Klik
Peringatan ini disampaikan oleh Ketua PWI Jabar H. Hilman Hidayat, merespons pernyataan Presiden RI Joko Widodo tentang adanya dua warga negara RI positif terjangkit virus Covid-19.
Hilman menekankan berita yang disusun wartawan harus berdasarkan akurasi, tepat, dan benar. Merujuk Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 disebutkan bila pers nasional beperan sebagai media informasi pendidikan dan kontrol sosial.
"Karena itu, para wartawan dituntut untuk memberitakan soal jangkitan virus Covid-19 ini seakurat mungkin, sehingga tidak menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat," kata Hilman, Selasa (3/3-2020).
Menurutnya, agar tidak menimbulkan kepanikan, sebaiknya nama dan alamat penderita sebaiknya dirahasiakan. "Dalam soal identitas penderita sebaiknya hanya menjadi milik redaksi. Ini untuk tidak memicu kepanikan di kalangan masyarakat," kata Hilman.
Hilman mengimbau para wartawan yang meliput dan bersentuhan dgn wilayah yang terinfeksi Covid-19 tetap waspada dengan melengkapi diri dengan perlengkapan penjagaan kesehatan salah satunya masker.
Di samping itu, dia mengimbau agaranggota PWI Jabar dalam pemberitaan wajib menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap serta alamat, guna menghindari kepanikan massal.
Dalam pencarian narasumber untuk melengkapi pemberitaan, Hilman menekankan agar wartawan menggunakan narasumber kompeten dalam kasus Covid-19.
Hilman menambahkan, wartawan bisa mendatangi Pusat Informasi & Koordinasi Covid-19 Jawa Barat untuk mendapatkan informasi seputar Covid-19 di Jabar.
"Bukan informasi atau berita yang mengarah pada sensasi," ujarnya. (Rls/red).