Klik
BANDUNG, faktabandungraya.com,--- Sidang lanjutan kasus suap Meikarta, di Pengadilan Tipikor, Jalan L.L. RE Martadinata, Kota Bandung pada hari Rabu (12/02/2020), menghadirkan terdakwa Mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa.
Dalam sidang, Mantan Sekda Iwa Karniwa membantah meminta atau menerima duit untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
"Tidak, saya tidak pernah menerima atau meminta (duit)," kata Iwa saat ditanya hakim dalam persidangan.
Diketahui, Iwa didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aliran uang sebesar Rp 900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili untuk membantu persetujuan substansi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Meski membantah menerima uang, Iwa mengakui pernah bertemu dengan Neneng Rahmi.
"Sepulang dari Jakarta, mampir makan dan shalat di KM 72 Rest Area Tol Cipularang. Bertemu dengan mereka dan Henry Lincoln dan Neneng bicara soal pengajuan persetujuan Raperda RDTR. Saya bilang nanti ajukan saja ke kantor. Selanjutnya kami bertemu di kantor, di Gedung Sate," tutur dia.
Iwa juga membantah, pada pertemuan itu dirinya diduga meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan persetujuan substansi Raperda RDTR yang isinya terdapat proyek Meikarta.
"Di sana enggak ada permintaan uang, enggak ada bilang Rp 3 M. Yang pasti selanjutnya saya bertemu lagi di Gedung Sate dua kali," tutur Iwa. (cuy/dbs)
Dalam sidang, Mantan Sekda Iwa Karniwa membantah meminta atau menerima duit untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
"Tidak, saya tidak pernah menerima atau meminta (duit)," kata Iwa saat ditanya hakim dalam persidangan.
Diketahui, Iwa didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aliran uang sebesar Rp 900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili untuk membantu persetujuan substansi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Meski membantah menerima uang, Iwa mengakui pernah bertemu dengan Neneng Rahmi.
"Sepulang dari Jakarta, mampir makan dan shalat di KM 72 Rest Area Tol Cipularang. Bertemu dengan mereka dan Henry Lincoln dan Neneng bicara soal pengajuan persetujuan Raperda RDTR. Saya bilang nanti ajukan saja ke kantor. Selanjutnya kami bertemu di kantor, di Gedung Sate," tutur dia.
Iwa juga membantah, pada pertemuan itu dirinya diduga meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan persetujuan substansi Raperda RDTR yang isinya terdapat proyek Meikarta.
"Di sana enggak ada permintaan uang, enggak ada bilang Rp 3 M. Yang pasti selanjutnya saya bertemu lagi di Gedung Sate dua kali," tutur Iwa. (cuy/dbs)