Klik
Ir.Irfan Suryanagara, M.I.Pol Anggota Komisi III DPRD dari FPDemokrat |
Menurut Irfan, ide atau gagasan wacana pembentukan PT.BPR Jabar terlontar saat Komisi III melakukan kunjungan kerja ke beberapa kantor Bank BPR Milik Pemprov Jabar, ternyata dari 11 Bank BPR millik Pemprov Jabar tidak semuanya berperan optimal dalam mendukung perekonomian masyarakat.
Untuk itu, guna memaksimalkan dan mengoptimalkan peran Bank BPR milik Pemprov Jabar maka kita ( Komisi III-red) mewacanakan penggabungan seluruh BPR yang tersebar di beberapa Kabupaten/kota menjadi satu dengan nama PT. BPR Jabar, ujar Irfan yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat ini saat dihubungi via telepon selulernya, Kamis (23/1-2020).
Dikatakan, kan semula pembentukan Bank BPR milik pemprov Jabar untuk mendukung dan menjangkau masyarakat kecil yang membutuhkan pendanaan untuk mengembangkan usaha bagi masyarakat usaha kecil. Bahkan, persyaratannyapun tidak perlu berbelit dan mudah.
“Kan tujuan pendirian BPR milik Pemprov Jabar itu, sasarannya untuk masyarakat kecil seperti masyarakat petani, nelayan, para pedagang kecil dan dunia usaha lainnya, sehingga dengan kehadiran BPR, para nasabah merasa di bantu dari segi pelayanan administrasi yang tidak berbelit-belit dan mudah”, katanya.
Lebih lanjut Irfan mengatakan, ada sekitar 80% sampai 90% pengelolaan dana APBD sebagian ini Pemiliknya Pemda Jabar baik Provinsi/Kabupaten/Kota menyimpan sahamnya di Bank. Untuk itu, BPR milik pemerintah daerah ( Pemprov dan Kab/kota-red) seluruhnya akan digabungkan dilebur menjadi satu yaitu “PT. BPR JABAR.
Nantinya dalam satu wilayah kabupaten/ Kota hanya akan ada satu BPR, yaitu PT. BPR JABAR, Kantor pusatnya di Bandung sebagai Ibukota Provinsi Jabar sedangkan seluruh Kab/ kota menjadi kantor Cabang BPR Jabar.
Saat ditanya, pembentukan BUMD PT.BPR Jabar, membutuhkan payung hukum berupa Perda, kapan target pembentukan Perda ?. Irfan membenarkan bahwa membentuk BUMD harus memiliki payung hukum yaitu berupa Perda. Untuk itu, Komisi III akan menindak lanjuti wacana pembentukan PT.BPR Jabar. Dan sampai saat ini sudah sekitar 70% anggota Komisi III mendukung pembentukan Perda BPR Jabar, ujarnya.
Komisi III akan melakukan rapat internal, setelah itu kita sampaikan ke Badan Pembentukan Perda, agar dimasukan dalam Prolegda 2020. Selanjutkan kita bawa dalam sidang paripurna untuk mendapat persetujuan dalam sidang paripurna. Kalau disetujui, barulah dibentuk Pansus tentang pembentukan RaPerda BPR Jabar.
“Usulan pembentukan Raperda BPR Jabar nanti merupakan raperda inisitif DPRD Jabar “, ujarnya.
Apakah, nanti kehadiran Bank BPR Jabar akan terjadi persinggungan dengan Bank BJB ?... Tentu tidak kata Irfan, kan Bank BJB sudah menjadi Bank Umum/ publik. Untuk Komisi III terus mendorong agar Bank BJB terus berkembang dan go publik. Jadi Bank BJB tidak lagi milik masyarakat Jabar tapi milik umum. Namun, Bank BPR Jabar nanti dikhususkan untuk melanyani masyarakat Jabar, tandasnya. (husein).