sehingga dapat berlipat ganda, masyarakat yang nantinya paham akan Program Citarum Harum," harapnya.
Sementara itu, Drs. Djojon S. Wiryadi selaku Kepala sekolah SMA PGRI Rancaekek, menyambut baik dan positif kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di sekolahnya.
"Kami sangat merespon kegiatan ini dengan positif dan baik. Kedepan kami akan terus bersinergi dengan Satgas Sektor 21 dalam penanganan lingkungan, terutama sungai Citarum dan Anak sungai nya," kata Djojon.
Karena, kata dia, hal ini menyangkut tentang kebersihan. Dimana kebersihan itu merupakan sebagian dari Iman, dan merupakan tanggung jawab kita bersama.
"Dengan melibatkan anak anak di sekolah ini sangat baik sekali, karena anak anak ini merupakan cikal bakal dan calon calon pemimpin masa mendatang yang harus peduli terhadap lingkungan", ungkap Djojon.
SMA PGRI Rancaekek memiliki sekitar 640 siswa dan 37 guru pengajar. Seluruh siswa yang sekolah disini 100% gratis, dan semua guru pengajar berstatus Guru honorer. Meski begitu, bukan berarti tingkat kepedulian terhadap disiplin lingkungan rendah. Karena menurut Djojon, selama ini sekolah memiliki peraturan yang ketat terhadap kebersihan, "setiap siswa yang melanggar atau ketahuan buang sampah sembarangan itu ada sanksi, sanksinya berupa teguran, pembinaan atau peringatan, dan peraturan ini bersifat khusus," tandasnya. (Cuy)