Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Kasus Suap Meikarta Ditunda Hingga 6 Januari 2020

Senin, 16 Desember 2019 | 20:29 WIB Last Updated 2019-12-17T01:03:30Z
Klik
JAKARTA, Faktabandungraya.com,--- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (16/12-2019), diagenda menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, Bartholomeus Toto (BTO). Namun, sangat disesalkan KPK selaku pihak tergugat/ termohon tidak hadir.

Kuasa hukum Toto, Ahmad Masyhud sangat menyayangkan ketidak hadiran pihak KPK selaku tergugat/ termohon dalam sidang praperadialan perdana ini. Bahkan pihak KPK mengirimkan surat ke PN Jaksel meminta penundaan sidang selama empat minggu.

Menurut Ahmad Masyhud, dalam surat KPK yang dikirimkan ke PN Jakarta Selatan tersebut, meminta sidang lanjutkan praperadilan ditunda selama empat pekan. Terus terang kami selaku pemohon/ penggugat keberatan atas permintaan pihak KPK yang meminta sidang ditunda selama empat pekan.

Namun, atas pertimbangan Hakim tunggal PN Jaksel, Sudjarwanto, yang mengadili perkara ini memutuskan sidang ditunda hingga 6 Januari 2020.

Penundaan sidang hingga Senin, 6 Januari 2020 mendatang dibenarkan oleh Humas PN Jaksel, Achmad Guntur.

“Ya, benar sidang ditunda hingga hari Senin tanggal 6 Januari 2020 karena Termohon tidak hadir," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2019).

Kuasa hukum Toto, Masyhud meminta agar pihak KPK dapat hadir pada 6 Januari 2020, nanti. Ia juga berharap agar hakim dapat bersikap objektif dalam mengadili dan memutuskan permohonan praperadilan ini.

"Harapannya jelas ya kita hormati proses hukum ini, apapun yang terjadi kita tetap pada rulesnya. Karena ini upaya hukum yang kita jalani untuk hak dan kewajiban klien kami. Harapan kami, hakim objektif dalam menilai perkara ini dengan dalil-dalil yang kita sampaikan," kata Masyhud dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, Toto menyangkal seluruh sangkaan KPK terkait adanya uang Rp10 miliar dari dirinya dan Lippo Cikarang untuk mengurus perizinan proyek Meikarta. Ia menganggap penetapan tersangkanya oleh KPK tak cukup alat bukti

"Kasus saya ini kan bukan OTT, tidak ada uang sama sekali yang diambil dari saya, tidak ada bukti sama sekali bahwa ada uang keluar Rp10 miliar dari Lippo Cikarang," kata Toto usai diperiksa KPK sebagai tersangka, Kamis, 12 Desember 2019.

Kemudian, Toto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terkait status tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta oleh KPK.

Permohonan praperadilan Toto terdaftar pada Rabu, 27 September 2019, dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Dalam petitum permohonan, Toto selaku pemohon meminta KPK menghentikan dan membatalkan demi hukum penetapan tersangka kepada dirinya.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.

Selain itu, Toto juga menyatakan bahwa tindakan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Toto dalam gugatannya juga meminta agar segera dibebaskan dari tahanan. (rls/red)
×
Berita Terbaru Update