Klik
Menurut Anggota Komisi I DPRD Jabar H.Mirza Agam Gumay, bagi masyarakat Jawa Barat percepatan pencabutan moratorium DOB oleh Pemerintah Pusat sudah sangat mendesak. Hal ini, karena Provinsi Jabar yang memiliki luas wilayah mencapai 35.377,76 Km2, dengan jumlah penduduk hampir mencapai 50 juta jiwa atau sekitar 20% dari penduduk Indonesia tinggal di Jabar. Namun, hanya memilliki 27 Kab/kota. Sedangkan Provinsi Jatim terdiridari 38 Kab/kota dan Provinsi Jateng terdiri dari 35 Kab/kota.
“ Pembentukan DOB itu bertujuan : untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat; Mempercepat terjadinya percepatan pembangunan di daerah.; Meningkatkan kesejahteraan masyarakat”, kata ujar anggota Komisi I DPRD Jabar Agam Gumay dari Fraksi Partai Gerindra ini, saat dihubungi, Minggu (8/12-2019).
Selain itu, bertujuan untuk meningkatkan daya saing daerah dan daya saing nasional, dan memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah. Hal ini bermuara pada peningkatan IPM (Indek Pembangunan Manusia) yaitu kualitas Pendidikan, Kesehatan dan Daya Beli.
Ditanya soal moratorium, H. Mirza Agam Gumay, SMHk mengatakan, jika dilihat dari hirarki hukum tata negara moratorium itu tidak berlandaskan kepada payung hukum. Tetapi cenderung kepada keputusan secara politis. Jadi moratorium itu, PP bukan Kepres juga bukan, ini sebagai bentuk keputusan politis. Maka sebaiknya segera di cabut saja, ujar politisi Gerindra ini dari daerah pemilihan Kabupaten Cianjur ini.
Pembentukan calon DOB Cianjur Selatan, sudah sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat 2018-2023 tentang prioritas daerah pemekaran yaitu Cianjur Selatan, Garut Selatan, Bandung Timur, Bogor Selatan, Tasikmalaya, dan Cirebon.
Agam Gumay juga mengatakan, DPRD Jabar cukup sering menerima aspirasi desakan pembentukan DOB dan meminta dicabutnya moratorium DOB, diantaranya : dari Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PP DOB) dan dari Ampres (Forum Amanat Presiden).
Mereka (Forkoda PP DOB dan Ampres-red), merupakan representatif perwakilan masyarakat yang menginginkan pembentukan DOB. Ada 6 usulan DOB terdiri dari Bogor Barat dari Kab Bgogor; Garut Selatan dari Kabupaten Garut; dan Sukabumi Utara dari Kabupaten Sukabumi. Ketiga DOB ini sudah masuk dalam program Legislasi nasional.
Sedangkan tiga lagi yaitu, Bekasi Utara (Kab. Bekasi), Indramayu Barat (Kab. Indramayu) dan Cianjur Selatan (Kab. Cianjur). Ketiga Calon DOB ini sudah dikaji ditingkat Kabupaten masing-masing dan sudah pernah disampaikan ke DPRD Jabar. Namun belum, dilakukan pengkajian karena keburu keluar moratorium DOB.
Lebih lanjut Agam Gumay mengatakan, pada saat melaksanakan kegiatan Reses I di wilayah Cianjur Selatan, kemarin. Beberapa warga bertanya dan menyampaikan aspirasi tentang perkembangan calon DOB Cianjur Selatan ?...
“Selaku wakil rakyat Kabupaten Cianjur, tentunya secara pribadi maupun selaku anggota Komisi I DPRD Jabar, sangat mendukung penuh pencabutan moratorium DOB dan percepatan pembentukan DOB Cianjur Selatan”, tegas Agam Gumay.
Persetujuan pembentukan DOB Cianjur Selatan itu, sudah dikeluarkan oleh Pemkab Cianjur dan sudah dikaji dan disetujui oleh DPRD Cianjur. Bahkan, luasan wilayah mencapai 14 Kecamatan. Calon DOB Cianjur Selatan memiliki beberapa potensi PAD seperti dari sektor Pertanian, Perkebunan, Kelautan, Pariwisata, dan lainnya yang siap dikembangkan bila sudah menjadi DOB , tandasnya. (sein).