Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Meningkatkan IPK dan IPP, Pemprov Jabar Keluarkan SE Tentang SJSN

Jumat, 28 Februari 2020 | 12:50 WIB Last Updated 2020-02-28T06:22:30Z
Klik
M.Ade Afriandi
KAdisnakertrans JAbar
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Pemerintah provinsi Jawa barat akan terus menggenjot Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) dan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) di Jabar. Untuk itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan surat edaran terkait perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Surat Edaran Gubernur Jabar dengan nomor 560/20/Yanbangsos tentang Perlindungan tenaga kerja melalui Jaminan sosial ketenaga kerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Jabar, pada tanggal 27 Februari 2020.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Muhamad Ade Afriandi, Nilai IPK Jabar pada tahun 2019, mendapat penghargaan sebagai IPK tertinggi tingkat Nasional pada Indikator Utama Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja.

Namun, nilai IPP masih berada jauh dibawah IPP Nasional, untuk itu, melalui SE Gubernur ini, diharapkan IPK dan IPP Jabar semakin meningkat, kata Kadisnakertrans Jabar Ade Afriandi kepada wartawan terkait dikeluarkannya SE, Jum’at (28/2-2020).

Dikatakan, SE Gubernur dikeluarkan berdasarkan Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN), yang menyatakan bahwaq setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

Dalam SE tersebut juga disebutkan dalam rangka perlindungan kepada tenaga kerja di Jabar, Pihak pemberi upah baik swasta maupun pemerintah daerah wajib mengikutsertakan pekerja dalam program jaminiain sosial tenaga kerja kepada para pekerjaSementara itu, dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pengusaha, pemerintah, BUMN, dan BUMD, diwajibkan mengikutsertakan pekerjanya dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JSTK) dan kepada pekerja wajib mengikuti program JSTK.

Selain itu dalam poin 3 disebutkan, bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja peneyelenggara negara ( Non ASN, guru Honorer dan perangkat Desa0 minimal wajib mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sedangkan bagi pekerja bukan penerima upah didorong untuk mengikuti program JSK melalui BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

Sementara itu terkait calon pekerja migran indonesia (CPMI) dan Pekerja migran Indonesia (PMI) di Jabar diwajibkan untuk mengikuti program JSK, berupa JKK dan JKM melalui BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dari poin-poin tersebut diatas, dalam upaya akselerasi terwujudnya perlindungan secara menyeluruh bagi tenaga kerja di Jabar maka perlu disitingkat sosialisasi kepada masyarakat secara intensif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yang ada serta memanfaatkan lembag pelayanan perizinan terpadu.

Ade menambahkan bahwa SE Gubernu tersebut ditembuskan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, Ketua DPRD jabar, Deputi Direktur BPJS Ketenagkerjaan Kanwil Jabar; Ketua DPP Apindo Jabar dan Para Ketua DPD Serikat Pekerja/ Buruh se Jabar. Tandasnya. (husein).
×
Berita Terbaru Update