Klik
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3), akan memulai pembangunan Rumah Deret di Kawasan Tamansari.
Kepala DPKP3 Kota Bandung, Dadang Darmawan, memastikan pembangunan rumah deret Tamansari bisa selesai sesuai rencana. Hal ini sebagai wujud komitmen Pemkot Bandung dalam menangani kawasan kumuh. Apalagi, sebanyak 176 warga telah lama menunggu pembangunan rumah deret tersebut.
Menurut Dadang, selama ini belum bisa dilakukan pembersihan lahan karena masih gugatan yang dilayangkan oleh warga. Sehingga, kita menunggu hasil akhir keputusan dari Mahkamah Agung.
“Alhamdulillah keputusan akhir atau inkrah dari Mahkamah Agung sudah keluar dengan memenangkan Pemkot Bandung. Sehingga SK Kepala DPKP3 Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari sah secara hukum”, ujarnya.
Karena sudah sah secara hukum, maka Pemkot Bandung melalui Dinas PKP3, hari ini melakukan pengaman aset dan membongkor bangunan yang berdiri di lahan aset kota Bandung. Setelah pembongkaran selesai lalu pemagaran. Setelah itu, pematangan lahan dan dilanjutkan pembangunan," kata Dadang di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019).
"Setelah diamankan, akan diserahkan kepada kontraktor. Nanti diterbitkan surat penyerahan lapangan (SPL) dengan kontraktor. Mulainya berarti nanti setelah SPL keluar, ke depan selama enam bulan. Karena kontrak dan hal lainnya sudah keluar," imbuhnya.
Lebih lanjut, Dadang mengaku akan mengawasi proses pembangunan agar berjalan tepat waktu. Pasalnya, 176 warga RW 11 Tamansari yang sudah sepakat menunggu untuk segera menempati rumah deret.
"Tugas kita terus mendorong kontraktor segera menyelesaikan pekerjaan. Ini sebagai bukti itikad Pemkot Bandung meningkatkan kesejahteraan warga dengan penataan kawasan kumuh," katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan dilapangan pembongkaran rumah warga di RW 11 Tamansari berjalan lancar. Walaupun demikian, DPKP3 dalam melakukan pembongkaran bangunan eks warga RW 11 dikawal puluhan aparat dari Dinas Satpol PP Kota Bandung dan Kepolisian mengeksikusi.
Bahkan Satpol PP turut membantu warga untuk memindahkan barang-barang warga yang bangunannya dibongkar. (sein/red).
Kepala DPKP3 Kota Bandung, Dadang Darmawan, memastikan pembangunan rumah deret Tamansari bisa selesai sesuai rencana. Hal ini sebagai wujud komitmen Pemkot Bandung dalam menangani kawasan kumuh. Apalagi, sebanyak 176 warga telah lama menunggu pembangunan rumah deret tersebut.
Menurut Dadang, selama ini belum bisa dilakukan pembersihan lahan karena masih gugatan yang dilayangkan oleh warga. Sehingga, kita menunggu hasil akhir keputusan dari Mahkamah Agung.
“Alhamdulillah keputusan akhir atau inkrah dari Mahkamah Agung sudah keluar dengan memenangkan Pemkot Bandung. Sehingga SK Kepala DPKP3 Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari sah secara hukum”, ujarnya.
Karena sudah sah secara hukum, maka Pemkot Bandung melalui Dinas PKP3, hari ini melakukan pengaman aset dan membongkor bangunan yang berdiri di lahan aset kota Bandung. Setelah pembongkaran selesai lalu pemagaran. Setelah itu, pematangan lahan dan dilanjutkan pembangunan," kata Dadang di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019).
"Setelah diamankan, akan diserahkan kepada kontraktor. Nanti diterbitkan surat penyerahan lapangan (SPL) dengan kontraktor. Mulainya berarti nanti setelah SPL keluar, ke depan selama enam bulan. Karena kontrak dan hal lainnya sudah keluar," imbuhnya.
Lebih lanjut, Dadang mengaku akan mengawasi proses pembangunan agar berjalan tepat waktu. Pasalnya, 176 warga RW 11 Tamansari yang sudah sepakat menunggu untuk segera menempati rumah deret.
"Tugas kita terus mendorong kontraktor segera menyelesaikan pekerjaan. Ini sebagai bukti itikad Pemkot Bandung meningkatkan kesejahteraan warga dengan penataan kawasan kumuh," katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan dilapangan pembongkaran rumah warga di RW 11 Tamansari berjalan lancar. Walaupun demikian, DPKP3 dalam melakukan pembongkaran bangunan eks warga RW 11 dikawal puluhan aparat dari Dinas Satpol PP Kota Bandung dan Kepolisian mengeksikusi.
Bahkan Satpol PP turut membantu warga untuk memindahkan barang-barang warga yang bangunannya dibongkar. (sein/red).