Klik
BANDUNG, faktabandungraya.com,--- Mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) dari pintu masuk manapun, Kominfo menghimbau penyelenggara Pos lebih waspadai pengiriman.
Hal itu diterangkan dalam Siaran Pers No.26/HM/KOMINFO/02/2020, Sabtu (15/02/2020). Siaran pers ditandatangani oleh Ferdinandus Setu selaku Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo. Ada 7 poin himbauan terkait kewaspadaan penyebaran virus corona, diantaranya.
#2 Imbauan tersebut berdasarkan tembusan bersama antara Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Badan Karantina serta Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika.
#3 Direktorat Pos mengajak penyelenggara pos untuk memperhatikan perkembangan yang sangat cepat dari kasus virus Corona yang terjadi sejak Bulan Desember 2019 sampai saat ini. Dalam rangka antisipasi penyebarannya melalui barang kiriman pos, Direktorat Pos juga sampaikan beberapa hal penting.
#4 Penyelenggara Pos diharapakan melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap barang-barang kiriman pos, khususnya dari Tiongkok dan Hongkong, serta negara-negara yang telah terdampak Novel Coronavirus. Dalam kegiatan operasional, khususnya barang kiriman impor agar menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
#5 Direktorat Pos Kementerian Kominfo juga meminta penyelenggara Pos untuk tidak melakukan pengiriman barang yang telah dilarang berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian dan Lembaga-Lembaga Pemerintah terkait dengan antisipasi penyebaran novel coronavirus.
#6 Penyelenggara Pos juga dapat melaporkan kepada Badan Karantina, Bea dan Cukai serta instansi Pemerintah lainnya yang berwenang apabila ditemukenali potensi jenis risiko penularan melalui barang, terutama jenis barang yang dapat menjadi media pembawa penyebaran Novel Coronavirus.
#7 Kementerian Kominfo juga mengharapkan seluruh Penyelenggara Pos untuk terus berpartisipasi aktif mencegah penyebaran Novel Coronavirus atau Covid- 19 agar tidak masuk ke Indonesia, terutama melalui kiriman barang. (Cuy/dbs).
Hal itu diterangkan dalam Siaran Pers No.26/HM/KOMINFO/02/2020, Sabtu (15/02/2020). Siaran pers ditandatangani oleh Ferdinandus Setu selaku Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo. Ada 7 poin himbauan terkait kewaspadaan penyebaran virus corona, diantaranya.
#1 Direktorat Pos Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Kominfo, mengimbau kepada penyelenggara pos agar mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Novel Coronavirus (Covid -19) melalui pengiriman barang. Imbauan tersebut disampaikan kepada pimpinan Pos Indonesia, DPP Asperindo serta para pimpinan atau penanggung Jawab penyelenggaraan pos berdasarkan Surat tertanggal 10 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Pos Ikhsan Baidirus.Siaran Pers No.26/HM/KOMINFO/02/2020 Tentang Kominfo Imbau Penyelenggara Pos Antisipasi Penyebaran Virus Corona melalui Barang Kiriman Pos https://t.co/yLrkFCipA2— Kementerian Kominfo (@kemkominfo) February 15, 2020
#2 Imbauan tersebut berdasarkan tembusan bersama antara Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepala Badan Karantina serta Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika.
#3 Direktorat Pos mengajak penyelenggara pos untuk memperhatikan perkembangan yang sangat cepat dari kasus virus Corona yang terjadi sejak Bulan Desember 2019 sampai saat ini. Dalam rangka antisipasi penyebarannya melalui barang kiriman pos, Direktorat Pos juga sampaikan beberapa hal penting.
#4 Penyelenggara Pos diharapakan melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap barang-barang kiriman pos, khususnya dari Tiongkok dan Hongkong, serta negara-negara yang telah terdampak Novel Coronavirus. Dalam kegiatan operasional, khususnya barang kiriman impor agar menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
#5 Direktorat Pos Kementerian Kominfo juga meminta penyelenggara Pos untuk tidak melakukan pengiriman barang yang telah dilarang berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian dan Lembaga-Lembaga Pemerintah terkait dengan antisipasi penyebaran novel coronavirus.
#6 Penyelenggara Pos juga dapat melaporkan kepada Badan Karantina, Bea dan Cukai serta instansi Pemerintah lainnya yang berwenang apabila ditemukenali potensi jenis risiko penularan melalui barang, terutama jenis barang yang dapat menjadi media pembawa penyebaran Novel Coronavirus.
#7 Kementerian Kominfo juga mengharapkan seluruh Penyelenggara Pos untuk terus berpartisipasi aktif mencegah penyebaran Novel Coronavirus atau Covid- 19 agar tidak masuk ke Indonesia, terutama melalui kiriman barang. (Cuy/dbs).