Klik
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menentapkan dan menahan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Tbk, Bartholomeus Toto, terkait kasus Gratifikasi Meikarta Bekasi. Tidak terima dirinya menjadi tersangka dan ditahan, Bartholomeus Toto melalui pengecaranya akan melakukan upaya hukum mempra-peradil-kan KPK.
Kami sangat menyesalkan penahanan terhadap klien kami. Klien kami selama ini kooperatif, namun KPK bertindak sewenang-wenang dengan kekuasaan superbody. Klien kami tidak terima atas tindakan KPK yang penuh rekayasa dan telah memfitnah dibalik tindakan tegas yang dilakukan KPK. Untuk itu, kami akan mempra-peradilkan KPK , tegas Supriyadi, SH, MH selaku pengecara Bartholomeus Toto kepada wartawan, jalan Bungur No 1 Bandung, Jum’at (22/11-2019) malam.
Supriyadi menjelaskan, sanggahan atas tuduhan keterlibatan klien, diutarakan, mengingat Bortholomeus Toto, baik secara pribadi maupun pimpinan, tidak memiliki peranan dalam rangkaian peristiwa gratisikasi Meikarta.
Yang lebih miris lagi, sumber dari munculnya dugaan tindakan gratifikasi itu –menurut KPK, berasal dari pengakuan rekan kliennya sendiri, Kepala Divisi Land and Permit PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto (EDS)
“EDS mengatakan hal tersebut di atas saat memberi kesaksian dipersidangan mantan Bupati Bekasi Neneng Hashanah Yasin,” kata dia.
Untuk itu, pada tanggal 10 September 2019, lalu Bortholomeus Toto telah melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang telah dilakukan Edi Dwi Soesianto (EDS) ke Polrestabes Bandung.
Menurut Supriyadi, kalau benar kliennya telah memberikan uang senilai Rp10,5 miliar ke mantan Bupati Bekasi Neneng Hashanah Yasin –untuk keperluan memuluskan proyek Meikarta, Bortholomeus Toto, tidak akan berani melaporkan Edi Dwi Soesianto (EDS), ke polisi.
“Malahan, kami memiliki petunjuk. Tuduhan EDS terhadap klien kami tersebut, dilakukan karena, ada pihak lain yang merekayasa,” ungkap Supriyadi.
Supriyadi juga menjelaskan, polisi telah menindaklanjuti pengaduan Bortholomeus Toto terhadap EDS. Bahkan, Polrestabes Bandung telah melakukan penyidikan, dan menemukan, bukti permulaan. Melalui surat nomor B/3479/XI/2019/Reskrim tertanggal 12 November 2019.
“Diduga telah terjadi tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, atas tuduhan telah memberikan uang suap sebesar Rp10,5 miliar, untuk izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) Meikarta,” kata dia.
Lebih anjut Supriyadi menjelaskan, klien tidak mau berspekulasi atau menuduh siapapun dalam hal ini. Bortholomeus Toto hanya ingin membersihkan nama baik dari fitnah EDS.
“Masalah ada indikasi rekayasa dan ada pihak atau oknum yang memaksakan agar klien kami dinyatakan bersalah, biar nanti kita buka semua di pengadilan dan publik yang dapat menilai sendiri,” pungkasnya.
Saat ditanya wartawan, kapan akan mendaftarkan ke pengadilan ?. ... menurut Supriyadi, saat ini kami tengah mempersiapkan materinya. Insya Allah minggu depan, tetapi kalau Senin (25/11-2019) lengkap materinya, langsung kita daftarkan di pengadilan, tandasnya. (husein).
Kami sangat menyesalkan penahanan terhadap klien kami. Klien kami selama ini kooperatif, namun KPK bertindak sewenang-wenang dengan kekuasaan superbody. Klien kami tidak terima atas tindakan KPK yang penuh rekayasa dan telah memfitnah dibalik tindakan tegas yang dilakukan KPK. Untuk itu, kami akan mempra-peradilkan KPK , tegas Supriyadi, SH, MH selaku pengecara Bartholomeus Toto kepada wartawan, jalan Bungur No 1 Bandung, Jum’at (22/11-2019) malam.
Supriyadi menjelaskan, sanggahan atas tuduhan keterlibatan klien, diutarakan, mengingat Bortholomeus Toto, baik secara pribadi maupun pimpinan, tidak memiliki peranan dalam rangkaian peristiwa gratisikasi Meikarta.
Yang lebih miris lagi, sumber dari munculnya dugaan tindakan gratifikasi itu –menurut KPK, berasal dari pengakuan rekan kliennya sendiri, Kepala Divisi Land and Permit PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto (EDS)
“EDS mengatakan hal tersebut di atas saat memberi kesaksian dipersidangan mantan Bupati Bekasi Neneng Hashanah Yasin,” kata dia.
Untuk itu, pada tanggal 10 September 2019, lalu Bortholomeus Toto telah melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang telah dilakukan Edi Dwi Soesianto (EDS) ke Polrestabes Bandung.
Menurut Supriyadi, kalau benar kliennya telah memberikan uang senilai Rp10,5 miliar ke mantan Bupati Bekasi Neneng Hashanah Yasin –untuk keperluan memuluskan proyek Meikarta, Bortholomeus Toto, tidak akan berani melaporkan Edi Dwi Soesianto (EDS), ke polisi.
“Malahan, kami memiliki petunjuk. Tuduhan EDS terhadap klien kami tersebut, dilakukan karena, ada pihak lain yang merekayasa,” ungkap Supriyadi.
Supriyadi juga menjelaskan, polisi telah menindaklanjuti pengaduan Bortholomeus Toto terhadap EDS. Bahkan, Polrestabes Bandung telah melakukan penyidikan, dan menemukan, bukti permulaan. Melalui surat nomor B/3479/XI/2019/Reskrim tertanggal 12 November 2019.
“Diduga telah terjadi tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, atas tuduhan telah memberikan uang suap sebesar Rp10,5 miliar, untuk izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) Meikarta,” kata dia.
Lebih anjut Supriyadi menjelaskan, klien tidak mau berspekulasi atau menuduh siapapun dalam hal ini. Bortholomeus Toto hanya ingin membersihkan nama baik dari fitnah EDS.
“Masalah ada indikasi rekayasa dan ada pihak atau oknum yang memaksakan agar klien kami dinyatakan bersalah, biar nanti kita buka semua di pengadilan dan publik yang dapat menilai sendiri,” pungkasnya.
Saat ditanya wartawan, kapan akan mendaftarkan ke pengadilan ?. ... menurut Supriyadi, saat ini kami tengah mempersiapkan materinya. Insya Allah minggu depan, tetapi kalau Senin (25/11-2019) lengkap materinya, langsung kita daftarkan di pengadilan, tandasnya. (husein).