Klik
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran No: 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) di daerah provinsi Jabar tahun 2020, tertanggal 21 November 2019.
Surat Edaran (SE) yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Gubernur Jabar M.Ridwan Kamil berdasarkan rekomendasi dari para Bupati/ Walikota se Jabar, yang besaran UMK sesuai dengan usulan Bupati/Walikota.
Dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa pekerja yang sudah memperoleh upah lebih tinggi daripada UMK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) atau upah minimum khusus tahun 2019 tidak boleh berkurang upahnya.
Bahkan ditegaskan juga dalam SE tersebut, perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan Skala Upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh. Dan melaporkan kepada Disnaker Pemprov Jabar dan Disnaker Kab/kota.
Lebih lanjut disebutkan, bahwa pekerja, Serikat Pekerja/ buruh dan masing-masing perusahaan mengoptimalkan perundingan upah yang berkeadilan serta ditujukan untuk kesejahteraan pekerja, dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan kelangsungan usaha.
Sedangkan bagi perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja/buruh, sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, segara bentuk Lembaga kerja Sama (LKS) Bipartit dan mengaktifkan peran lembaga tersebut dalam perundingan upah.
SE yang ditandatangani Gubernur Jabar tersebut disampaikan dan ditembuskan ke para Bupati/Walikota, Seluruh Pimpinan Serikat pekerja/ buruh tingkat Jabar dan pimpinan DPP Apindo Jabar.
Dalam lampiran SE Gubernur Jabar, UMK 2020 terlihat cukup jelas ada 7 Kab/kota memiliki besaran diatas 4 jutaan; 6 kab/kota besarannya diatas 3 jutaan; Ada 8 Kab/kota besaran UMK diatas 2 jutaan dan 6 kab/kota besaran UMK diatas 1 jutaan.
Berikut besaran UMK 2020 :
Kabupaten Karawang menjadi UMK tertinggi yaitu Rp.4.594.324,54 ; disusul Kota Bekasi (Rp. 4.589.708,90); Kab Bekasi (Rp.4.498.961,51); Kota Depok (Rp.4.202.105,87); Kota Bogor (Rp.4.169.806,58); Kab Bogor (Rp.4.083.670,00); Kab Purwakarta (Rp.4.039.067,66);
Kota Bandung (Rp.3.623.778,91) ; Kab Bandung Barat ( Rp. 3.145.427,79) ; Kab Sumedang (Rp.3.139.275,37) ; Kab.Bandung (Rp. 3.139.275,37) ; Kota Cimahi (Rp.3.139.274,74) ; Kab Sukabumi (Rp.3.028.531,71) ;
Kab Subang ( Rp.2.965.468,00) ; Kab Cianjur (Rp.2.534.798,99); Kota Sukabumi (Rp.2.530.182,63); Kab Indramayu (Rp.2.297.931,11) ; Kota Tasikmalaya (Rp.2.264.093,28) ; Kab Tasikmalaya ( Rp.2.251.787,92); Kota Cirebon ( Rp.2.219.487,67) ; Kab Cirebon ( Rp.2.196.416,09) ;
Kab Garut (Rp.1.961.085,70) ; Kab Majalengka (Rp. 1.944.166,36); Kab Kuningan (Rp.1.882.642,36) ; Kab. Ciamis (Rp.1.880.654,54) Kab. Pangandaran (Rp.1.860.591.33) dan Kota Banjar (Rp.1.831.884,83). (red)
Surat Edaran (SE) yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Gubernur Jabar M.Ridwan Kamil berdasarkan rekomendasi dari para Bupati/ Walikota se Jabar, yang besaran UMK sesuai dengan usulan Bupati/Walikota.
Dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa pekerja yang sudah memperoleh upah lebih tinggi daripada UMK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) atau upah minimum khusus tahun 2019 tidak boleh berkurang upahnya.
Bahkan ditegaskan juga dalam SE tersebut, perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan Skala Upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh. Dan melaporkan kepada Disnaker Pemprov Jabar dan Disnaker Kab/kota.
Lebih lanjut disebutkan, bahwa pekerja, Serikat Pekerja/ buruh dan masing-masing perusahaan mengoptimalkan perundingan upah yang berkeadilan serta ditujukan untuk kesejahteraan pekerja, dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan kelangsungan usaha.
Sedangkan bagi perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja/buruh, sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, segara bentuk Lembaga kerja Sama (LKS) Bipartit dan mengaktifkan peran lembaga tersebut dalam perundingan upah.
SE yang ditandatangani Gubernur Jabar tersebut disampaikan dan ditembuskan ke para Bupati/Walikota, Seluruh Pimpinan Serikat pekerja/ buruh tingkat Jabar dan pimpinan DPP Apindo Jabar.
Dalam lampiran SE Gubernur Jabar, UMK 2020 terlihat cukup jelas ada 7 Kab/kota memiliki besaran diatas 4 jutaan; 6 kab/kota besarannya diatas 3 jutaan; Ada 8 Kab/kota besaran UMK diatas 2 jutaan dan 6 kab/kota besaran UMK diatas 1 jutaan.
Berikut besaran UMK 2020 :
Kabupaten Karawang menjadi UMK tertinggi yaitu Rp.4.594.324,54 ; disusul Kota Bekasi (Rp. 4.589.708,90); Kab Bekasi (Rp.4.498.961,51); Kota Depok (Rp.4.202.105,87); Kota Bogor (Rp.4.169.806,58); Kab Bogor (Rp.4.083.670,00); Kab Purwakarta (Rp.4.039.067,66);
Kota Bandung (Rp.3.623.778,91) ; Kab Bandung Barat ( Rp. 3.145.427,79) ; Kab Sumedang (Rp.3.139.275,37) ; Kab.Bandung (Rp. 3.139.275,37) ; Kota Cimahi (Rp.3.139.274,74) ; Kab Sukabumi (Rp.3.028.531,71) ;
Kab Subang ( Rp.2.965.468,00) ; Kab Cianjur (Rp.2.534.798,99); Kota Sukabumi (Rp.2.530.182,63); Kab Indramayu (Rp.2.297.931,11) ; Kota Tasikmalaya (Rp.2.264.093,28) ; Kab Tasikmalaya ( Rp.2.251.787,92); Kota Cirebon ( Rp.2.219.487,67) ; Kab Cirebon ( Rp.2.196.416,09) ;
Kab Garut (Rp.1.961.085,70) ; Kab Majalengka (Rp. 1.944.166,36); Kab Kuningan (Rp.1.882.642,36) ; Kab. Ciamis (Rp.1.880.654,54) Kab. Pangandaran (Rp.1.860.591.33) dan Kota Banjar (Rp.1.831.884,83). (red)