Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Disdik Kota Bandung Perpanjang Belajar Jarak Jauh Sampai 11 April 2020

Sabtu, 28 Maret 2020 | 11:57 WIB Last Updated 2020-03-28T05:06:09Z
Klik
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang intinya pembatalan Ujian Nasional dan waktu pelaksanaan pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik dan bekerja di rumah bagi pendidik dan tenaga kependidikan DIPERPANJANG sampai dengan tanggal 11 April 2020.

Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Kepala Disdik Kota Bandung Drs. Hikmat Ginanjar,M.Si, nomor : P.K.01.01/2384-Disdik/III/2020 bersifat : Penting, tertanggal 27 maret 2020 yang ditujukan kepada Kepala dan Pengawas/ Penilik TK, PAUD, SD,SMP, SKB, LKP, LPK dan PKBMse-Kota Bandung.

Dikeluarkannya SE tersebut berdasarkan SE Mendikbud No 04 thn 2020 tgl 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19; SE Kepala BNPB, SE Walikota Bandung No 443/SE.036-Dinkes tgl 27 Maret 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan No 443/SE.030-Dinkes.

Berdasarkan SE tersebut diatas, maka Kadisdik Kota Bandung mengeluarkan kebijakan sbb : Pertama : UN tahun 2020 dibatalkan, kecuali Kestaraan program Paket A,B dan C, proses pelaksanaan selanjutnya akan mengikuti ketentuan dan kebijakan Kemendikbud.

Kedua : Waktu pelaksanaan pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik dan bekerja di rumah bagi pendidik dan tenaga kependidikan DIPERPANJANG sampai dengan tanggal 11 April 2020.

Ketiga : Kenaikan Kelas dan kelulusan pada satuan pendidikan harus mempedomani ketentuan SE Mendikbud No 04 thn 2020 dengan ketentuan sbb : a. Kelulusan SD/sederajat; SMP/sederajat berdasarkan nilai Lima Semester Terkahir. Nilai Semester genap kelas akhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

b. Ketentuan lebih lanjut tentang kelulusan pada stuan pendidikan diatur sesuai dengan SE Mendikbud No 04 thn 2020. ; c. Ketentuan tentang kenaikan kelas diatur dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi dalam bentuk penilaian raport atau penugasan melalui Daring/Luring yang tidak memberatkan siswa.

Keempat : Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19;

Kelima : dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk pembelian peralatan pencegahan Covid-19 seperti alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, masker bagi warga sekolah. (red).

×
Berita Terbaru Update