Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Jabar Tunda Pelaksanaan UN & US, Kegiatan KBM Dilaksanakan Di Rumah Masing-masing

Minggu, 15 Maret 2020 | 19:16 WIB Last Updated 2020-03-18T19:15:01Z
Klik
Dr.Ir.Hj.Dewi Sartika, M.Si
Kepala Dinas Pendidikan Jabar 
 BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Menindak lanjuti instruksi Gubernur Jabar M.Ridwan Kamil, Dinas Pendidikan Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran No: 443/3302-Set.Disdik yang bersifat : Amat Segera tertanggal 15 Maret 2020, berisi tentang penundaan penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah dan serta pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) dilaksanakan di rumah masing-masing selama dua pekan, mulai tanggal 16 s.d 29 Maret 2020.

Surat Edaran Disdik Jabar yang ditanda tangani Kadisdik Jabar Dr.Ir.Dewi Sartika, M.Si yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII Disdik Jabar; Kadisdik Kab/kotase-Jabar; Kepala Satuan Pendidikan se-Jabar.

S.E tersebut, dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan di Jabar serta perkembangan kondisi saat ini, dengan memperhatikan SE Gubernur Jabar No.400/26/Hukham tertanggal 13 Maret 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Coronavius Disease-19 (Covid-19), kata Dewi Sartika kepada Wartawan di Gedung Pakuan, Minggu (15/3-2020)

Dalam SE tersebut ada delapan (8) point yang disampaikan Kadisdik Jabar, diantaranya ; tentang : Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan di rumah masing-masing mulai tanggal 16 s.d 29 Maret 2020.

Kepala Satuan Pendidikan agar menugaskan setiap guru dan tenaga kependidikan untuk memberikan tugas/ pembelajaran jarak jauh kepada seluruh peserta didik yang diliburkan. Tetap hadir di satuan pendidikan sesuai hari dan jam kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dlam memberikan tugas/ pembelajaran jarak jauh yang diberikan oleh guru agar menyampaikan materi yang berhubungan tentang edukasi mengenai Covid1-19.

Kepala Satuan pendidikan menginformasikan kepada para orangtua peserta didik untuk melakukkan pengawasan dan meamstikan putra/I melaksanakan KBM. Dan Kepada Kepala KCD dan KAdisdik Kab/kota se-Jabar agar melakukan pemanaun penyelenggaraan KBM.

Sehubungan terdapatnya keadaan darurat dan telah ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi di Provinsi Jabar, maka penyelenggaran Ujian Nasional dan Ujian Sekolah ditunda sementara waktu sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Disebutkan juga, untuk menunda kegiatan untuk mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luas instansi dan satuan pendidikan ( seminar, studi wisata, berkemah, dan kegaiatan sejenis lainnya).

Kadisdik juga menghimbau agar seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan, guru, tenaga kependidikan, serta peserta didik agar melaksanakan pola hidup sehat. (husein).










×
Berita Terbaru Update