Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dewas Pastikan Tunkin Pegawai Di TVRI Akan Cair

Rabu, 04 Maret 2020 | 13:57 WIB Last Updated 2020-03-04T07:28:13Z
Klik
BANDUNG,faktabandungraya.com,---Dewan Pengawas TVRI membantah jika Tunjangan kinerja bagi pegawai bukan PNS TVRI batal dibayarkan. Bantahan tersebut disampaikan Dewas TVRI melalui Surat yang dikeluarkan pada 3 Maret 2020 dengan nomor 78/DEWAS/TVRI/2020.

Dalam surat tersebut tertulis jika Dewas TVRI sudah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Keuangan Kementerian Keuangan RI membahas Tunki dan pengajuan anggaran biaya tambahan.

"Dewan pengawas LPP TVRI melakukan pertemuan dengan pejabat dari direktorat jenderal anggaran kementerian keuangan RI. Dari pertemuan dimaksud dewan pengawas mendapat  informasi yang terang dan eksplisit berkenaan tujuan tunjangan kinerja (Tunkin) dan pengajuan anggaran biaya tambahan," kata Arief Hidayat Thamrin selaku Ketua Dewas LPP TVRI melalui suratnya yang Diterima media pada Rabu (4/3/2020).

Sementara itu Dewas juga membantah jika Tunkin bagi pegawai bukan PNS TVRI bisa diterima jika Helmy Yahya dikembalikan menjadi direktur utama TVRI.

"Informasi atau pemberitaan bahwa batas waktu untuk pencairan Tunkin adalah 16 April 2020 merupakan informasi/berita yang tidak benar. demikian pula informasi berita bahwa pencairan dari Tunkin dan harus menunggu dikembalikan jabatan sebagai direktur utama kepada saudara Helmy Yahya agar proses revisi anggaran sama sekali tidak benar dan tidak berdasar," sambung dalam surat tersebut.

Dilanjutkannya bahwa tunjangan kinerja pegawai di lingkungan TVRI tetap dapat dibayarkan sesuai dengan peraturan presiden nomor 89 tahun 2019.

"pengajuan anggaran Tunkin LPP TVRI dalam ABT tetap dapat diproses dan dibayarkan karena sudah ada dasar hukumnya peraturan presiden nomor 89 tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan LPP TVRI," lanjutnya.

Berikut kutipan redaksi surat yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas TVRI pada tanggal 3 Maret 2020.



Selasa tanggal 3 Maret 2020

Nomor : 78/DEWAS/TVRI/2020
Lampiran: -
Perihal : Informasi Tunjangan Kinerja dan ABT LPP TVRI

Kepada Yth
Plt. Direktur Utama LPP TVRI
Di Jakarta




Selasa 3 Maret 2020. Dewan pengawas LPP TVRI melakukan pertemuan dengan pejabat dari direktorat jenderal anggaran kementerian keuangan RI. Dari pertemuan dimaksud, Dewan Pengawas mendapat  informasi yang terang dan eksplisit berkenaan tujuan tunjangan kinerja (Tunkin) dan pengajuan anggaran biaya tambahan sebagai berikut

1. Proses pengajuan tunkin untuk BP -PNS (pegawai bukan pegawai negeri sipil) LPP TVRI telah dilanjutkan untuk mendapat persetujuan dari menteri Keuangan.

2. pengajuan anggaran Tunkin LPP TVRI dalam ABT tetap dapat diproses dan dibayarkan karena sudah ada dasar hukumnya, yakni peraturan presiden nomor 89 tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan LPP TVRI.

3. Informasi atau pemberitaan bahwa batas waktu untuk pencairan Tunkin adalah 16 April 2020 merupakan informasi/berita yang tidak benar. demikian pula informasi berita bahwa pencairan dari Tunkin dan ABT harus menunggu dikembalikan jabatan sebagai direktur utama kepada saudara Helmy Yahya agar proses revisi anggaran sama sekali tidak benar dan tidak berdasar.

4. proses pengajuan untuk pencairan tunkin termasuk rapelnya yang merupakan hak karyawan, aman dan dapat dibayarkan karena sudah ada dasar hukumnya yang pasti yakni perpres  89/2019 dimaksud.

5. Diskresi pengajuan ABT oleh Plt direktur utama LPP TVRI akan dibantu diupayakan oleh komisi I DPR RI. Dan bersama hal tersebut,
Dewan Pengawas melakukan upaya koordinasi dengan Kemenkeu dan Kemenkumham untuk mendapat tafsir hukum.

6. kemenkeu menyarankan LPP TVRI segera menyiapkan dokumen/ data pendukung pengajuan ABT selengkapnya.

Agar menjadi informasi yang meluruskan sebagai informasi berita yang tidak benar kami meminta saudara menyampaikan surat ini kepada seluruh jajaran /manajemen operasional LPP TVRI.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian ditindak lanjuti

ketua


Arif Hidayat Thamrin


Demikian kutipan surat yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas LPP TVRI yang di tujukan untuk Plt Dirut TVRI. (Abby/cuy)
×
Berita Terbaru Update