Klik
SUMEDANG, faktabandungraya.com,--- Kemitraan dan kerjasama antara perusahaan dengan warga atau perangkat kewilayahan harus berjalan kondusif. Hal itu sebagai pondasi untuk menciptakan lingkungan yang baik, salahsatunya dalam menciptakan lingkungan bebas dari pencemaran, yang mesti dilakukan dan diawasi secara bersama sama.
Atas dasar itulah, Komandan Sektor 21 Satgas Citarum Kol Inf Yusep Sudrajat melakukan upaya penyelesaian perselisihan yang terjadi antara PT MSL (pelaku usaha kewilayahan) dengan PT Budi Agung (industri tekstil). Menemui semua pihak terkait dan aparatur desa di Desa Sawahdadap, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Senin (11/11/19).
"Tugas utama saya sebagai satgas citarum adalah mengembalikan kelestarian ekosistem das citarum," tegasnya.
Di dalam Perpres No 15 Tahun 2018, "banyak pasal yang menekankan penyelesaian sungai Citarum bahkan sampai pada pengawasan pabrik dalam pembuatan IPAL, perijinan dan pembangunannya," imbuh Dansektor 21.
Terkait perselisihan yang terjadi, Dansektor 21 mengharapkan hal seperti ini dapat segera terselesaikan agar dapat bersama sama dalam menjaga lingkungan, karena itu hal yang lebih utama. "Kami berharap saat ini juga dapat selesai, saya sudah bicara dengan Kades Sawahdadap, PT Budi Agung, kontraktor dan supplier di Desa ini dan semuanya sepakat segera selesai," ungkapnya.
"Terutama jangan ada tingkah premanisme. Kami tidak suka dengan tingkah preman," tegas Kolonel Yusep.
Meski tidak menerangkan secara terperinci perselisihan yang terjadi antara pihak pelaku usaha desa, perusahaan dan pemerintah desa. Namun diketahui, perselisihan terjadi pada rencana pembuatan bangunan gudang milik PT Budi Agung.
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Desa Sawahdadap Suganda mengatakan bahwa perselisihan ini terjadi karena adanya miskomunikasi antara pihak pihak terkait. Dirinya juga menegaskan dan memastikan tak ada sikap sikap premanisme.
"Ternyata setelah pa Kolonel Yusep memberi pengarahan semuanya menjadi gampang koq, dalam 1 jam, bahkan kurang dari 1 jam selesai," ujarnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa hubungan antara Satgas Citarum dengan warga desa Sawahdadap terjalin solid. "Besok hari rabu kita juga akan melakukan kegiatan bersama satgas membersihkan aliran sungai dan sekitar desa sawahdadap," katanya.
Sementara, mewakili pihak PT Budi Agung, Edi mengucapkan rasa terimakasih kepada Komandan Sektor 21, kepala desa Sawahdadap yang sudah berkoordinasi dan bertemu, sehingga miskomunikasi ini dapat dicarikan solusi yang terbaik.
"Seperti yang sudah dijelaskan komandan sektor dan pak kades sebelumnya, kemitraan itu memang kita harapkan, tapi kita juga perlu ada pegangan mana sisi bisnis dan mana sisi csr (corporate social responsibility)," ungkapnya mengakhiri. (Cuy).
Atas dasar itulah, Komandan Sektor 21 Satgas Citarum Kol Inf Yusep Sudrajat melakukan upaya penyelesaian perselisihan yang terjadi antara PT MSL (pelaku usaha kewilayahan) dengan PT Budi Agung (industri tekstil). Menemui semua pihak terkait dan aparatur desa di Desa Sawahdadap, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Senin (11/11/19).
"Tugas utama saya sebagai satgas citarum adalah mengembalikan kelestarian ekosistem das citarum," tegasnya.
Di dalam Perpres No 15 Tahun 2018, "banyak pasal yang menekankan penyelesaian sungai Citarum bahkan sampai pada pengawasan pabrik dalam pembuatan IPAL, perijinan dan pembangunannya," imbuh Dansektor 21.
Terkait perselisihan yang terjadi, Dansektor 21 mengharapkan hal seperti ini dapat segera terselesaikan agar dapat bersama sama dalam menjaga lingkungan, karena itu hal yang lebih utama. "Kami berharap saat ini juga dapat selesai, saya sudah bicara dengan Kades Sawahdadap, PT Budi Agung, kontraktor dan supplier di Desa ini dan semuanya sepakat segera selesai," ungkapnya.
"Terutama jangan ada tingkah premanisme. Kami tidak suka dengan tingkah preman," tegas Kolonel Yusep.
Meski tidak menerangkan secara terperinci perselisihan yang terjadi antara pihak pelaku usaha desa, perusahaan dan pemerintah desa. Namun diketahui, perselisihan terjadi pada rencana pembuatan bangunan gudang milik PT Budi Agung.
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Desa Sawahdadap Suganda mengatakan bahwa perselisihan ini terjadi karena adanya miskomunikasi antara pihak pihak terkait. Dirinya juga menegaskan dan memastikan tak ada sikap sikap premanisme.
"Ternyata setelah pa Kolonel Yusep memberi pengarahan semuanya menjadi gampang koq, dalam 1 jam, bahkan kurang dari 1 jam selesai," ujarnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa hubungan antara Satgas Citarum dengan warga desa Sawahdadap terjalin solid. "Besok hari rabu kita juga akan melakukan kegiatan bersama satgas membersihkan aliran sungai dan sekitar desa sawahdadap," katanya.
Sementara, mewakili pihak PT Budi Agung, Edi mengucapkan rasa terimakasih kepada Komandan Sektor 21, kepala desa Sawahdadap yang sudah berkoordinasi dan bertemu, sehingga miskomunikasi ini dapat dicarikan solusi yang terbaik.
"Seperti yang sudah dijelaskan komandan sektor dan pak kades sebelumnya, kemitraan itu memang kita harapkan, tapi kita juga perlu ada pegangan mana sisi bisnis dan mana sisi csr (corporate social responsibility)," ungkapnya mengakhiri. (Cuy).