Klik
MARGAASIH, faktabandungraya.com,--- Jajaran Satgas Citarum Sektor 21 tetap melaksanakan giat rutin harian, mulai dari karya bakti sungai, patroli sungai hingga pengecekan industri penghasil limbah di setiap wilayah Subsektor.
Seperti hal nya yang dilakukan Satgas Sektor 21 Subsektor 10 Margaasih. Hari Selasa, (23/3/2020), selepas melaksanakan karya bakti dan patroli sungai, anggota satgas Subsektor 21-10 melakukan pengecekan berkala industri di wilayah desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Pada kesempatan ini, satgas Subsektor 21-10 Margaasih mengecek 2 pabrik, diantaranya PT. Tangga Mas Chemical, Jalan Terusan Nanjung No. 69, dan PT. Panca Jaya Sejati, Jalan Raya Nanjung, No. 182, KM 4, Margaasih.
Saat melakukan pengecekan di PT. Tangga Mas Chemical, Jack selaku mewakili perusahaan menjelaskan bahwa selama ini hasil pengolahan limbah di pabriknya selalu mengikuti arahan dan menerapkan apa yang dianjurkan Satgas Citarum, yakni ada kolam ikan sebelum hasil olahan limbah cair dibuang keluar.
"Untuk IPAL kita sudah ada sejak tahun 2015, tapi untuk kolam ikan diujung outlet sebelum pembuangan kita pasang sejak setahun lalu (awal satgas citarum terbentuk). Saya juga berterimakasih kepada Satgas citarum yang sering membantu mengontrol dan memberi pengarahan," ucapnya.
Perusahaan kami, kata Jack, bergerak di bidang kemikal (Chemical), termasuk obat celup untuk tekstil. Dijelaskan lebih lanjut, limbah cair yang diolah pabrik ini merupakan sisa dari pencucian wadah produksi.
Limbah cair yang diolah, lanjutnya, sekitar 1.000 sampai 2.000 liter/hari. Sementara untuk kapasitas IPAL mampu mengolah 8.000 liter. IPAL menggunakan metode Biologi-Kimia-Fisika.
"Karena kita masih skala kecil, perhari mencapai sekitar seribu sampai dua ribu liter yang diolah. Kita menggunakan sistem biologi dengan aerasi, kemudian kimia dan fisika lalu filtrasi menggunakan sand filter dialirkan ke outlet kolam ikan sebelum dibuang keluar,"paparnya.
Selanjutnya, saat mengecek di PT. Panca Jaya Sejati, diketahui bahwa pabrik yang bergerak di bidang benang memproduksi Fishing Line (Tali Pancing) dan Fishing Net (Jaring Keramba).
"Fishing net yang kita produksi disini bukan fishing net untuk menjala ikan, tapi ke arah keramba ikan," ujar Senjaya Lesmana selaku Kepala Bagian Operasional yang didampingi HRD perusahaan, Daud Ismullah.
"Kita semua produksi tidak ada menggunakan atau menghasilkan limbah cair. Karena untuk pewarnaan benang, kita semua memakai masterbatch. Masterbatch itu konsentrat warna yang sudah dipadatkan digabungkan bersama bahan baku di mesin produksi," jelasnya.
"Bikin warna merah, warna biru, warna grey, mau bikin warna fluorescent pun kita semuanya memakai masterbatch," imbuhnya.
Itulah alasan pabrik ini tak ada menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah. Karena untuk pewarnaan tidak menggunakan sistem pencelupan.
Sementara, Satgas Sektor 21 melalui Dansubsektor 21-10 Margaasih Sertu Bangbang Hermawan menegaskan bahwa pengecekan ke industri yang ada di wilayahnya merupakan upaya dalam pengawasan dan melaksanakan sosialisasi agar setiap perusahaan melakukan perbaikan perbaikan dalam mengelola limbah.
"Pengecekan ini sebagai upaya melakukan pengawasan dan sosialisasi agar melakukan perbaikan secara bertahap meningkat dan berlanjut," ungkapnya.
Selama ini, lanjutnya, pemantauan industri di wilayah Subsektor 21-10, Satgas belum pernah mendapatkan laporan dan menemukan industri melakukan pencemaran sungai dengan pembuangan limbah kotor ke aliran sungai.
