Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kadisnakertrans Jabar Instruksikan Pejabat Struktural dan Fungsional Untuk Pantau TKA

Senin, 16 Maret 2020 | 11:03 WIB Last Updated 2020-03-16T04:06:26Z
Klik
M.Ade Afriandi
Kadisnakertrans Jabar 
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Menindaklanjuti hasil Rapat pimpinan Gubernur dengan DPRD Jawa Barat terkait merebaknya virus Covid-19 di wilayah Jawa Barat. Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar mengeluarkan instruksi yang harus dipahami oleh para Pejabat Struktural dan Fungsional Disnakertrans Jabar.

Menurut Kadisnakertrans Jabar M. Ade Afriandi, instruksi ditujukan untuk seluruh karyawan Disnakaertrans Jabar terutama yang membidangi Pengawasan Tenagaker dan hubungan Industrial (HI), untuk melakukan tahapan Pemantauan TKA (Tenaga Kerja Asing) secara langsung di Perusahaan se Jabar.

Inilah isi instruksi Kadisnaker Jabar, sbb:

1. Seluruh pejabat fungsional Pengawas Ketenagakerjaan di setiap UPTD Wasnaker Disnakertrans Prov. Jabar, wajib memprioritaskan pelaksanaan Pemantauan TKA di setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA, yang telah melakukan perjalanan luar negeri.

2. Pelaksanaan RKP (Rencana Kerja Pengawasan) masing-masing pejabat fugsional Wasnaker, ditunda sampai pelaksanaan Pemantauan TKA selesai.

3. Selama pemantauan TKA, tetap dilayani pemeriksaan terhadap perusahaan/pekerja atas pengaduan kasus ketenagakerjaan, dan pelayanan pengaduan kasus wajib dilakukan oleh 3(tiga) orang pejabat fungsional Wasnaker, dan tidak diperkenankan dilakukan oleh satu orang Wasnaker.

4. Para Kepala UPTD Wasnaker Wil. I s.d. V membuat surat edaran kpd Pimpinan Perusahaan hal koordinasi pemantauan TKA untuk pencegahan Covid19.

5. Surat Kepala UPTD memuat penjelasan maksud dan tujuan Pemantauan TKA di Perusahaan, dan suratnya ditembuskan kepada Kepala Disnakertrans Jabar, Kepala Disnaker Kab/Kota, Dinkes Kab/Kota, serta Camat dan Puskesmas di wilayah kerjanya.

6. Masing-masing Tim Koordinasi Pemantauan TKA diisi oleh 3(tiga) orang pejabat fungsional Wasnaker, pelaksanaan pemantauan dimulai tanggal 16 s.d. 25 Maret 2020.

7. Pelaporan hasil koordinasi pemantauan TKA disampaikan secara tertulis dalam bentuk Data Pemantauan TKA (format seperti yang sudah berjalan ditambah data teman/keluarga yang berinteraksi selama pemantauan, dan foto TKA).

8. Selama melaksanakan pemantauan TKA gunakan pelindung diri seperti masker dan cairan desinfektan untuk cuci tangan.

Ade mengatakan, instruksi ini bersifat segera, untuk itu semua hasil pemantauan dan temuan dilapangan yang dilakukan oleh Tim Pemantauan TKA harus dilaporkan secepatnya, yang disertai dengan data dan foto lapangan (saat ke Perusahaan –red).

Selain itu, diminta juga kepada seluruh petugas Disnakertrans Jabar untuk dapat menjalankan tugas ini dengan penuh tanggungjawab, tandasnya. (husein).
×
Berita Terbaru Update