Klik
CIMAHI, faktabandungraya.com,--- Komandan Sektor 21 Kolonel Inf Yusep Sudrajat hadiri undangan Pemda Kota Cimahi, di ruang rapat Sekretariat Daerah Kota Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Blok Jati Cihanjuang Kota Cimahi, Kamis (29/8/18). Hal ini sebagai bentuk upaya tindaklanjut dari audiensi yang dilakukan oleh SBSI 92 terkait isu pemutusan hubungan kerja dampak dari pengecoran lubang pembuangan limbah PT Indoputra Utamatex.
Meskipun rapat audiensi dihadiri oleh semua pihak terkait, Pemda Kota Cimahi, Satgas Citarum sektor 21, pihak PT Indoputra, dan SBSI 92 Cimahi. Namun Dansektor 21 Satgas Citarum menyampaikan kekecewaannya karena pemilik perusahaan tidak hadir pada kegiatan rapat.
"Hari ini saya penuhi undangan Setda Kota Cimahi, untuk koordinasi tentang ekses dari penutupan atau pengecoran saluran pembuangan limbah di PT Indoputra yang kita laksanakan pada tanggal 22 Agustus 2019 lalu. Karena ada sedikit gejolak, bahwa karyawan mendengar dari pihak pabrik akan di PHK akibat dari pengecoran, nah disini akan saya jelaskan. Tapi sebelum saya jelaskan, tadi saya lihat undangan disitu ada undangan untuk saya dan owner serta pihak pihak yang berkepentingan di dalam acara ini," ungkap Kolonel Yusep.
"Sebenarnya saya juga ada dua kegiatan, pertama ada urusan dengan BPKP di posko, dan yang kedua adalah pengambilan dokumentasi dari Kemenko Kemaritiman, yang sudah direncanakan hari ini. Tapi karena kemaren sore ada undangan mendadak dan saya anggap ini penting, saya ahirnya hadir kesini dan saya serahkan kegiatan yang lain ke anggota saya," jelasnya.
"Tapi saya kecewa karena pihak Indoputra yang hadir hanya pak Agus, sebagai pekerja disitu selaku HRD. Sedangkan di Indoputra owner nya adalah pak Peter, yang dengan berbagai alasan tidak bisa hadir. Disitu saya rasa kurang pas, karena kita berbicara tentang SBSI dan sebagainya untuk menemukan solusi dari permasalahan yang sedang terjadi," kesal Dansektor 21.
Ditegaskan Dansektor 21, "tapi itu kita abaikan saja, masalah kita tetap kita bicarakan, bahwa satgas citarum harum tetap pada komitmennya. Karena marwahnya Perpres No15 Tahun 2018 adalah di kegiatan ini, salah satunya adalah bagaimana mengatasi agar limbah limbah industri itu bisa diolah dengan baik," tegasnya.
Sementara, Dikdik Suratno Nugrahawan selaku Setda Kota Cimahi mengatakan, "pertemuan ini memang upaya yang dilakukan kami, untuk pihak perusahaan dengan satgas dan SBSI supaya mebicarakan masalah yang sedang terjadi biar menjadi jelas dan dapat diambil solusi terbaiknya," kata Sekda.
Kita pastikan, lanjut Dikdik, pertemuan ini bukan untuk saling menyalahkan. Nantinya ada solusi yang lebih baik, sehingga dari pihak perusahaan dari masyarakat dan Satgas ada sinergitas. Sekalipun dari pihak Indoputra diwakili oleh pegawainya, saya berharap hasil dari rapat ini akan disampaikan ke pada pimpinannya dan perusahaan bisa menjalankan kembali perusahaannya serta juga melengkapi kekurangan kekurangan dalam pengolahan IPAL nya.
"Seperti kata dansektor tadi, perusahaan harus memenuhi aturan terkait pengolahan limbah di perusahaannya. Supaya proses pemulihan di das citarum dapat segera terwujud, dan masyarakat khususnya warga jawa barat bisa kembali mengunakan air sungai citarum sebagai kebutuhan sehari hari, yang artinya sungai citarum dapat kembali menjadi sumber kehidupan bagi banyak orang," tandasnya.
Di tempat yang sama seusai audiensi terhadap pemerintah kota Cimahj, Asep Jamaludin selaku Ketua SBSI 92 Kota Cimahi menjelaskan bahwa untuk hasil keputusan dari audiensi, "untuk hasil saya belum tahu hasilnya apa, karena barusan belum ada keputusan apapun dari hasil pertemuan ini. Yang jelas, sepengetahuan saya Satgas Citarum harum mau limbah sesuai dengan parameter yang sudah ditetapkan Dansektor dan pihak perusahaan masih berpedoman pada parameter LH itu yang saya tahu", ujar Asep.
"Bahwa kami kecewa, iya, karena kami berharap pihak owner bisa hadir dalam kegiatan ini untuk bersama sama disini guna mencarikan solusinya dan keputusan final nya disini. Makanya kalau hari ini di tanya hasil, ya saya belum tahu keputusannya," imbuhnya.
