Klik
JABAR, Faktabandungraya.com,--- Keberadaan
Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) dan Tim Akselerasi Jabar Juara (TAJJ)
dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sampai kini masih menuai pro kontra. Bahkan, ada beberapa pihak termasuk kalangan
DPRD Jabar mengatakan keberadaan TAP dan TAJJ
membebani APBD Jabar (pemborosan) dan telah melakukan intervensi
terhadap OPD. Maka keberadaan TAP dan TAJJ perlu dikaji ulang oleh Gubernur
Jabar Ridwan Kamil.
Menyikapi adanya pro-kontra TAP
dan TAJJ, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Jabar Daud Ahmad mengatakan,
pihak mengapresiasi atas masukan dan
saran dari berbagai pihak, terutama dari kelangan DPRD Jabar dan insan pers.
“Semua kritikan, saran dan
pandangan, saya baca dan saya terima. Namun, dari sekian banyak pemberitaan
yang dimuat di media massa, kayaknya kurang pas dan kurang berimbang”, kata Pj
Sekda Jabar, Daud Ahmad kepada wartawan, menyikapi dan menanggapi terkait
pemberitaan tentang keberdaan TAP dan TAJJ, di Gedung Sate, Bandung, Rabu (16/10-2019).
Pada jumpa pers tersebut, Pj
Sekda Jabar didampingi Ketua TAP Prof Tri Hanggono Achmad mantan Rektor UNPAD, Ketua
Harian TAP Arfi Rafnialdi (mantan Ketua Tim Sukses Ridwan Kamil-Uu R.Ulum) dan
beberapa anggota Dewan Pakar dan Dewan Eksekutif TAP, serta Pimpinan OPD.
Daud mengatakan, sebenarnya TAP
dan TAJJ sudah pernah dijelaskan pada Januari 2019 lalu oleh Asep Warlan (selaku anggota dewan pakar TAP/ pakar
Politik Unpar). Bahkan pada bulan Maret 2019 lalu, pak Gubernur Ridwan Kamil di
Gedung Pakuan, juga sudah memberikan penjelasan terkait keberadaan tim tersebut
Adapun terkait legalitas TAP,
pihak Biro Setda Jabar mengatakan, bahwa TAP dibentuk berdasarkan Keputusan
Gubernur Jawa Barat Nomor 060.2/Kep.1244.Org/2018 tertanggal 27 November 2018.
Jadi, kata Daud, keberadaan TAP
bukanlah makluk yang ilegal. Ada Kepgub seperti yang diakatan biro hukum
tersebut. Dalam Pergub tersebut, juga
dijelaskan Tugas dan Fungsinya, diantaranya, memberikan masukan, ikut bersama mengawal agar
RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Jabar bisa tuntas,"
tegasnya.
Sepengetahuan saya, keberadaan
TAP diperlukan untuk bersinergi, berkolaborasi, berdiskusi dan sebagainya.
Bahkan TAP juga kerjanya tidak kenal waktu. Kalau lagi ditarget bisa kerja
hingga larut malam. Sehingga, tidak
benar kalau TAP melakukan intervensi terhadap OPD. “ Kalau ada yang tertekan
tolong sebutkan OPD mana yang merasa tertekan oleh TAP”, ujar Daud.
Sementara itu terkait, keberadaan
TAJJ, Daud mengatakan, dari dulu sudah
ada Tim Ahli di OPD, bukan hanya sekarang.
TAJJ itu hanya sebutan semata untuk mendorong dan memotivasi OPD dalam
menjalankan visi-misi Gubernur yang telah dituangkan dalam RPJMD 2019-2023.
Apakah ada hirarki antara TAP
dengan TAJJ ? , kalau TAP bekerja berdasarkan Kepgub sedangkan Tim Ahli di OPD
bekerja berdasarkan SK Pimpinan OPD, jelas Daud.
