Klik
KUTAWARINGIN, faktabandungraya.com,--- Meskipun tidak mengandung zat kimia berbahaya dari bahan baku (adonan) produksi yang terbuang dari pencucian. Satgas Sektor 21 menilai bahwa apapun aktifitas produksi memiliki dampak lingkungan yang harus diolah sesuai aturan lingkungan yang sudah ditetapkan. Hal itu diungkapkan Komandan Sektor 21 Kol Inf Yusep Sudrajat melalui Pasi Ops Sektor 21 Letda Saniyo.
"Apapun itu, yang keluar dari perusahaan, baik (mengandung zat) berbahaya atau tidak, itu bagi kami memiliki dampak lingkungan," tegasnya saat menindaklanjuti laporan warga terkait adanya dugaan buangan limbah ke selokan dari tempat usaha pembuatan makanan ringan PT. Cempaka Hirina Snack, yang berlokasi di kampung Gajah No 9, desa Gajahmekar, Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Senin (30/12/19).
Setelah melakukan pengecekan mulai dari titik lokasi selokan yang diduga tercemar oleh limbah perusahaan hingga setiap bagian produksi, yang kebetulan sedang tidak beroperasi karena libur hingga 5 Januari 2020, Satgas Sektor 21 melalui Pasi Ops Sektor 21 Letda Saniyo menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai tindaklanjut dari laporan warga dan ingin memastikan agar setiap pelaku usaha yang ada di wilayah Sektor 21 mematuhi aturan lingkungan.
"Kita respon cepat setiap laporan, setelah kita telusuri, kita cek kebetulan pabrik sedang libur kerja, jadi kondisi air di selokan masih kering," ujar Letda Saniyo.
Setelah meminta keterangan dari pihak perusahaan dan melihat kondisi hingga lokasi produksi, Pasi Ops Sektor 21 merasa pengecekan hari ini belum bisa maksimal dan akan melakukan pengecekan kembali saat perusahaan ini beroperasi.
"Saat ini kurang maksimal, karena belum melihat secara langsung aktifitas produksi," katanya, "tadi isampaikan oleh pak Ridho (HRD) bahwa air (di selokan) berasal dari air cucian wadah adonan aci atau tepung (bahan baku)," terangnya.
Sementara, Ridho M.F Siagian selaku HRD perusahaan menegaskan bahwa pihak perusahaan selama ini tidak membuang limbah produksi secara langsung ke selokan, namun diakuinya bahwa air yang mengalir di selokan merupakan air pencucian wadah adonan bahan baku juga pencucian dari alat penggorengan.
"Seperti yang tadi saya jelaskan bahwa kita lebih ke limbah domestik dan tidak ada limbah berbahaya," ujarnya.
"Dari hal ini, kedepannya akan ada pengelolaan agar air yang terbuang sudah lebih baik," janjinya.
Dirinya juga memperlihatkan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) yang diterbitkan pada Tahun 2015. Sebagian besar upaya yang dilakukan untuk pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan, pihaknya mengaku sudah melakukan beberapa hal, diantaranya sisa hasil pembakaran (bahan : kulit kelapa sawit) dikumpulkan di tempat penyimpanan yang terlindung. Minyak sisa penggorengan dibuang berupa ampas (tidak ke selokan).
Namun, dalam poin 1 'Upaya Pengendalian dan Pemantauan Lingkungan', terkait dampak penurunan kualitas air permukaan akibat air limbah bekas pencucian peralatan produksi. Di dalam surat itu menyebutkan bahwa, air limbah bekas pencucian peralatan produksi disalurkan ke Septic Tank bersama dengan air limbah domestik.
Itu artinya, selama ini sisa pencucian alat produksi masih dibuang ke selokan tidak disalurkan ke septic tank. (Cuy)
"Apapun itu, yang keluar dari perusahaan, baik (mengandung zat) berbahaya atau tidak, itu bagi kami memiliki dampak lingkungan," tegasnya saat menindaklanjuti laporan warga terkait adanya dugaan buangan limbah ke selokan dari tempat usaha pembuatan makanan ringan PT. Cempaka Hirina Snack, yang berlokasi di kampung Gajah No 9, desa Gajahmekar, Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Senin (30/12/19).
"Tapi pihak perusahaan tadi berjanji, kedepan akan berusaha mengelola lebih baik lagi baru dikeluarkan," tambahnya.
Satgas Citarum Sektor 21 wilayah Subsektor 21-12 Kutawaringin melakukan pengecekan guna memastikan seberapa besar dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan produksi selama ini.
Setelah melakukan pengecekan mulai dari titik lokasi selokan yang diduga tercemar oleh limbah perusahaan hingga setiap bagian produksi, yang kebetulan sedang tidak beroperasi karena libur hingga 5 Januari 2020, Satgas Sektor 21 melalui Pasi Ops Sektor 21 Letda Saniyo menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai tindaklanjut dari laporan warga dan ingin memastikan agar setiap pelaku usaha yang ada di wilayah Sektor 21 mematuhi aturan lingkungan.
"Kita respon cepat setiap laporan, setelah kita telusuri, kita cek kebetulan pabrik sedang libur kerja, jadi kondisi air di selokan masih kering," ujar Letda Saniyo.
Setelah meminta keterangan dari pihak perusahaan dan melihat kondisi hingga lokasi produksi, Pasi Ops Sektor 21 merasa pengecekan hari ini belum bisa maksimal dan akan melakukan pengecekan kembali saat perusahaan ini beroperasi.
"Saat ini kurang maksimal, karena belum melihat secara langsung aktifitas produksi," katanya, "tadi isampaikan oleh pak Ridho (HRD) bahwa air (di selokan) berasal dari air cucian wadah adonan aci atau tepung (bahan baku)," terangnya.
Sementara, Ridho M.F Siagian selaku HRD perusahaan menegaskan bahwa pihak perusahaan selama ini tidak membuang limbah produksi secara langsung ke selokan, namun diakuinya bahwa air yang mengalir di selokan merupakan air pencucian wadah adonan bahan baku juga pencucian dari alat penggorengan.
"Seperti yang tadi saya jelaskan bahwa kita lebih ke limbah domestik dan tidak ada limbah berbahaya," ujarnya.
"Dari hal ini, kedepannya akan ada pengelolaan agar air yang terbuang sudah lebih baik," janjinya.
Dirinya juga memperlihatkan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) yang diterbitkan pada Tahun 2015. Sebagian besar upaya yang dilakukan untuk pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan, pihaknya mengaku sudah melakukan beberapa hal, diantaranya sisa hasil pembakaran (bahan : kulit kelapa sawit) dikumpulkan di tempat penyimpanan yang terlindung. Minyak sisa penggorengan dibuang berupa ampas (tidak ke selokan).
Namun, dalam poin 1 'Upaya Pengendalian dan Pemantauan Lingkungan', terkait dampak penurunan kualitas air permukaan akibat air limbah bekas pencucian peralatan produksi. Di dalam surat itu menyebutkan bahwa, air limbah bekas pencucian peralatan produksi disalurkan ke Septic Tank bersama dengan air limbah domestik.
Itu artinya, selama ini sisa pencucian alat produksi masih dibuang ke selokan tidak disalurkan ke septic tank. (Cuy)