Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemprov Jabar Sikapi Pro-Kontra Keberadaan TAP dan TAJJ

Rabu, 16 Oktober 2019 | 17:49 WIB Last Updated 2019-10-17T11:08:40Z
Klik

JABAR, Faktabandungraya.com,--- Keberadaan Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) dan Tim Akselerasi Jabar Juara (TAJJ) dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sampai kini masih menuai pro kontra.  Bahkan, ada beberapa pihak termasuk kalangan DPRD Jabar mengatakan keberadaan TAP dan TAJJ  membebani APBD Jabar (pemborosan) dan telah melakukan intervensi terhadap OPD. Maka keberadaan TAP dan TAJJ perlu dikaji ulang oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Menyikapi adanya pro-kontra TAP dan TAJJ, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Jabar Daud Ahmad mengatakan, pihak mengapresiasi  atas masukan dan saran dari berbagai pihak, terutama dari kelangan DPRD Jabar dan insan pers.
“Semua kritikan, saran dan pandangan, saya baca dan saya terima. Namun, dari sekian banyak pemberitaan yang dimuat di media massa, kayaknya kurang pas dan kurang berimbang”, kata Pj Sekda Jabar, Daud Ahmad kepada wartawan, menyikapi dan menanggapi terkait pemberitaan tentang keberdaan TAP dan TAJJ, di Gedung Sate, Bandung, Rabu (16/10-2019).
Pada jumpa pers tersebut, Pj Sekda Jabar didampingi Ketua TAP Prof Tri Hanggono Achmad mantan Rektor UNPAD, Ketua Harian TAP Arfi Rafnialdi (mantan Ketua Tim Sukses Ridwan Kamil-Uu R.Ulum) dan beberapa anggota Dewan Pakar dan Dewan Eksekutif TAP, serta Pimpinan OPD.
Daud mengatakan, sebenarnya TAP dan TAJJ sudah pernah dijelaskan pada Januari 2019 lalu oleh Asep Warlan  (selaku anggota dewan pakar TAP/ pakar Politik Unpar). Bahkan pada bulan Maret 2019 lalu, pak Gubernur Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, juga sudah memberikan penjelasan terkait keberadaan tim tersebut
Adapun terkait legalitas TAP, pihak Biro Setda Jabar mengatakan, bahwa TAP dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 060.2/Kep.1244.Org/2018 tertanggal 27 November 2018.
Jadi, kata Daud, keberadaan TAP bukanlah makluk yang ilegal. Ada Kepgub seperti yang diakatan biro hukum tersebut.  Dalam Pergub tersebut, juga dijelaskan Tugas dan Fungsinya, diantaranya,  memberikan masukan, ikut bersama mengawal agar RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Jabar bisa tuntas," tegasnya.
Sepengetahuan saya, keberadaan TAP diperlukan untuk bersinergi, berkolaborasi, berdiskusi dan sebagainya. Bahkan TAP juga kerjanya tidak kenal waktu. Kalau lagi ditarget bisa kerja hingga larut malam.  Sehingga, tidak benar kalau TAP melakukan intervensi terhadap OPD. “ Kalau ada yang tertekan tolong sebutkan OPD mana yang merasa tertekan oleh TAP”, ujar Daud.

