Klik
RANCAEKEK, faktabandungraya.com,--- Dansektor 21 Kol Inf Yusep Sudrajat lakukan pengecekan terhadap IPAL milik PT Tatapusaka Sentosa Textile (TASTEX) yang berada di Jalan Bandung-Garut KM 26,5. Rancaekek, Kabupaten Bandung, Kamis (17/10/19). Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan yang menghasilkan limbah cair sebanyak 300 m3/hari mengelola limbahnya dengan baik dan tak membahayakan lingkungan.
"Saya datang kesini hari ini karena adanya laporan dari masyarakat dan media massa yang ada di sekitar Rancaekek ini, yang menganggap pabrik ini membuang limbah tidak ramah lingkungan atau kotor. Saya sebagai Dansektor menerima laporan itu, tapi tidak serta merta memvonis pt ini membuang limbah (kotor)," kata Dansektor 21.
Sebelumnya, jelas Dansektor 21, 3 atau 4 hari yang lalu saya sudah perintahkan Subsektor 21-01 Rancaekek untuk mengecek, apakah benar atau tidak-nya laporan berupa video dari warga yang menyebutkan bahwa PT Tastex buang limbah kotor malam hari, ternyata setelah dilakukan pengecekan dan konfirmasi di lapangan bahwa laporan berupa video itu belum kuat untuk menyimpulkan bahwa pabrik tersebut buang limbah kotor, karena sudah mengelola limbah dengan baik, jelas Kolonel Yusep.
Dikatakan Kolonel Yusep bahwa sebelumnya dirinya pernah melakukan sidak di pabrik yang memproduksi handuk ini, tepatnya pada awal tahun 2019 lalu. "Pertama kali kesini ada beberapa alat IPAL yang belum dibangun, namun sekarang sudah banyak peningkatan dan ada penambahan IPAL," ujarnya.
Menurut keterangan pengelola pabrik, "dana yang dikeluarkan memang cukup besar, hingga mencapai angka 2 miliar. Namun demi dukungannya terhadap program Citarum harum, pihak perusahaan rencananya akan menambah lagi 2 sampai 3 miliar untuk membangun IPAL, agar pembuangan limbahnya ramah lingkungan dan lebih bagus lagi. Saya lihat tadi di lapangan sistem nya memang baru memakai kimia fisika, dan tadi saya berbincang bincang dengan manajemen di sini akan menambah sistem yaitu dengan biologi," tutur Dansektor.
"Dengan adanya kejadian ini, kita akan terus patroli. Saya juga menyadari masih banyak kelemahan dalam melakukan pengawasan, karena tidak bisa 24 jam kita nungguin di sungai terus, ada waktu waktu tertentu dimana kita tidak sedang di sungai. Nah mungkin waktu tertentu itu yang dimanfaatkan oleh pabrik pabrik yang nakal untuk membuang limbah tanpa di olah, atau mungkin juga ada lubang siluman. Lubang lubang siluman inilah yang akan kita cari nanti, karena saya yakin Perpres No 15 Tahun 2018 masih berlaku sampai sekarang," pungkas Dansektor 21.
"Saya datang kesini hari ini karena adanya laporan dari masyarakat dan media massa yang ada di sekitar Rancaekek ini, yang menganggap pabrik ini membuang limbah tidak ramah lingkungan atau kotor. Saya sebagai Dansektor menerima laporan itu, tapi tidak serta merta memvonis pt ini membuang limbah (kotor)," kata Dansektor 21.
Sebelumnya, jelas Dansektor 21, 3 atau 4 hari yang lalu saya sudah perintahkan Subsektor 21-01 Rancaekek untuk mengecek, apakah benar atau tidak-nya laporan berupa video dari warga yang menyebutkan bahwa PT Tastex buang limbah kotor malam hari, ternyata setelah dilakukan pengecekan dan konfirmasi di lapangan bahwa laporan berupa video itu belum kuat untuk menyimpulkan bahwa pabrik tersebut buang limbah kotor, karena sudah mengelola limbah dengan baik, jelas Kolonel Yusep.
Dikatakan Kolonel Yusep bahwa sebelumnya dirinya pernah melakukan sidak di pabrik yang memproduksi handuk ini, tepatnya pada awal tahun 2019 lalu. "Pertama kali kesini ada beberapa alat IPAL yang belum dibangun, namun sekarang sudah banyak peningkatan dan ada penambahan IPAL," ujarnya.
Menurut keterangan pengelola pabrik, "dana yang dikeluarkan memang cukup besar, hingga mencapai angka 2 miliar. Namun demi dukungannya terhadap program Citarum harum, pihak perusahaan rencananya akan menambah lagi 2 sampai 3 miliar untuk membangun IPAL, agar pembuangan limbahnya ramah lingkungan dan lebih bagus lagi. Saya lihat tadi di lapangan sistem nya memang baru memakai kimia fisika, dan tadi saya berbincang bincang dengan manajemen di sini akan menambah sistem yaitu dengan biologi," tutur Dansektor.
"Dengan adanya kejadian ini, kita akan terus patroli. Saya juga menyadari masih banyak kelemahan dalam melakukan pengawasan, karena tidak bisa 24 jam kita nungguin di sungai terus, ada waktu waktu tertentu dimana kita tidak sedang di sungai. Nah mungkin waktu tertentu itu yang dimanfaatkan oleh pabrik pabrik yang nakal untuk membuang limbah tanpa di olah, atau mungkin juga ada lubang siluman. Lubang lubang siluman inilah yang akan kita cari nanti, karena saya yakin Perpres No 15 Tahun 2018 masih berlaku sampai sekarang," pungkas Dansektor 21.