Klik
CIMAHI, faktabandungraya.com,--- Menindaklanjuti laporan warga yang menginformasikan bahwa ditemukan aliran berwarna merah dari selokan (parit) yang melewati kawasan PT Kahatex yang berlokasi di Jalan Cijerah Cigondewah Girang, Melong, Cimahi selatan. Satgas Citarum Sektor 21 Subsektor 13 Cimahi Selatan langsung merespon dengan melakukan sidak ke lokasi penemuan, Kamis (7/11/19).
Saat melakukan pemantauan di lokasi penemuan, bahwa benar satgas juga mendapati cairan yang berwarna kemerahan keluar dari saluran yang berasal dari dalam kawasan perusahaan tersebut.
Atas temuan ini, satgas mengambil video aliran sebagai bukti awal di lapangan dan dilaporkan ke komandan sektor 21 Kol Inf Yusep Sudrajat. Setelah melakukan pemantauan di lokasi temuan, anggota Satgas Subsektor 21-13 yang dipimpin Peltu Lilik menindaklanjuti penemuan dengan menyidak PT Kahatex.
Satgas Subsektor 21-13 bersama perwakilan pihak perusahaan ikut melakukan pengecekan menyeluruh aliran yang terhubung dari saluran yang melewati kawasan pabrik hingga ke aliran warga.
Awalnya Satgas menduga perusahaan ini membuang limbah cairnya melalui lubang saluran siluman. Namun setelah diinvestigasi dan meminta keterangan dari karyawan dan pihak perusahaan, satgas akhirnya mendapatkan kesimpulan bahwa ada tindakan dari karyawan yang membuang sisa bahan baku (pewarna) printing dari kemasan (Tong) yang dibuang ke selokan di dalam kawasan pabrik, tepatnya terletak di area WTP (Water Treatment Plant).
Di hadapan satgas dan pihak manajemen perusahaan, Riski (22), Divisi Teknisi Bordir, mengakui perbuatannya dan baru kali ini melakukan hal tersebut. Dirinya tidak tahu bila tindakan yang dia lakukan akan berakibat seperti ini. Selain Riski, Kepala Bagian Bordir, Dana (47), ikut bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan bawahannya.
Sementara, Ucu Suryana selaku Manajer Umum PT Kahatex mengucapkan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya kepada Satgas Citarum Harum atas tindakan yang dilakukan karyawannya. Dirinya berharap satgas tidak memberikan sanksi kepada pihak perusahaan.
Ditempat yang sama, Dansubsektor 21-13 memberikan keterangan bahwa setelah mendapatkan bukti dan pengakuan karyawan pabrik. Untuk sanksi dan pertanggungjawaban pihak perusahaan atas temuan ini, satgas subsektor 21-13 akan melaporkan dahulu ke Komandan Sektor 21.
"Untuk sanksi, nanti kita laporkan dulu hal ini ke komandan sektor," ujarnya.
Sejauh ini satgas tidak dapat menutup saluran yang berada di kawasan pabrik, karena saluran itu juga berasal dari warga RW 15 di 3 RT (1,2, dan 3), Kelurahan Melong, Cimahi selatan. Dan tidak ditemukan kesalahan secara sistematis oleh pihak perusahaan, dan merupakan human error.
"Untuk itu kami tetap memberikan peringatan kepada pihak perusahaan untuk ikut melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada seluruh karyawannya agar tidak ada lagi tindakan yang mencemari lingkungan," pungkasnya. (Cuy).
Saat melakukan pemantauan di lokasi penemuan, bahwa benar satgas juga mendapati cairan yang berwarna kemerahan keluar dari saluran yang berasal dari dalam kawasan perusahaan tersebut.
Atas temuan ini, satgas mengambil video aliran sebagai bukti awal di lapangan dan dilaporkan ke komandan sektor 21 Kol Inf Yusep Sudrajat. Setelah melakukan pemantauan di lokasi temuan, anggota Satgas Subsektor 21-13 yang dipimpin Peltu Lilik menindaklanjuti penemuan dengan menyidak PT Kahatex.
Satgas Subsektor 21-13 bersama perwakilan pihak perusahaan ikut melakukan pengecekan menyeluruh aliran yang terhubung dari saluran yang melewati kawasan pabrik hingga ke aliran warga.
Awalnya Satgas menduga perusahaan ini membuang limbah cairnya melalui lubang saluran siluman. Namun setelah diinvestigasi dan meminta keterangan dari karyawan dan pihak perusahaan, satgas akhirnya mendapatkan kesimpulan bahwa ada tindakan dari karyawan yang membuang sisa bahan baku (pewarna) printing dari kemasan (Tong) yang dibuang ke selokan di dalam kawasan pabrik, tepatnya terletak di area WTP (Water Treatment Plant).
Di hadapan satgas dan pihak manajemen perusahaan, Riski (22), Divisi Teknisi Bordir, mengakui perbuatannya dan baru kali ini melakukan hal tersebut. Dirinya tidak tahu bila tindakan yang dia lakukan akan berakibat seperti ini. Selain Riski, Kepala Bagian Bordir, Dana (47), ikut bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan bawahannya.
Sementara, Ucu Suryana selaku Manajer Umum PT Kahatex mengucapkan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya kepada Satgas Citarum Harum atas tindakan yang dilakukan karyawannya. Dirinya berharap satgas tidak memberikan sanksi kepada pihak perusahaan.
Ditempat yang sama, Dansubsektor 21-13 memberikan keterangan bahwa setelah mendapatkan bukti dan pengakuan karyawan pabrik. Untuk sanksi dan pertanggungjawaban pihak perusahaan atas temuan ini, satgas subsektor 21-13 akan melaporkan dahulu ke Komandan Sektor 21.
"Untuk sanksi, nanti kita laporkan dulu hal ini ke komandan sektor," ujarnya.
Sejauh ini satgas tidak dapat menutup saluran yang berada di kawasan pabrik, karena saluran itu juga berasal dari warga RW 15 di 3 RT (1,2, dan 3), Kelurahan Melong, Cimahi selatan. Dan tidak ditemukan kesalahan secara sistematis oleh pihak perusahaan, dan merupakan human error.
"Untuk itu kami tetap memberikan peringatan kepada pihak perusahaan untuk ikut melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada seluruh karyawannya agar tidak ada lagi tindakan yang mencemari lingkungan," pungkasnya. (Cuy).