Sedangkan terkait honorarium TAP
dan Tim Ahli (TAJJ), Daud memberikan kesempatan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk
memberikan penjelasan. Pihak BKAD tidak memberikan keterangan dengan jelas, dimana diplotnya anggaran untuk
honor TAP dan Tim Ahli. Namun, setelah diminta ketegasan, akhirnya BKAD mengatakan bahwa Honor TAP diplotnya di
anggaran Sekretariat Dearah (Setda)
Jabar. Namun untuk Tim Ahli (TAJJ)
anggoarannya di OPD masing-masing, jelas BKAD.
Soal besaran bayaran TAP, BKAD mengatakan,
merujuk pada peraturan pemerintah yang besarannya berbeda-beda, seperti
katagori Profesor, Doktor (S3), Magester (S2) dan Sarjana (S1), Diploma (D3).
Namun tidak disebutkan nominalnya.
Sedangkan Tim Ahli (TAJJ) dibayar berdasarkan kinerja sesuai dengan output yang dihasilkan,
jelasnya.
Ditambahakan Kepala Biro
Organisasi Setda Jabar Nanin Hayani Adam menyatakan, tim ahli yang ada di semua
OPD atau Tim Ahli Jabar Juara (TAJJ) sudah aja sejak dulu. Keberadaan TAJJ pun
sudah sesuai dengan regulasi.
Dasar hukum TAJJ adalah Peraturan
Gubernur Nomor 14 Tahun 2019. Menurut Nanin, TAJJ ditunjuk langsung oleh OPD
untuk memberikan masukan sesuai dengan kapabilitas dan kebutuhan setiap OPD.
Ditempat yang sama, Ketua TAP Tri
Hanggono Achmad mengatakan TAP akan selalu berpegang tugas dan fungsi sesuai
dengan mandat yang diberikan oleh
Gubernur yang dituangkan dalam Pergub.
“Jawa Barat bukan satu-satunya
Provinsi yang memiliki unit kerja seperti ini (TAP), walaupun tiap unit bisa
saja memiliki perbedaan atau kekhasan tersendiri. Kuncinya adalah melihat
tantangan kedepan. Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi apa yang menjadi
gagasan Pak Gubernur membentuk tim ini,” tuturnya
Menurutnya, TAP dibentuk karena
kompleksitas tantangan yang ada menuntut adanya suatu terobosan-terobosan.
Hanya, berat untuk menjalankan semua aspek tanpa melibatkan berbagai unsur.
“Keberadaan TAP bersifat
koordinatif dan memastikan pembangunan berjalan cepat, sehingga keanggota TAP
terdiri dari berbagai unsur. Karena saat
ini kita dihadapkan pada situasi percepatan perkembangan dengan adanya revolusi
industri 4.0. Itu menuntut adanya terobosan yang luar bia. Maka Kami akan
sangat senang kalau pembanguna dapat berjalan dengan baik”, jelasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Jabar
Hery Antasari mengakui bahwa di Dishub ada dua orang yang menjadi tim ahli. Mereka mumpuni
di bidang transportasi. Meski begitu, tugas tim ahli atau TAJJ di Dishub hanya
memberikan masukan.
“Sebagaimana amanat Gubernur,
kami harus menerima masukan dan saran dari siapa saja, termasuk wartawan,” kata
Hery.
“Tidak ada intervensi (dari
TAJJ). Kalau dari definisi memengaruhi saya dan takut tanpa memerhatikan
ketentuan dan regulasi, jelas tidak terjadi. Seusai yang disampaikan Pak Sekda
(Daud Achmad) bahwa keputusan ada di tangan kami,” imbuhnya.
Menurut Hery, keberadaan TAJJ di
Dishub, memang betul di ada anggarannya Rp 500juta, tetapi baru terpakai Rp
50juta. Karena memang sesuai kebutuhan. Nanti kita laporkan ke Pak Sekda. Saya
tidak bisa memaksakan (harus menghabiskan) Rp 500juta. Hal ini mungkin terjadi
juga di Dinas lain,” tandasnya. (husein).