Klik
H.Kusnadi, SIp,
baliho saat melaksanakan reses I tahun 2019-2020 di Kab. Bogor |
Kegiatan reses merupakan kewajiban bagi seluruh anggota Dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3 (Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) No 13 tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tentang Tahun 2018 Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Dimana kegiatan reses anggota Dewan termasuk juga anggota DPRD Jabar wajib melaksanakan kegiatan reses 3 kali dalam setahun, yang biayanya menggunakan APBD Jabar.
Dalam UU MD3 disebutkan bahwa seluruh anggota dewan wajib melaksanakan kegiatan reses. Hal ini ditegaskan pada Pasal 373, yang antara lain, bahwa mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan; memperjuangankan peningkatan kesejahteraan rakyat; mentaati prinsip demokrasi dalam dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; mentaati kode etik dan tata tertib; menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjugan kerja secara berkala; menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Adapun terkait kegiatan reses, seluruh anggota DPRD Jabar dari Dapil VI Kab Bogor yang berjumlah 11 orang, siap menjalankan kewajiban dan menyerap semua aspirasi masyarakat Bogor yang tersebar di 40 Kecamatan.
Pada setiap kegiatan reses, kita berjumlah 11 orang dari dapil Kab Bogor, tentunya titik kegiatan satu sama lain tidak akan sama. Untuk itu, sebelum kegiatan reses kita kompromi, untuk bagi-bagi tempat kegiatan reses. Nanti hasil reses kita buatkan laporan untuk bersama-sama memperjuangkan aspirasi rakyat Kab Bogor, ujar Kusnadi yang juga Wakil Ketua bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar saat dihubungi media online faktabandungraya.com, Jum'at (21/2-2020).
Namun, perlu dicatat dan kita minta masayrakat Kab Bogor pahami bahwa tidak semua aspirasi dapat terpenuhi 100% karena ada keterbatasan kewenangan dan anggaran, sehingga bila ada sebagian rakyat Bogor kecewa, kita harus maklumi, dan itu kita sampaikan kepada mereka disaat kegiatan reses. Dan juga kita jelaskan bahwa sebagai wakil rakyat kita bertugas selama 5 tahun dan tiap tahun ada 3 X kegiatan reses. Jadi, masih ada cukup waktu untuk memperjuangkan aspirasi mereka.
Sementara itu, sebagai wakil Kab.Bogor tentunya Pemerintah Kab Bogor sangat mengharapkan perjuangan kita dalam mengupayakan penambahan anggaran dari APBD Jabar untuk mendanai berbagai sektor pembangunan.
“ Semua sektor pembangunan sangat penting, tapi sekali lagi anggaran APBD Jabar sangat terbatas, sehingga memerlukan waktu dan bertahap”, ujar Wakil ketua BP Perda DPRD Jabar ini.
Kalau dilihat kondisi infrastruktur di Kab Bogor, khususnya Jalan Provinsi sudah sangat memadai dengan tingkat kelayakan mencapai 96%. Bahkan jalan-jalan protokol Kab.Bogor ada juga yang dibantu oleh provinsi dalam bentuan bantuan Gubernur (BanGub) bidang infrastruktur juga sangat baik, tandasnya. (adikarya/husein).