Klik
JAKARTA , Faktabandungraya.com, ----Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melakukan sidang Praperadilan Mega Proyek Meikarta yang ketiga dengan Pemohon Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, Tbk Bartholemeus Toto dengan Tim Kuasa Hukum Termohon dari Biro Hukum KPK menyampaikan barang bukti dan Saksi Ahli.
Sidang Praperadilan dengan hakim tunggal Sujarwanto SH, MH berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133 Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
"Yang Mulia Majelis Hakim sidang hari ini kami membawa 2 barang bukti dan saksi Ahli Dr. Ramlan yang akan memberikan kesaksian sesuai dengan keahliannya di bidang hukum pidana," ungkap Tim Kuasa Hukum KPK.
Dalam Kesaksiannya saksi ahli Dr.Ramlan menyatakan apa yang dilakukan KPK dalam menetapkan status tersangka kepada pemohon berdasarkan bukti persidangan itu bisa saja. "Dalam menetapkan tersangka penyidik bisa menggunakan keputusan pengadilan." ujarnya.
Mendengar keterangan Saksi Ahli kuasa hukum Pemohon Yusrizal SH membantahnya.
Menurut Yusrizal, KPK dalam menetapkan seseorang tidak bisa hanya berdasarkan putusan pengadilan,
"Kami membantah keterangan ahli terkait dengan penetapan tersangka bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, seharusnya penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti, Keputusan pengadilan itu digunakan penyidik sebagai bahan dan penyidik harus memeriksa kembali orang-orang yang terkait dengan orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka." ucapnya.
Ditegaskannya kami juga menanyakan 2 alat bukti yang disampaikan KPK dalam menetapkan status tersangka kepada pemohon.
"Kami mempertanyakan pada KPK tentang 2 alat bukti yang cukup yang digunakan penyidik KPK dan menurut kami itu belum terpenuhi karena masih ada pengumpulan alat bukti yang dilakukan penyidik artinya bukti permulaannya belum cukup, sehingga penetapan tersangka ini sangat prematur." pungkasnya.
Hakim Tunggal sidang permohonan praperadilan Sujarwanto SH menyatakan menutup sidang pra peradilan dan akan dibuka kembali Jumat (10/1/2020) dengan agenda menerima kesimpulan dari masing-masing pihak baik pemohon maupun termohon. (rls/red).
Sidang Praperadilan dengan hakim tunggal Sujarwanto SH, MH berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133 Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
"Yang Mulia Majelis Hakim sidang hari ini kami membawa 2 barang bukti dan saksi Ahli Dr. Ramlan yang akan memberikan kesaksian sesuai dengan keahliannya di bidang hukum pidana," ungkap Tim Kuasa Hukum KPK.
Dalam Kesaksiannya saksi ahli Dr.Ramlan menyatakan apa yang dilakukan KPK dalam menetapkan status tersangka kepada pemohon berdasarkan bukti persidangan itu bisa saja. "Dalam menetapkan tersangka penyidik bisa menggunakan keputusan pengadilan." ujarnya.
Mendengar keterangan Saksi Ahli kuasa hukum Pemohon Yusrizal SH membantahnya.
Menurut Yusrizal, KPK dalam menetapkan seseorang tidak bisa hanya berdasarkan putusan pengadilan,
"Kami membantah keterangan ahli terkait dengan penetapan tersangka bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, seharusnya penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti, Keputusan pengadilan itu digunakan penyidik sebagai bahan dan penyidik harus memeriksa kembali orang-orang yang terkait dengan orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka." ucapnya.
Ditegaskannya kami juga menanyakan 2 alat bukti yang disampaikan KPK dalam menetapkan status tersangka kepada pemohon.
"Kami mempertanyakan pada KPK tentang 2 alat bukti yang cukup yang digunakan penyidik KPK dan menurut kami itu belum terpenuhi karena masih ada pengumpulan alat bukti yang dilakukan penyidik artinya bukti permulaannya belum cukup, sehingga penetapan tersangka ini sangat prematur." pungkasnya.
Hakim Tunggal sidang permohonan praperadilan Sujarwanto SH menyatakan menutup sidang pra peradilan dan akan dibuka kembali Jumat (10/1/2020) dengan agenda menerima kesimpulan dari masing-masing pihak baik pemohon maupun termohon. (rls/red).