Klik
BANDUNG, faktabandungraya.com,--- Komandan Sektor 21 Satgas Citarum Kol Inf Yusep Sudrajat akan membuka jalan inspeksi di bantaran sungai sebagai salahsatu fokus normalisasi sungai Citepus (anak sungai Citarum) di wilayah Sektor 21 Subsektor 06 Citepus. Hal itu disampaikannya seusai pelaksanaan sosialisasi program citarum harum di Aula Desa Cangkuang Wetan, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jumat malam (6/9/19).
Dikatakan Kolonel Yusep, selain menyampaikan program citarum harum secara luas kepada warga. Dirinya juga fokus pada persoalan DAS di wilayahnya, khususnya wilayah Subsektor 21-6 Citepus, selama ini sudah dilaksanakan pengerukan sedimentasi menggunakan alat berat di sungai Citepus yang memiliki kedalaman 3-5 meter, lebar 10 meter.
"Sebetulnya, disamping memperkenalkan Citarum harum dan apa yang menjadi masalah di Citarum itu, untuk warga di sini adalah tentang jalan inspeksi yang sudah ada dimanfaatkan oleh masyarakat selama ini aksesnya terputus, saya fokus sampaikan agar masyarakat di bantaran sungai citepus bisa paham bisa menyadari pentingnya jalan inspeksi tersebut," jelas Dansektor 21.
Masyarakat juga, kata Dansektor 21, banyak yang mendorong ingin jalan itu terealisasi untuk kepentingan masyarakat, "sehingga saya menghimbau kepada masyarakat yang masih menggunakan, memakai (lahan) tanpa izin selama ini ke pemerintah untuk dengan sadar membongkar halaman atau rumahnya, inilah saatnya kita bersih-bersih bukan sungainya saja tapi juga semua pekarangan (bantaran) kita bersihkan," ungkapnya.
Selama ini, menurutnya, penertiban bangunan di bantaran sungai yang ada di wilayah sektor 21 (Cimahi, Kabupaten Bandung, Sumedang) sudah lebih dari 400 bangunan yang telah ditertibkan. Mayoritas pengguna lahan membongkar sendiri bangunannya.
"Kita TNI hanya membantu dan menghimbau saja, kita berharap disini bisa juga seperti itu," katanya.
"Tapi bagi mereka yang merasa punya sertifikat atau pernah jual beli di situ ya silakan dipertahankan, argumentasi nanti secara hukum dari mana dia belinya siapa yang mengeluarkan sertifikat dan sebagainya sehingga akan ketahuan karena kita paham benar bahwa sungai itu pasti ada jalan inspeksi, kita perlu dilihat lagi," terangnya.
Untuk merealisasikan jalan inspeksi di bantaran sungai Citepus wilayah sektor 21 subsektor 6, satgas mendata ada terdapat 135 bangunan yang harus dibebaskan atau tertibkan. Mencakup 4 RW dari dua desa, yakni RW 07 dan RW 08 di desa Cangkuang Wetan dan RW 11 dan 15 di Kelurahan Pasawahan, Dayeuhkolot.
"Ada 135 bangunan yang perlu dibebaskan untuk jalan inspeksi, nanti kita akan cek satu persatu rumahnya, kita lihat datanya mana saja yang sudah merasa kepemilikannya," tandasnya. (Cuy)
Dikatakan Kolonel Yusep, selain menyampaikan program citarum harum secara luas kepada warga. Dirinya juga fokus pada persoalan DAS di wilayahnya, khususnya wilayah Subsektor 21-6 Citepus, selama ini sudah dilaksanakan pengerukan sedimentasi menggunakan alat berat di sungai Citepus yang memiliki kedalaman 3-5 meter, lebar 10 meter.
"Sebetulnya, disamping memperkenalkan Citarum harum dan apa yang menjadi masalah di Citarum itu, untuk warga di sini adalah tentang jalan inspeksi yang sudah ada dimanfaatkan oleh masyarakat selama ini aksesnya terputus, saya fokus sampaikan agar masyarakat di bantaran sungai citepus bisa paham bisa menyadari pentingnya jalan inspeksi tersebut," jelas Dansektor 21.
Masyarakat juga, kata Dansektor 21, banyak yang mendorong ingin jalan itu terealisasi untuk kepentingan masyarakat, "sehingga saya menghimbau kepada masyarakat yang masih menggunakan, memakai (lahan) tanpa izin selama ini ke pemerintah untuk dengan sadar membongkar halaman atau rumahnya, inilah saatnya kita bersih-bersih bukan sungainya saja tapi juga semua pekarangan (bantaran) kita bersihkan," ungkapnya.
Selama ini, menurutnya, penertiban bangunan di bantaran sungai yang ada di wilayah sektor 21 (Cimahi, Kabupaten Bandung, Sumedang) sudah lebih dari 400 bangunan yang telah ditertibkan. Mayoritas pengguna lahan membongkar sendiri bangunannya.
"Kita TNI hanya membantu dan menghimbau saja, kita berharap disini bisa juga seperti itu," katanya.
"Tapi bagi mereka yang merasa punya sertifikat atau pernah jual beli di situ ya silakan dipertahankan, argumentasi nanti secara hukum dari mana dia belinya siapa yang mengeluarkan sertifikat dan sebagainya sehingga akan ketahuan karena kita paham benar bahwa sungai itu pasti ada jalan inspeksi, kita perlu dilihat lagi," terangnya.
Untuk merealisasikan jalan inspeksi di bantaran sungai Citepus wilayah sektor 21 subsektor 6, satgas mendata ada terdapat 135 bangunan yang harus dibebaskan atau tertibkan. Mencakup 4 RW dari dua desa, yakni RW 07 dan RW 08 di desa Cangkuang Wetan dan RW 11 dan 15 di Kelurahan Pasawahan, Dayeuhkolot.
"Ada 135 bangunan yang perlu dibebaskan untuk jalan inspeksi, nanti kita akan cek satu persatu rumahnya, kita lihat datanya mana saja yang sudah merasa kepemilikannya," tandasnya. (Cuy)