Sementara, kata Asep, berkaitan dengan unjuk rasa dan tuntutan upah atau pesangon kami, karena pihak perusahaan setelah didatangi olek pihak pemerintah menyatakan, kami selama 1 minggu dirumahkan, mungkin tanggal 1 nanti akan dibicarakan lebih lanjut," pungkasnya. (Cuy).
Meskipun rapat audiensi dihadiri oleh semua pihak terkait, Pemda Kota Cimahi, Satgas Citarum sektor 21, pihak PT Indoputra, dan SBSI 92 Cimahi. Namun Dansektor 21 Satgas Citarum menyampaikan kekecewaannya karena pemilik perusahaan tidak hadir pada kegiatan rapat.
"Hari ini saya penuhi undangan Setda Kota Cimahi, untuk koordinasi tentang ekses dari penutupan atau pengecoran saluran pembuangan limbah di PT Indoputra yang kita laksanakan pada tanggal 22 Agustus 2019 lalu. Karena ada sedikit gejolak, bahwa karyawan mendengar dari pihak pabrik akan di PHK akibat dari pengecoran, nah disini akan saya jelaskan. Tapi sebelum saya jelaskan, tadi saya lihat undangan disitu ada undangan untuk saya dan owner serta pihak pihak yang berkepentingan di dalam acara ini," ungkap Kolonel Yusep.
"Sebenarnya saya juga ada dua kegiatan, pertama ada urusan dengan BPKP di posko, dan yang kedua adalah pengambilan dokumentasi dari Kemenko Kemaritiman, yang sudah direncanakan hari ini. Tapi karena kemaren sore ada undangan mendadak dan saya anggap ini penting, saya ahirnya hadir kesini dan saya serahkan kegiatan yang lain ke anggota saya," jelasnya.
"Tapi saya kecewa karena pihak Indoputra yang hadir hanya pak Agus, sebagai pekerja disitu selaku HRD. Sedangkan di Indoputra owner nya adalah pak Peter, yang dengan berbagai alasan tidak bisa hadir. Disitu saya rasa kurang pas, karena kita berbicara tentang SBSI dan sebagainya untuk menemukan solusi dari permasalahan yang sedang terjadi," kesal Dansektor 21.
Ditegaskan Dansektor 21, "tapi itu kita abaikan saja, masalah kita tetap kita bicarakan, bahwa satgas citarum harum tetap pada komitmennya. Karena marwahnya Perpres No15 Tahun 2018 adalah di kegiatan ini, salah satunya adalah bagaimana mengatasi agar limbah limbah industri itu bisa diolah dengan baik," tegasnya.
Sementara, Dikdik Suratno Nugrahawan selaku Setda Kota Cimahi mengatakan, "pertemuan ini memang upaya yang dilakukan kami, untuk pihak perusahaan dengan satgas dan SBSI supaya mebicarakan masalah yang sedang terjadi biar menjadi jelas dan dapat diambil solusi terbaiknya," kata Sekda.
Kita pastikan, lanjut Dikdik, pertemuan ini bukan untuk saling menyalahkan. Nantinya ada solusi yang lebih baik, sehingga dari pihak perusahaan dari masyarakat dan Satgas ada sinergitas. Sekalipun dari pihak Indoputra diwakili oleh pegawainya, saya berharap hasil dari rapat ini akan disampaikan ke pada pimpinannya dan perusahaan bisa menjalankan kembali perusahaannya serta juga melengkapi kekurangan kekurangan dalam pengolahan IPAL nya.
"Seperti kata dansektor tadi, perusahaan harus memenuhi aturan terkait pengolahan limbah di perusahaannya. Supaya proses pemulihan di das citarum dapat segera terwujud, dan masyarakat khususnya warga jawa barat bisa kembali mengunakan air sungai citarum sebagai kebutuhan sehari hari, yang artinya sungai citarum dapat kembali menjadi sumber kehidupan bagi banyak orang," tandasnya.
Di tempat yang sama seusai audiensi terhadap pemerintah kota Cimahj, Asep Jamaludin selaku Ketua SBSI 92 Kota Cimahi menjelaskan bahwa untuk hasil keputusan dari audiensi, "untuk hasil saya belum tahu hasilnya apa, karena barusan belum ada keputusan apapun dari hasil pertemuan ini. Yang jelas, sepengetahuan saya Satgas Citarum harum mau limbah sesuai dengan parameter yang sudah ditetapkan Dansektor dan pihak perusahaan masih berpedoman pada parameter LH itu yang saya tahu", ujar Asep.
"Bahwa kami kecewa, iya, karena kami berharap pihak owner bisa hadir dalam kegiatan ini untuk bersama sama disini guna mencarikan solusinya dan keputusan final nya disini. Makanya kalau hari ini di tanya hasil, ya saya belum tahu keputusannya," imbuhnya.
Sementara, kata Asep, berkaitan dengan unjuk rasa dan tuntutan upah atau pesangon kami, karena pihak perusahaan setelah didatangi olek pihak pemerintah menyatakan, kami selama 1 minggu dirumahkan, mungkin tanggal 1 nanti akan dibicarakan lebih lanjut," pungkasnya. (Cuy).