Klik
H. Mirza Agam Gumay, SMHk (FPGerindra) Anggota Komisi I DPRD Jabar |
Untuk menjalankan UUPK tersebut, telah dibentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BKSK), namun dalam penjalankan tugasnya BPSK banyak mengalami kendala sehingga perannya kurang optimal. Untuk itu, DPRD Jabar melalui Komisi I mengusulkan Perda inisiatif tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini agar keberadan perhimpunan BPSK dapat mengawal persoalan konsumen dengan baik.
Menurut anggota Komisi I DPRD Jabar, H. Mirza Agam Gumay, SMHk, ide dan usulan pembentukan Perda tentang Perlindungan Konsumen, muncul sebagai respon positif usai menerima audensi pihak BPSK Jabar. Mereka (BPSK Jabar-red) dalam menjalankan tugasnya, belum bisa optimal, untuk itu mereka perlu dukungan Peraturan Daerah (Perda).
Namun, sebelum dibantuk Pansus Raperda tentang Perlindungan Konsumen, tentunya akan terlebih dahulu dilakukan pengkajian oleh Komisi I dengan meminta masukan dari berbagai pihak terutama para pratiksi hukum, akademisi dan masyarakat. Hal ini penting agar Perda yang dihasilkan nanti, benar-benar dapat mendukung peran BPSK dalam menjalankan tupoksi guna melindungi konsumen, kata Agam sapaan akrab Mirza Agam Gumay saat dihubungi media online : faktabandungraya.com, Rabu (22/1-2020) .
Dikatakan hasil kajian dan masukan yang diterima Komisi I selanjutkan akan disampaikan ke Badan Pembentukan Perda DPRD Jabar, untuk dapat diagenda dan masuk dalam Prolegda. Setelah itu, baru dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan/ disetujui atau ditolak. Kalau disetujui dapat ditindak lanjuti dengan pembentukan Pansus, jelasnya.
Seberapa penting Perda tentang Perlindungan Konsumen ini ?.. menurut Agam, cukup penting guna mewujudkan tupoksi BPSK semakin optimal dalam memberikan perlindungan kepada para konsumen. “ Kan diantara tupoksi BPSK itu menangani kasus, seperti penipuan, kerugian dan lainnya”, ujar mantan pengurus DPP KNPI ini.
Dalam menjalankan tupoksinya, sebagaimana diatur dalam UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) harus memegang tiga prinsip utama dalam menyelesaikan sengketa konsumen yaitu Prinsip Aksebilitas; Prinsip Fairness dan Prinsip Efektif.
Untuk Prinsip Aksesibilitas yang merupakan upaya untuk menyebarluaskan lembaga yang berfungsi menuntaskan perkara sengketa konsumen. Maka lembaga BPSK harus muda dapat diakses masyarakat umum.
Adapun cakupan prinsip aksebilitas, yaitu prosedur mudah dan sederhana, biaya terjangkau, pembuktian fleksibel, komprehensif, dapat diakses langsung, serta tersedia di tempat mana pun, jelas anggota Fraksi Partai Gerindra ini.
H. Mirza Agam Gumay, SMHk (FPGerindra)
Anggota Komisi I DPRD Jabar (foto:Ist/hms)
|
Lebih lanjut Agam yang mantan aktifis dan pengurus pusat Generasi Muda Kosgoro ini mengatakan, untuk Prinsip efektif. Prinsip efektif mengharuskan sebuah lembaga penyelesaian sengketa dibatasi cakupan masalahnya—termasuk kompleksitas dan nilai klaim. Jadi, semua berkas perkara yang masuk ke BPSK wajib dituntaskan dengan cepat—tanpa mengabaikan kualitas penyelesaian.
Lebih lanjut, politisi Gerindra dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar 4 Kabupaten Cianjur ini mengatakan, dalam penyelesaian sengketa konsumen bisa melalui berbagai metode, antara lain arbitrase, konsiliasi, dan mediasi. Hasil penyelesaian perkara tersebut dicantumkan dalam perjanjian tertulis. Agar kuat secara hukum, perjanjian dilampirkan keputusan majelis yang dibubuhi tanda tangan ketua dan anggota majelis.
Adapun bentuk putusan majelis BPSK berupa perdamaian, gugatan dikabulkan, serta gugatan ditolak. Apa pun putusan BPSK, semua itu bersifat final dan memiliki kekuatan hukum. Eksekusi putusan BPSK bisa diajukan kepada Pengadilan Negeri—tempat konsumen yang merasa dirugikan. Melihat peraturan dalam Pasal 54 Ayat 3 UUPK, putusan BPSK tidak mungkin bisa diajukan banding, ujar Agam yang memiliki background Hukum ini.
Lebih lanjut ia mengatakan, Dasar Hukum Perlindungan Konsumen, pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum yaitu Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia ; Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Untuk diketahui konsumen, bahwa tujuan Perlindungan Konsumen sebagaimana diamanatkan dalam UUPK pada Pasal 3 adalah :
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen. (adv/red).