Sementara itu terkait, keberadaan TAJJ,  Daud mengatakan, dari dulu sudah ada Tim Ahli di OPD, bukan hanya sekarang.  TAJJ itu hanya sebutan semata untuk mendorong dan memotivasi OPD dalam menjalankan visi-misi Gubernur yang telah dituangkan dalam RPJMD 2019-2023.
Apakah ada hirarki antara TAP dengan TAJJ ? , kalau TAP bekerja berdasarkan Kepgub sedangkan Tim Ahli di OPD bekerja berdasarkan SK Pimpinan OPD, jelas Daud.
Sedangkan terkait honorarium TAP dan Tim Ahli (TAJJ), Daud memberikan kesempatan kepada  Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk memberikan penjelasan. Pihak BKAD tidak memberikan keterangan  dengan jelas, dimana diplotnya anggaran untuk honor TAP dan Tim Ahli. Namun, setelah diminta ketegasan, akhirnya  BKAD mengatakan bahwa Honor TAP diplotnya di anggaran  Sekretariat Dearah (Setda) Jabar.  Namun untuk Tim Ahli (TAJJ) anggoarannya di OPD masing-masing, jelas BKAD.
Soal besaran bayaran TAP, BKAD mengatakan, merujuk pada peraturan pemerintah yang besarannya berbeda-beda, seperti katagori Profesor, Doktor (S3), Magester (S2) dan Sarjana (S1), Diploma (D3). Namun tidak disebutkan nominalnya.  Sedangkan Tim Ahli (TAJJ) dibayar berdasarkan  kinerja sesuai dengan output yang dihasilkan,  jelasnya.  
Ditambahakan Kepala Biro Organisasi Setda Jabar Nanin Hayani Adam menyatakan, tim ahli yang ada di semua OPD atau Tim Ahli Jabar Juara (TAJJ) sudah aja sejak dulu. Keberadaan TAJJ pun sudah sesuai dengan regulasi.
Dasar hukum TAJJ adalah Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019. Menurut Nanin, TAJJ ditunjuk langsung oleh OPD untuk memberikan masukan sesuai dengan kapabilitas dan kebutuhan setiap OPD.
Ditempat yang sama, Ketua TAP Tri Hanggono Achmad mengatakan TAP akan selalu berpegang tugas dan fungsi sesuai dengan  mandat yang diberikan oleh Gubernur yang dituangkan dalam Pergub.
“Jawa Barat bukan satu-satunya Provinsi yang memiliki unit kerja seperti ini (TAP), walaupun tiap unit bisa saja memiliki perbedaan atau kekhasan tersendiri. Kuncinya adalah melihat tantangan kedepan. Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi apa yang menjadi gagasan Pak Gubernur membentuk tim ini,” tuturnya
Menurutnya, TAP dibentuk karena kompleksitas tantangan yang ada menuntut adanya suatu terobosan-terobosan. Hanya, berat untuk menjalankan semua aspek tanpa melibatkan berbagai unsur.
“Keberadaan TAP bersifat koordinatif dan memastikan pembangunan berjalan cepat, sehingga keanggota TAP terdiri dari berbagai unsur.  Karena saat ini kita dihadapkan pada situasi percepatan perkembangan dengan adanya revolusi industri 4.0. Itu menuntut adanya terobosan yang luar bia. Maka Kami akan sangat senang kalau pembanguna  dapat  berjalan dengan baik”,  jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Jabar Hery Antasari mengakui bahwa di Dishub  ada dua orang yang menjadi tim ahli. Mereka mumpuni di bidang transportasi. Meski begitu, tugas tim ahli atau TAJJ di Dishub hanya memberikan masukan.
“Sebagaimana amanat Gubernur, kami harus menerima masukan dan saran dari siapa saja, termasuk wartawan,” kata Hery.
“Tidak ada intervensi (dari TAJJ). Kalau dari definisi memengaruhi saya dan takut tanpa memerhatikan ketentuan dan regulasi, jelas tidak terjadi. Seusai yang disampaikan Pak Sekda (Daud Achmad) bahwa keputusan ada di tangan kami,” imbuhnya.
Menurut Hery, keberadaan TAJJ di Dishub, memang betul di ada anggarannya Rp 500juta, tetapi baru terpakai Rp 50juta. Karena memang sesuai kebutuhan. Nanti kita laporkan ke Pak Sekda. Saya tidak bisa memaksakan (harus menghabiskan) Rp 500juta. Hal ini mungkin terjadi juga di Dinas lain,” tandasnya. (husein).

×
Berita Terbaru Update