"Dan mudah mudahan tidak terjadi, karena kita secara berkala melakukan pengecekan secara langsung di lokasi IPAL di setiap industri yang ada di wilayah Margaasih, khususnya di subsektor 10,"pungkasnya. (Cuy)
Seperti hal nya yang dilakukan Satgas Sektor 21 Subsektor 10 Margaasih. Hari Selasa, (23/3/2020), selepas melaksanakan karya bakti dan patroli sungai, anggota satgas Subsektor 21-10 melakukan pengecekan berkala industri di wilayah desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Pada kesempatan ini, satgas Subsektor 21-10 Margaasih mengecek 2 pabrik, diantaranya PT. Tangga Mas Chemical, Jalan Terusan Nanjung No. 69, dan PT. Panca Jaya Sejati, Jalan Raya Nanjung, No. 182, KM 4, Margaasih.
Saat melakukan pengecekan di PT. Tangga Mas Chemical, Jack selaku mewakili perusahaan menjelaskan bahwa selama ini hasil pengolahan limbah di pabriknya selalu mengikuti arahan dan menerapkan apa yang dianjurkan Satgas Citarum, yakni ada kolam ikan sebelum hasil olahan limbah cair dibuang keluar.
"Untuk IPAL kita sudah ada sejak tahun 2015, tapi untuk kolam ikan diujung outlet sebelum pembuangan kita pasang sejak setahun lalu (awal satgas citarum terbentuk). Saya juga berterimakasih kepada Satgas citarum yang sering membantu mengontrol dan memberi pengarahan," ucapnya.
Perusahaan kami, kata Jack, bergerak di bidang kemikal (Chemical), termasuk obat celup untuk tekstil. Dijelaskan lebih lanjut, limbah cair yang diolah pabrik ini merupakan sisa dari pencucian wadah produksi.
Limbah cair yang diolah, lanjutnya, sekitar 1.000 sampai 2.000 liter/hari. Sementara untuk kapasitas IPAL mampu mengolah 8.000 liter. IPAL menggunakan metode Biologi-Kimia-Fisika.
"Karena kita masih skala kecil, perhari mencapai sekitar seribu sampai dua ribu liter yang diolah. Kita menggunakan sistem biologi dengan aerasi, kemudian kimia dan fisika lalu filtrasi menggunakan sand filter dialirkan ke outlet kolam ikan sebelum dibuang keluar,"paparnya.
Selanjutnya, saat mengecek di PT. Panca Jaya Sejati, diketahui bahwa pabrik yang bergerak di bidang benang memproduksi Fishing Line (Tali Pancing) dan Fishing Net (Jaring Keramba).
"Fishing net yang kita produksi disini bukan fishing net untuk menjala ikan, tapi ke arah keramba ikan," ujar Senjaya Lesmana selaku Kepala Bagian Operasional yang didampingi HRD perusahaan, Daud Ismullah.
"Kita semua produksi tidak ada menggunakan atau menghasilkan limbah cair. Karena untuk pewarnaan benang, kita semua memakai masterbatch. Masterbatch itu konsentrat warna yang sudah dipadatkan digabungkan bersama bahan baku di mesin produksi," jelasnya.
"Bikin warna merah, warna biru, warna grey, mau bikin warna fluorescent pun kita semuanya memakai masterbatch," imbuhnya.
Itulah alasan pabrik ini tak ada menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah. Karena untuk pewarnaan tidak menggunakan sistem pencelupan.
Sementara, Satgas Sektor 21 melalui Dansubsektor 21-10 Margaasih Sertu Bangbang Hermawan menegaskan bahwa pengecekan ke industri yang ada di wilayahnya merupakan upaya dalam pengawasan dan melaksanakan sosialisasi agar setiap perusahaan melakukan perbaikan perbaikan dalam mengelola limbah.
"Pengecekan ini sebagai upaya melakukan pengawasan dan sosialisasi agar melakukan perbaikan secara bertahap meningkat dan berlanjut," ungkapnya.
Selama ini, lanjutnya, pemantauan industri di wilayah Subsektor 21-10, Satgas belum pernah mendapatkan laporan dan menemukan industri melakukan pencemaran sungai dengan pembuangan limbah kotor ke aliran sungai.
"Dan mudah mudahan tidak terjadi, karena kita secara berkala melakukan pengecekan secara langsung di lokasi IPAL di setiap industri yang ada di wilayah Margaasih, khususnya di subsektor 10,"pungkasnya. (Cuy)